Search

Dugaan Money Politics di Malang, Pakar Sarankan Bawaslu Gandeng Polisi - detikNews

Malang - Kasus dugaan money politics yang menyeret dua Caleg Demokrat tengah ditangani Bawaslu Kabupaten Malang. Pakar Pemilu menilai unsur formil dalam perkara tersebut sudah terpenuhi.

Ketua Pusat Kajian Pemilu dan Demokrasi Universitas Brawijaya Tri Hendra Wahyudi melihat kendala terbesar dalam penanganan dugaan money politics di Kabupaten Malang. Yakni menghadirkan saksi mahkota Juwita, perempuan yang tertangkap membagikan amplop di masa tenang Pemilu 2019.

Jika saksi mahkota tak bisa dihadirkan, lanjut Tri, Bawaslu dapat mengacu kepada keterangan-keterangan yang diberikan oleh saksi lain. Sehingga memungkinkan untuk dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna membuktikan adanya unsur pidana

"Kemudian bisa disimpulkan oleh Bawaslu tidak harus meminta keterangan Juwita, dengan asumsi saksi mahkota tidak hadir sampai hari ke-14. Tetapi kalau bisa hadir, maka kasus ini bisa masuk ke pidana Pemilu dan dilimpahkan ke Gakkumdu. Ada pengakuan atau tidak, bukti-bukti yang dimiliki sudah memenuhi unsur formil perkara," kata Tri kepada detikcom, Jumat (3/5/2019).


Menurut Tri, posisi kasus belum dapat dikatakan lemah untuk dilanjutkan. Karena Bawaslu sudah mengantongi keterangan-keterangan saksi lain beserta alat bukti. Termasuk informasi hasil keterangan penerima dan pemberi dengan menghadirkan dua caleg yang diduga terlibat.

Hal itu, bisa menjadi landasan bagi Bawaslu beserta kepolisian menyusun kronologi. Sehingga memenuhi kaidah pidana dalam Pemilu.

"Disebut lemah tidak juga, karena informasi lain sudah didapatkan dari beberapa pihak yang dihadirkan. Sehingga Bawaslu dan kepolisian bisa menyusun kronologi untuk memenuhi unsur pidana yang dilakukan. Apalagi jika calegnya sudah mengakui memberi. Sebenarnya sudah memenuhi unsur," imbuhnya.

Dia menghitung, Bawaslu masih memiliki waktu sebelum batas waktu penanganan perkara dalam menghadirkan saksi mahkota yakni Juwita. Langkah itu akan semakin mudah dilakukan jika koordinasi bersama aparat kepolisian intens digelar.

"Kalau menurut saya, kuncinya adalah koordinasi dengan kepolisian, agar saksi utama bisa dihadirkan. Sebelum batas waktu penanganan perkara habis," tambahnya.


Dugaan money politics ini terbongkar pengawas Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Petugas tersebut memergoki Juwita tengah membagikan amplop berisi uang pada masa tenang Pemilu.

Dua caleg yang terseret dugaan money politics tersebut yakni Tono dan Dan Nurseto Budi Santoso. Tono merupakan Caleg DPRD Kabupaten Malang Dapil II yang meliputi wilayah Ampelgading, Tirtoyudo, Dampit, dan Turen.

Sedangkan Nurseto merupakan Caleg DPR RI yang terdaftar di Dapil V meliputi wilayah Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. Keterlibatan keduanya berdasarkan barang bukti amplop berisi uang Rp 40 ribu yang mencantumkan kode penggalangan suara untuk kedua calon legislator itu.

Pihak-pihak yang terlibat dengan perkara ini bisa terjerat Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2). Bahwa selama masa tenang pemilu, pelaksana, peserta, atau tim sukses atau kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta Pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Jika mereka melanggar, maka akan diberi sanksi yang ancamannya penjara paling lama 4 tahun kurungan penjara, dan denda paling besar Rp 48 juta.
(sun/bdh)

Let's block ads! (Why?)

