SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Keberadaan bangunan cagar budaya di Kota Malang merupakan aset tersendiri yang terikat menjadi satu sebagai bukti sejarah Kota Malang. Untuk itu, Pemkot Malang mengajak agar OPD lintas sektor menegaskan komitmen bersama untuk menjaga benda maupun struktur cagar budaya yang sudah ditetapkan di Kota Malang.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang Agung H Bhuana usai rapat koordinasi dilaksanakan kemarin di Ruang Rapat Palapa Balai Kota Malang. Pertemuan itu melibatkan OPD terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang, Asisten I Pemkot Malang, Satpol PP Kota Malang, hingga komunitas-komunitas budaya yang ada di Kota Malang.
“Rapat tadi dipimpin Asisten I, hasilnya sementara Satpol PP diminta menegaskan penegakkan Perda 2 Tahun 2012 Pasal 4. Untuk memberikan efek jera,” paparnya, Jumat (18/5/2019).
Perda 2 Tahun 2012 berisi tentang Tentang Ketertiban Umum Dan Lingkungan. Dalam Pasal 4 poin huruf k, dijelaskan bahwa setiap orang perseorangan atau badan dilarang mencoret, menempel di tembok, tiang listrik, tiang telepon dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dikatakan Agung, pihaknya kini juga sedang mendata bangunan cagar mana yang terdapat corat-coret. Salah satunya bangunan bersejarah Toko Avia.
Temuan SuryaMalang.com di beberapa lokasi, memang terdapat sejumlah coretan di tempat cagar budaya, termasuk di Toko Avia yang lokasinya berada di pusat kota. Padahal, sudah ada pagar pembatas di atas bangunan Toko Avia, namun masih saja terlihat coretan vandalisme.
Hingga saat ini, belum diketahui pelakunya. Simbol yang tertera di dinding mirip dengan yang ada di Jembatan Majapahit beberapa waktu lalu.
“Kemudian dalam rapat juga, diharapkan humas dan kominfo memberikan informasi mengenai sosialisasi tentang ketertiban umum serta sanksi apabila ada pelanggaran,” tandas pria yang juga Kasi Promosi Wisata Dinas Kebudaayaan dan Pariwisata Kota Malang ini.
Di sisi lain, Disbudpar diminta menggencarkan sosialisasi ke kampus dan sekolah mengenai Cagar Budaya yang ada di Kota Malang. Pelestarian dan penjagaan warisan budaya menjadi tanggungjawab bersana. (Benni Indo)
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Keberadaan bangunan cagar budaya di Kota Malang merupakan aset tersendiri yang terikat menjadi satu sebagai bukti sejarah Kota Malang. Untuk itu, Pemkot Malang mengajak agar OPD lintas sektor menegaskan komitmen bersama untuk menjaga benda maupun struktur cagar budaya yang sudah ditetapkan di Kota Malang.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang Agung H Bhuana usai rapat koordinasi dilaksanakan kemarin di Ruang Rapat Palapa Balai Kota Malang. Pertemuan itu melibatkan OPD terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang, Asisten I Pemkot Malang, Satpol PP Kota Malang, hingga komunitas-komunitas budaya yang ada di Kota Malang.
“Rapat tadi dipimpin Asisten I, hasilnya sementara Satpol PP diminta menegaskan penegakkan Perda 2 Tahun 2012 Pasal 4. Untuk memberikan efek jera,” paparnya, Jumat (18/5/2019).
Perda 2 Tahun 2012 berisi tentang Tentang Ketertiban Umum Dan Lingkungan. Dalam Pasal 4 poin huruf k, dijelaskan bahwa setiap orang perseorangan atau badan dilarang mencoret, menempel di tembok, tiang listrik, tiang telepon dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dikatakan Agung, pihaknya kini juga sedang mendata bangunan cagar mana yang terdapat corat-coret. Salah satunya bangunan bersejarah Toko Avia.
Temuan SuryaMalang.com di beberapa lokasi, memang terdapat sejumlah coretan di tempat cagar budaya, termasuk di Toko Avia yang lokasinya berada di pusat kota. Padahal, sudah ada pagar pembatas di atas bangunan Toko Avia, namun masih saja terlihat coretan vandalisme.
Hingga saat ini, belum diketahui pelakunya. Simbol yang tertera di dinding mirip dengan yang ada di Jembatan Majapahit beberapa waktu lalu.
“Kemudian dalam rapat juga, diharapkan humas dan kominfo memberikan informasi mengenai sosialisasi tentang ketertiban umum serta sanksi apabila ada pelanggaran,” tandas pria yang juga Kasi Promosi Wisata Dinas Kebudaayaan dan Pariwisata Kota Malang ini.
Di sisi lain, Disbudpar diminta menggencarkan sosialisasi ke kampus dan sekolah mengenai Cagar Budaya yang ada di Kota Malang. Pelestarian dan penjagaan warisan budaya menjadi tanggungjawab bersana. (Benni Indo)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Vandalisme Meluas di Kota Malang, Lembaga Pemkot Harus Jaga Bangunan Cagar Budaya - Surya Malang"
Post a Comment