
Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi mencatat setidaknya 184 miras berbagai merk disita dalam operasi itu. Semuanya bertujuan untuk menjaga situasi dan kondisi bulan Ramadhan di wilayah Kota Malang.
"Ada sekitar 184 minuman beralkohol tanpa izin yang kami sita dari sejumlah lokasi. Operasi melibatkan unsur TNI, Polri, Bakesbangpol," terang Priyadi, Jumat (24/5/2019).
Dikatakan, ada lima lokasi yang disasar dalam operasi gabungan itu, yakni toko jamu di Jalan Borobudur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Di sana petugas memeriksa gudang milik toko, dan menemukan minuman keras tanpa izin.
Operasi berlanjut di rumah karaoke keluarga di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, disana petugas tak menemukan adanya aktivitas karena dalam kondisi tutup, hal sama ditemui di tempat karaoke lainnya.
Sebuah hotel di Jalan Dr Cipto dan kafe di Jalan Puncak, Kecamatan Klojen, juga menjadi sasaran operasi.
"Hasil operasi, telah disegel minuman golongan A sampai dengan C yang belum berizin. Dari toko jamu di Jalan Borobudur disita 153 botol, dan 53 botol dari kafe di Jalan Puncak, Kecamatan Klojen. Untuk barang yang disita, diamankan oleh Bea Cukai Malang," beber Priyadi.
Wali Kota Sutiaji berharap, operasi memberantas miras di Kota Malang digelar berkelanjutan. Semua demi menjaga keamanan dan ketertiban Kota Malang sebagai Kota Bermartabat.
Apalagi operasi gabungan masih ada ditemukan miras tak berizin beredar di bulan suci Ramadhan.
"Realitanya kita temukan (minuman beralkohol tak berizin). Artinya kewaspadaan dan kecermatan harus terus dibangun. Yang memprihatinkan ini di bulan Ramadhan. Ini memberi pelajaran bagi kita semua, untuk terus membangun semangat toleransi, kebersamaan, kerukunan dan kekompakan langkah dalam membangun kota yang bermartabat," tegas Sutiaji.
(fat/iwd)

Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi mencatat setidaknya 184 miras berbagai merk disita dalam operasi itu. Semuanya bertujuan untuk menjaga situasi dan kondisi bulan Ramadhan di wilayah Kota Malang.
"Ada sekitar 184 minuman beralkohol tanpa izin yang kami sita dari sejumlah lokasi. Operasi melibatkan unsur TNI, Polri, Bakesbangpol," terang Priyadi, Jumat (24/5/2019).
Dikatakan, ada lima lokasi yang disasar dalam operasi gabungan itu, yakni toko jamu di Jalan Borobudur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Di sana petugas memeriksa gudang milik toko, dan menemukan minuman keras tanpa izin.
Operasi berlanjut di rumah karaoke keluarga di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, disana petugas tak menemukan adanya aktivitas karena dalam kondisi tutup, hal sama ditemui di tempat karaoke lainnya.
Sebuah hotel di Jalan Dr Cipto dan kafe di Jalan Puncak, Kecamatan Klojen, juga menjadi sasaran operasi.
"Hasil operasi, telah disegel minuman golongan A sampai dengan C yang belum berizin. Dari toko jamu di Jalan Borobudur disita 153 botol, dan 53 botol dari kafe di Jalan Puncak, Kecamatan Klojen. Untuk barang yang disita, diamankan oleh Bea Cukai Malang," beber Priyadi.
Wali Kota Sutiaji berharap, operasi memberantas miras di Kota Malang digelar berkelanjutan. Semua demi menjaga keamanan dan ketertiban Kota Malang sebagai Kota Bermartabat.
Apalagi operasi gabungan masih ada ditemukan miras tak berizin beredar di bulan suci Ramadhan.
"Realitanya kita temukan (minuman beralkohol tak berizin). Artinya kewaspadaan dan kecermatan harus terus dibangun. Yang memprihatinkan ini di bulan Ramadhan. Ini memberi pelajaran bagi kita semua, untuk terus membangun semangat toleransi, kebersamaan, kerukunan dan kekompakan langkah dalam membangun kota yang bermartabat," tegas Sutiaji.
(fat/iwd)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jaga Kesucian Ramadhan, Ratusan Botol Miras Disita di Kota Malang - detikNews"
Post a Comment