Search

Merasa Kehilangan Satu Kursi di Malang, PKB Layangkan Gugatan ke MK - detikNews

Malang - PKB melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pileg 2019 untuk DPRD Kabupaten Malang. Partai nomor urut 01 ini menyatakan berhak meraih dua kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6, yakni Lawang, Singosari, dan Pakis. Surat keputusan KPU tentang penetapan hasil Pileg diminta untuk dibatalkan.

"Kami menerima tembusan, bahwa PKB mengajukan gugatan ke MK, untuk penghitungan suara Pileg di Dapil 6. Pemohon adalah Mutia Caleg PKB untuk dapil itu," ujar Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko kepada detikcom, Rabu (28/5/2019).

"Sebenarnya ada dua gugatan, yang satu Caleg DPR RI dari PAN Totok Dariyanto untuk Dapil V Jawa Timur (Malang Raya), tetapi terkait hasil Pilpres dan gugatannya satu paket dengan BPN," sambung Santoko.

Seperti halnya KPU, Bawaslu Kabupaten Malang juga membenarkan adanya gugatan tersebut. Ketua Bawaslu Wahyudi menyatakan, jika proses rekapitulasi sudah rampung mulai tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat.


"Namun mengajukan gugatan merupakan hak masing-masing peserta pemilu, bila menanggap proses yang dilalui hasilnya tidak sama dengan data yang dimiliki," tegas Wahyudi terpisah.

Dalam risalah gugatannya, pemohon atas nama Nur Mutiah Faridah Caleg PKB untuk Dapil 6 Kabupaten Malang, yang menginginkan pembatalan surat keputusan KPU nomor 987/PL.01.08-kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil Pemilihan Presisen dan Pemilihan Legislatif 2019.

Dijelaskan, bahwa PKB semestinya mendapatkan dua kursi dari Dapil 6 Kabupaten Malang, adanya kesalahan input data form C1 beserta penjumlahannya, membuat perolehan suara Partai Golkar bertambah.

Berdasarkan rekapitulasi DB-1 Dapil 6, perolehan suara Partai Golkar sebanyak 39.481 suara, sementara PKB 39.130, sehingga ada selisih 351 suara. Padahal perolehan suara diperoleh secara tidak sah, karena adanya penggelembungan suara secara signifikan di sejumlah TPS.

Penggelembungan Partai Golkar dilakukan dengan cara penjumlahan suara parpol dan caleg yang salah pada form C1 langsung ditulis pada form DB-1. Dihitung pengelembungan mencapai 489 suara di dua kecamatan yakni Lawang dan Singosari.


Setelah dilakukan pembetulan atau validasi, suara partai Golkar menjadi 38.992 dari 39.481 suara. Dengan demikian, perolehan suara PKB di Dapil 6 melebihi dari perolehan suara Partai Golkar yakni 39.130 suara atau selisih lebih tinggi 138 suara.

Jika gugatan Nur Mutiah bersama PKB dikabulkan MK, maka perolehan kursi akan bertambah menjadi 13 kursi, sebelumnya PKB ditetapkan memperoleh 12 kursi untuk DPRD Kabupaten Malang, jumlah yang sama diperoleh PDI Perjuangan dan PKB yang berpeluang besar merebut kursi Ketua DPRD.
(iwd/iwd)

Let's block ads! (Why?)

Malang - PKB melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pileg 2019 untuk DPRD Kabupaten Malang. Partai nomor urut 01 ini menyatakan berhak meraih dua kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6, yakni Lawang, Singosari, dan Pakis. Surat keputusan KPU tentang penetapan hasil Pileg diminta untuk dibatalkan.

"Kami menerima tembusan, bahwa PKB mengajukan gugatan ke MK, untuk penghitungan suara Pileg di Dapil 6. Pemohon adalah Mutia Caleg PKB untuk dapil itu," ujar Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko kepada detikcom, Rabu (28/5/2019).

"Sebenarnya ada dua gugatan, yang satu Caleg DPR RI dari PAN Totok Dariyanto untuk Dapil V Jawa Timur (Malang Raya), tetapi terkait hasil Pilpres dan gugatannya satu paket dengan BPN," sambung Santoko.

Seperti halnya KPU, Bawaslu Kabupaten Malang juga membenarkan adanya gugatan tersebut. Ketua Bawaslu Wahyudi menyatakan, jika proses rekapitulasi sudah rampung mulai tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat.


"Namun mengajukan gugatan merupakan hak masing-masing peserta pemilu, bila menanggap proses yang dilalui hasilnya tidak sama dengan data yang dimiliki," tegas Wahyudi terpisah.

Dalam risalah gugatannya, pemohon atas nama Nur Mutiah Faridah Caleg PKB untuk Dapil 6 Kabupaten Malang, yang menginginkan pembatalan surat keputusan KPU nomor 987/PL.01.08-kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil Pemilihan Presisen dan Pemilihan Legislatif 2019.

Dijelaskan, bahwa PKB semestinya mendapatkan dua kursi dari Dapil 6 Kabupaten Malang, adanya kesalahan input data form C1 beserta penjumlahannya, membuat perolehan suara Partai Golkar bertambah.

Berdasarkan rekapitulasi DB-1 Dapil 6, perolehan suara Partai Golkar sebanyak 39.481 suara, sementara PKB 39.130, sehingga ada selisih 351 suara. Padahal perolehan suara diperoleh secara tidak sah, karena adanya penggelembungan suara secara signifikan di sejumlah TPS.

Penggelembungan Partai Golkar dilakukan dengan cara penjumlahan suara parpol dan caleg yang salah pada form C1 langsung ditulis pada form DB-1. Dihitung pengelembungan mencapai 489 suara di dua kecamatan yakni Lawang dan Singosari.


Setelah dilakukan pembetulan atau validasi, suara partai Golkar menjadi 38.992 dari 39.481 suara. Dengan demikian, perolehan suara PKB di Dapil 6 melebihi dari perolehan suara Partai Golkar yakni 39.130 suara atau selisih lebih tinggi 138 suara.

Jika gugatan Nur Mutiah bersama PKB dikabulkan MK, maka perolehan kursi akan bertambah menjadi 13 kursi, sebelumnya PKB ditetapkan memperoleh 12 kursi untuk DPRD Kabupaten Malang, jumlah yang sama diperoleh PDI Perjuangan dan PKB yang berpeluang besar merebut kursi Ketua DPRD.
(iwd/iwd)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Merasa Kehilangan Satu Kursi di Malang, PKB Layangkan Gugatan ke MK - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.