"(Mulai) Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas PMJ akan melakukan tindakan represif yustisial (berupa) penilangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11/2019) malam.
Sebagaimana diketahui uji coba di tiga jalur sepeda telah dilakukan oleh Pemprov DKI dan aparat. Uji coba tersebut berlangsung sejak 20 September 2019.Saat masa uji coba, belum ada sanksi tilang bagi pelanggar. Selesai masa uji coba, pasal berlapis siap menjerat pelanggar.
"Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan menerapkan Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan Pasal 287 ayat (1) tentang melanggar rambu atau marka dalam UU Nomor 22 Tahun 2009," jelas Yusri.
"motor" - Google Berita
November 25, 2019 at 06:28AM
https://ift.tt/2XFJA3m
Ingat! Mulai Hari Ini Sepeda Motor Tak Boleh Masuk Jalur Sepeda - detikNews
"motor" - Google Berita
https://ift.tt/30gj2Fi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ingat! Mulai Hari Ini Sepeda Motor Tak Boleh Masuk Jalur Sepeda - detikNews"
Post a Comment