Search

Wajib Pajak di Kota Malang Semakin Mudah Mengurus Pajak - Surya Malang

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang membuat terobosan baru agar wajib pajak mendapat kemudahan memenuhi kewajibannya. Warga Kota Malang dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan di awal tahun 2019 ini.

Meski secara resmi penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2019 baru akan dilaunching pertengahan Februari mendatang bersamaan dalam rangka Pekan Panutan Pajak, namun mulai sekarang para Wajib Pajak (WP) sudah bisa melunasi kewajiban perpajakan dengan membawa SPPT tahun sebelumnya.

“Ini sudah menjadi komitmen BP2D dalam memberikan dan meningkatkan layanan perpajakan daerah, khususnya PBB Perkotaan kepada masyarakat,” ujar Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto, Selasa (22/1/2019).

Menurut Ade, dengan memperoleh bukti pembayaran lebih awal, masyarakat bisa  memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah & bangunan serta administrasi lain yang membutuhkan bukti lunas PBB. Mantan Kabag Humas Setda Kota Malang itu menjelaskan, gerak cepat dilakukan OPD eks Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tersebut agar bisa mencapai target Rp 501 Milyar yang ditetapkan tahun ini.

Meski ada kenaikan target hingga lebih dari Rp 80 M, namun Ade menegaskan tidak akan membebani masyarakat Kota Malang dengan kenaikan nilai PBB.

"Tidak ada kenaikan PBB," tegas Sam Ade d'Kross, sapaan akrabnya.

Terkait penyampaian SPPT di tiap wilayah bagi wajib pajak dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp 500 ribu dapat menghubungi kantor kelurahan atau RT/RW setempat. Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp 500 ribu akan disampaikan langsung oleh petugas pos kepada wajib pajak bersangkutan.

Di sisi lain, BP2D mulai melakukan sistem layanan jemput bola dengan menggelar blusukan ke sejumlah wilayah di Kota Malang. Masyarakat yang daerahnya dikunjungi oleh petugas BP2D dan Bank Jatim, bisa langsung melakukan pembayaran pajak daerah di lokasi.

Alumni Universitas Gadjah Mada ini berharap, para WP dapat memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin dengan adanya layanan dan fasilitas yang kian dalam jangkauannya.

Sebagai informasi, wajib pajak bisa melakukan transfer dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim, sehingga memudahkan wajib pajak kapanpun dan di manapun berada untuk melakukan pembayaran.

Ditambah lagi, masyarakat juga bisa memanfaatkan sistem host to host melalui layanan perbankan Bank Jatim. Lewat sistem host to host, warga Kota Malang dapat melakukan pembayaran meski tanpa membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Dengan sistem online yang terintegrasi e-Channel, transaksi bisa dilakukan melalui aplikasi m-Banking, SMS Banking maupun transaksi langsung di mesin ATM Bank Jatim.

"Sistem pembayaran pajak kini sudah semakin mudah. Masyarakat juga bisa melakukan pembayaran di kantor maupun cabang Bank Jatim terdekat. Seluruh pembayaran sudah menggunakan sistem online terintegrasi, sehingga tidak ada lagi pembayaran tunai ke petugas pajak," seru Sam Ade, sapaan akrabnya. 
 

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang membuat terobosan baru agar wajib pajak mendapat kemudahan memenuhi kewajibannya. Warga Kota Malang dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan di awal tahun 2019 ini.

Meski secara resmi penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2019 baru akan dilaunching pertengahan Februari mendatang bersamaan dalam rangka Pekan Panutan Pajak, namun mulai sekarang para Wajib Pajak (WP) sudah bisa melunasi kewajiban perpajakan dengan membawa SPPT tahun sebelumnya.

“Ini sudah menjadi komitmen BP2D dalam memberikan dan meningkatkan layanan perpajakan daerah, khususnya PBB Perkotaan kepada masyarakat,” ujar Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto, Selasa (22/1/2019).

Menurut Ade, dengan memperoleh bukti pembayaran lebih awal, masyarakat bisa  memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah & bangunan serta administrasi lain yang membutuhkan bukti lunas PBB. Mantan Kabag Humas Setda Kota Malang itu menjelaskan, gerak cepat dilakukan OPD eks Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tersebut agar bisa mencapai target Rp 501 Milyar yang ditetapkan tahun ini.

Meski ada kenaikan target hingga lebih dari Rp 80 M, namun Ade menegaskan tidak akan membebani masyarakat Kota Malang dengan kenaikan nilai PBB.

"Tidak ada kenaikan PBB," tegas Sam Ade d'Kross, sapaan akrabnya.

Terkait penyampaian SPPT di tiap wilayah bagi wajib pajak dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp 500 ribu dapat menghubungi kantor kelurahan atau RT/RW setempat. Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp 500 ribu akan disampaikan langsung oleh petugas pos kepada wajib pajak bersangkutan.

Di sisi lain, BP2D mulai melakukan sistem layanan jemput bola dengan menggelar blusukan ke sejumlah wilayah di Kota Malang. Masyarakat yang daerahnya dikunjungi oleh petugas BP2D dan Bank Jatim, bisa langsung melakukan pembayaran pajak daerah di lokasi.

Alumni Universitas Gadjah Mada ini berharap, para WP dapat memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin dengan adanya layanan dan fasilitas yang kian dalam jangkauannya.

Sebagai informasi, wajib pajak bisa melakukan transfer dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim, sehingga memudahkan wajib pajak kapanpun dan di manapun berada untuk melakukan pembayaran.

Ditambah lagi, masyarakat juga bisa memanfaatkan sistem host to host melalui layanan perbankan Bank Jatim. Lewat sistem host to host, warga Kota Malang dapat melakukan pembayaran meski tanpa membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Dengan sistem online yang terintegrasi e-Channel, transaksi bisa dilakukan melalui aplikasi m-Banking, SMS Banking maupun transaksi langsung di mesin ATM Bank Jatim.

"Sistem pembayaran pajak kini sudah semakin mudah. Masyarakat juga bisa melakukan pembayaran di kantor maupun cabang Bank Jatim terdekat. Seluruh pembayaran sudah menggunakan sistem online terintegrasi, sehingga tidak ada lagi pembayaran tunai ke petugas pajak," seru Sam Ade, sapaan akrabnya. 
 

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wajib Pajak di Kota Malang Semakin Mudah Mengurus Pajak - Surya Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.