/data/photo/2019/04/29/915282092.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono, ke tingkat penuntutan.
Cipto terjerat dalam pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
"Untuk kasus Malang, hari ini sudah dilakukan proses pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka CW ke penuntutan. Artinya penyidikan telah selesai untuk tersangka CW," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Baca juga: KPK Periksa Eks Sekda Malang Terkait Istilah Pokir dalam Dugaan Suap
Rencananya, sidang terhadap Cipto digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Menurut Febri, sebanyak 63 orang saksi dari berbagai unsur telah diperiksa untuk tersangka.
Meraka berasal dari pejabat di Pemerintah Kota Malang, DPRD, Bappeda, Dinas PU Kota Malang hingga swasta
"Dalam waktu 7 hari setelah hari ini, penuntut umum akan menyiapkan dakwaannya dan segera melimpahkan berkas perkara pada Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Febri.
Cipto diduga bersama-sama dengan mantan Wali Kota Malang Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Edy Sulistiyono, memberi hadiah atau janji ke pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang.
Baca juga: Jadi Tersangka, Mantan Sekda Kota Malang Diduga Bantu Siapkan Uang Ubo Rampe untuk DPRD
Suap itu terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015 Kota Malang.
Atas perbuatannya, Cipto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
/data/photo/2019/04/29/915282092.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono, ke tingkat penuntutan.
Cipto terjerat dalam pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
"Untuk kasus Malang, hari ini sudah dilakukan proses pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka CW ke penuntutan. Artinya penyidikan telah selesai untuk tersangka CW," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Baca juga: KPK Periksa Eks Sekda Malang Terkait Istilah Pokir dalam Dugaan Suap
Rencananya, sidang terhadap Cipto digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Menurut Febri, sebanyak 63 orang saksi dari berbagai unsur telah diperiksa untuk tersangka.
Meraka berasal dari pejabat di Pemerintah Kota Malang, DPRD, Bappeda, Dinas PU Kota Malang hingga swasta
"Dalam waktu 7 hari setelah hari ini, penuntut umum akan menyiapkan dakwaannya dan segera melimpahkan berkas perkara pada Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Febri.
Cipto diduga bersama-sama dengan mantan Wali Kota Malang Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Edy Sulistiyono, memberi hadiah atau janji ke pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang.
Baca juga: Jadi Tersangka, Mantan Sekda Kota Malang Diduga Bantu Siapkan Uang Ubo Rampe untuk DPRD
Suap itu terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015 Kota Malang.
Atas perbuatannya, Cipto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mantan Sekda Kota Malang Segera Disidang - KOMPAS.com"
Post a Comment