Search

10.468 Wajib Pajak di Kota Malang Manfaatkan Program ‘Pemutihan’ Sunset Policy III - Surya Malang

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Total 10.468 Wajib Pajak (WP) Kota Malang memanfaatkan program ‘pemutihan’ Sunset Policy III.

Program penghapusan denda Pajak Bumi & Bangunan (PBB) ini kembali menjadi primadona warga Bhumi Arema.

Sesuai data yang dihimpun Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, program yang bergulir mulai 25 November 2018 sampai 26 April 2019 ini mengumpulkan lebih dari Rp 6,8 miliar.

“Alhamdulilah program ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Malang.”

“Semoga dalam penerapannya tepat sasaran dan ke depannya semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Ade Herawanto, BP2D Kota Malang dalam rilis yang diterima SURYAMALANG.COM, Jumat (3/5/2019).

Sunset Policy III diluncurkan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji bersamaan giat Jalan Sehat Arema Sadar Pajak V 2018 dalam rangka Hari Pahlawan dan berakhir saat Jalan Sehat Arema Sadar Pajak VI dalam rangka memperingati HUT ke-105 Kota Malang.

Dalam program Sunset Policy, WP PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990-an hingga kurun waktu 2018.

Sebab, banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90-an dan kesulitan membayar denda sebesar 2 persen per bulan.

Selain menambah pemasukan pajak daerah, Sunset Policy juga meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang.

Sebab, kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Total 10.468 Wajib Pajak (WP) Kota Malang memanfaatkan program ‘pemutihan’ Sunset Policy III.

Program penghapusan denda Pajak Bumi & Bangunan (PBB) ini kembali menjadi primadona warga Bhumi Arema.

Sesuai data yang dihimpun Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, program yang bergulir mulai 25 November 2018 sampai 26 April 2019 ini mengumpulkan lebih dari Rp 6,8 miliar.

“Alhamdulilah program ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Malang.”

“Semoga dalam penerapannya tepat sasaran dan ke depannya semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Ade Herawanto, BP2D Kota Malang dalam rilis yang diterima SURYAMALANG.COM, Jumat (3/5/2019).

Sunset Policy III diluncurkan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji bersamaan giat Jalan Sehat Arema Sadar Pajak V 2018 dalam rangka Hari Pahlawan dan berakhir saat Jalan Sehat Arema Sadar Pajak VI dalam rangka memperingati HUT ke-105 Kota Malang.

Dalam program Sunset Policy, WP PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990-an hingga kurun waktu 2018.

Sebab, banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90-an dan kesulitan membayar denda sebesar 2 persen per bulan.

Selain menambah pemasukan pajak daerah, Sunset Policy juga meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang.

Sebab, kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "10.468 Wajib Pajak di Kota Malang Manfaatkan Program ‘Pemutihan’ Sunset Policy III - Surya Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.