
"Para terpidana ini dieksekusi setelah pengadilan menjatuhkan putusan hingga berkekuatan hukum tetap dalam perkara TPK suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (24/5/2019).
KPK berharap proses hukum yang dilakukan kepada sejumlah pejabat di Kota atau Kabupaten Malang serta Kota Batu dijadikan pelajaran. Febri mengingatkan para kepala daerah ataupun anggota DPRD dalam melaksanakan tugas sebagai penyelengara pemerintah untuk tetap bersih dan berintergritas.
"Para kepala daerah dan anggota DPRD yang bertugas saat ini ataupun yang telah terpilih dalam Pemilu 2019 ini agar melakukan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara bersih dan berintegritas. Permintaan uang pelicin, ketok palu atau apapun namanya serta pemberian uang oleh kepala daerah sama-sama bisa diproses karena melanggar ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Febri.
Seperti diketahui, Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Rendra menjadi terdakwa karena terlibat kasus suap Rp 7,5 miliar.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara beragam kepada 12 anggota DPRD Kota Malang. Vonis anggota dewan yang ditangkap KPK itu rata-rata 4 hingga 5 tahun penjara.
Lapas Porong
Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna
Anggota DPRD Malang Hadi Susanto
Anggota DPRD Malang Sugiarto
Anggota DPRD Malang M. Fadli
Anggota DPRD Malang Samsul Fajri
Anggota DPRD Malang Afdhal Fauza
Lapas Malang
Anggota DPRD Malang Ribut Harianto
Anggota DPRD Malang Imam Ghozali
Anggota DPRD Malang Indra Tjahyono
Anggota DPRD Malang Bambang Triyoso
Lapas Wanita Malang
Anggota DPRD Malang Een Ambarsari
Anggota DPRD Malang Asiana Irianti
Anggota DPRD Malang Diana Yanti
Simak Juga "Korupsi Massal, Mantan Sekda Kota Malang Jadi Tersangka":
(ibh/dhn)

"Para terpidana ini dieksekusi setelah pengadilan menjatuhkan putusan hingga berkekuatan hukum tetap dalam perkara TPK suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (24/5/2019).
KPK berharap proses hukum yang dilakukan kepada sejumlah pejabat di Kota atau Kabupaten Malang serta Kota Batu dijadikan pelajaran. Febri mengingatkan para kepala daerah ataupun anggota DPRD dalam melaksanakan tugas sebagai penyelengara pemerintah untuk tetap bersih dan berintergritas.
"Para kepala daerah dan anggota DPRD yang bertugas saat ini ataupun yang telah terpilih dalam Pemilu 2019 ini agar melakukan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara bersih dan berintegritas. Permintaan uang pelicin, ketok palu atau apapun namanya serta pemberian uang oleh kepala daerah sama-sama bisa diproses karena melanggar ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Febri.
Seperti diketahui, Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Rendra menjadi terdakwa karena terlibat kasus suap Rp 7,5 miliar.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara beragam kepada 12 anggota DPRD Kota Malang. Vonis anggota dewan yang ditangkap KPK itu rata-rata 4 hingga 5 tahun penjara.
Lapas Porong
Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna
Anggota DPRD Malang Hadi Susanto
Anggota DPRD Malang Sugiarto
Anggota DPRD Malang M. Fadli
Anggota DPRD Malang Samsul Fajri
Anggota DPRD Malang Afdhal Fauza
Lapas Malang
Anggota DPRD Malang Ribut Harianto
Anggota DPRD Malang Imam Ghozali
Anggota DPRD Malang Indra Tjahyono
Anggota DPRD Malang Bambang Triyoso
Lapas Wanita Malang
Anggota DPRD Malang Een Ambarsari
Anggota DPRD Malang Asiana Irianti
Anggota DPRD Malang Diana Yanti
Simak Juga "Korupsi Massal, Mantan Sekda Kota Malang Jadi Tersangka":
(ibh/dhn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Eksekusi Bupati dan 12 DPRD Kota Malang ke Lapas Porong-Malang - detikNews"
Post a Comment