Malang - Kasus dugaan money politics yang menyeret dua Caleg Demokrat tengah ditangani Bawaslu Kabupaten Malang. Pakar Pemilu menilai unsur formil dalam perkara tersebut sudah terpenuhi.

Ketua Pusat Kajian Pemilu dan Demokrasi Universitas Brawijaya Tri Hendra Wahyudi melihat kendala terbesar dalam penanganan dugaan money politics di Kabupaten Malang. Yakni menghadirkan saksi mahkota Juwita, perempuan yang tertangkap membagikan amplop di masa tenang Pemilu 2019.

Jika saksi mahkota tak bisa dihadirkan, lanjut Tri, Bawaslu dapat mengacu kepada keterangan-keterangan yang diberikan oleh saksi lain. Sehingga memungkinkan untuk dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna membuktikan adanya unsur pidana

"Kemudian bisa disimpulkan oleh Bawaslu tidak harus meminta keterangan Juwita, dengan asumsi saksi mahkota tidak hadir sampai hari ke-14. Tetapi kalau bisa hadir, maka kasus ini bisa masuk ke pidana Pemilu dan dilimpahkan ke Gakkumdu. Ada pengakuan atau tidak, bukti-bukti yang dimiliki sudah memenuhi unsur formil perkara," kata Tri kepada detikcom, Jumat (3/5/2019).


Menurut Tri, posisi kasus belum dapat dikatakan lemah untuk dilanjutkan. Karena Bawaslu sudah mengantongi keterangan-keterangan saksi lain beserta alat bukti. Termasuk informasi hasil keterangan penerima dan pemberi dengan menghadirkan dua caleg yang diduga terlibat.

Hal itu, bisa menjadi landasan bagi Bawaslu beserta kepolisian menyusun kronologi. Sehingga memenuhi kaidah pidana dalam Pemilu.

"Disebut lemah tidak juga, karena informasi lain sudah didapatkan dari beberapa pihak yang dihadirkan. Sehingga Bawaslu dan kepolisian bisa menyusun kronologi untuk memenuhi unsur pidana yang dilakukan. Apalagi jika calegnya sudah mengakui memberi. Sebenarnya sudah memenuhi unsur," imbuhnya.

Dia menghitung, Bawaslu masih memiliki waktu sebelum batas waktu penanganan perkara dalam menghadirkan saksi mahkota yakni Juwita. Langkah itu akan semakin mudah dilakukan jika koordinasi bersama aparat kepolisian intens digelar.

"Kalau menurut saya, kuncinya adalah koordinasi dengan kepolisian, agar saksi utama bisa dihadirkan. Sebelum batas waktu penanganan perkara habis," tambahnya.


Dugaan money politics ini terbongkar pengawas Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Petugas tersebut memergoki Juwita tengah membagikan amplop berisi uang pada masa tenang Pemilu.

Dua caleg yang terseret dugaan money politics tersebut yakni Tono dan Dan Nurseto Budi Santoso. Tono merupakan Caleg DPRD Kabupaten Malang Dapil II yang meliputi wilayah Ampelgading, Tirtoyudo, Dampit, dan Turen.

Sedangkan Nurseto merupakan Caleg DPR RI yang terdaftar di Dapil V meliputi wilayah Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. Keterlibatan keduanya berdasarkan barang bukti amplop berisi uang Rp 40 ribu yang mencantumkan kode penggalangan suara untuk kedua calon legislator itu.

Pihak-pihak yang terlibat dengan perkara ini bisa terjerat Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2). Bahwa selama masa tenang pemilu, pelaksana, peserta, atau tim sukses atau kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta Pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Jika mereka melanggar, maka akan diberi sanksi yang ancamannya penjara paling lama 4 tahun kurungan penjara, dan denda paling besar Rp 48 juta.
(sun/bdh)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dugaan Money Politics di Malang, Pakar Sarankan Bawaslu Gandeng Polisi - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.