Search

Kasus Pembunuhan di Ladang Jagung Malang Terkuak - detikNews

Malang - Teka-teki siapa pembunuh Pardi (58) di ladang jagung Desa Tegal Pasangan, Pakis, Kabupaten Malang, terungkap. Pelakunya adalah M Saikhoni (39), warga Desa Pakiskembar, Pakis, Kabupaten Malang.

Pardi sebelumnya ditemukan tewas di area ladang jagung Desa Tegal Pasangan, Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (12/4/2019), pagi. Ada luka senjata tajam di bagian lehernya, kuat dugaan Pardi menjadi korban pembunuhan.

Polisi mengamankan senjata tajam jenis sabit dari tangan pelaku, yang digunakan untuk menganiaya korban. Sejumlah barang bukti lain ikut disita, termasuk sisa celana yang dibakar oleh pelaku.

"Pelaku kita amankan dari hasil penyelidikan. Keterangan saksi dan barang bukti menguatkan pelaku telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (21/5/2019).


Atas perbuatannya, Saikhoni ternyata pemilik lahan jagung di lokasi kejadian, dijerat Pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan serta penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Pelaku mengakui perbuatannya, kami menjerat dengan Pasal 338 dan 351 KUHP, karena menganiaya hingga menghilangkan nyawa orang lain," sebut Ujung.

Polisi awalnya menduga Pardi adalah penggarap lahan. Tetapi hasil penyelidikan mengungkap fakta sebenarnya. Dari keterangan para saksi, di antaranya menyatakan telah melihat pelaku kabur dari lokasi kejadian dengan membawa sebilah sabit, pada Selasa (12/4/2019), dini hari.

Dari petunjuk itu, polisi bergerak menyelidiki keberadaan Saikhoni, saat olah TKP, ditemukan barang bukti yang menguatkan sebagai pelaku penganiayaan korban. Saikhoni langsung digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.


Kepada polisi, Saikhoni tak membantah telah menganiaya korban. Awalnya dia berniat menelisik siapa pencuri jagung yang selalu menyasar lahannya. Dan malam itu, pelaku melihat tiga orang datang dan masuk ke lahan, salah satunya korban.

Saikhoni sempat menegur, sebelum akhirnya membacok korban dengan sabit. Dua rekan korban lainnya, memilih kabur setelah kepergok pelaku.

Melihat korban terkapar, Saikhoni kabur meninggalkan lokasi kejadian. Esok paginya, seorang pekerja lahane menemukan Pardi dalam kondisi tak bernyawa. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi.
(fat/iwd)

Let's block ads! (Why?)

Malang - Teka-teki siapa pembunuh Pardi (58) di ladang jagung Desa Tegal Pasangan, Pakis, Kabupaten Malang, terungkap. Pelakunya adalah M Saikhoni (39), warga Desa Pakiskembar, Pakis, Kabupaten Malang.

Pardi sebelumnya ditemukan tewas di area ladang jagung Desa Tegal Pasangan, Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (12/4/2019), pagi. Ada luka senjata tajam di bagian lehernya, kuat dugaan Pardi menjadi korban pembunuhan.

Polisi mengamankan senjata tajam jenis sabit dari tangan pelaku, yang digunakan untuk menganiaya korban. Sejumlah barang bukti lain ikut disita, termasuk sisa celana yang dibakar oleh pelaku.

"Pelaku kita amankan dari hasil penyelidikan. Keterangan saksi dan barang bukti menguatkan pelaku telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (21/5/2019).


Atas perbuatannya, Saikhoni ternyata pemilik lahan jagung di lokasi kejadian, dijerat Pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan serta penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Pelaku mengakui perbuatannya, kami menjerat dengan Pasal 338 dan 351 KUHP, karena menganiaya hingga menghilangkan nyawa orang lain," sebut Ujung.

Polisi awalnya menduga Pardi adalah penggarap lahan. Tetapi hasil penyelidikan mengungkap fakta sebenarnya. Dari keterangan para saksi, di antaranya menyatakan telah melihat pelaku kabur dari lokasi kejadian dengan membawa sebilah sabit, pada Selasa (12/4/2019), dini hari.

Dari petunjuk itu, polisi bergerak menyelidiki keberadaan Saikhoni, saat olah TKP, ditemukan barang bukti yang menguatkan sebagai pelaku penganiayaan korban. Saikhoni langsung digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.


Kepada polisi, Saikhoni tak membantah telah menganiaya korban. Awalnya dia berniat menelisik siapa pencuri jagung yang selalu menyasar lahannya. Dan malam itu, pelaku melihat tiga orang datang dan masuk ke lahan, salah satunya korban.

Saikhoni sempat menegur, sebelum akhirnya membacok korban dengan sabit. Dua rekan korban lainnya, memilih kabur setelah kepergok pelaku.

Melihat korban terkapar, Saikhoni kabur meninggalkan lokasi kejadian. Esok paginya, seorang pekerja lahane menemukan Pardi dalam kondisi tak bernyawa. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi.
(fat/iwd)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kasus Pembunuhan di Ladang Jagung Malang Terkuak - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.