SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk TK, SD dan SMP Negeri di Kota Malang dimulai pada 13 Mei 2019.
Dimulai dengan PPDB jalur prestasi dan mutasi orangtua serta untuk TK dan SDN. Sedang untuk jalur zonasi masuk SMPN dimulai pendaftarannya pada 20 Mei 2019.
Kadindik Kota Malang, Zubaidah telah menandatangani juknisnya pada 8 Mei 2019.
“PPDB dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan pada masyarakat,” jelas Totok Kasianto, Sekretaris Dindik Kota Malang, Kamis (9/5/2019).
Sesuai dengan kewenangannya, maka hanya mengatur untuk PPDB TK, SD dan SMP Negeri.
Sementara untuk peraturan walikotanya mengacu pada Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB.
Dijelaskan Totok, dalam PPDB ada tiga jalur yaitu zonasi 90 persen, lima persen jalur prestasi dan lima persen jalur mutasi atau kepindahan orangtua.
Untuk jalur prestasi, bisa dari akademik dan non akademik.
Untuk itu harus dibuktikan dengan dengan piagam penghargaan.
Begitu juga untuk jalur mutasi orangtua juga dibuktikan dengan surat mutasi dari instansi.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk TK, SD dan SMP Negeri di Kota Malang dimulai pada 13 Mei 2019.
Dimulai dengan PPDB jalur prestasi dan mutasi orangtua serta untuk TK dan SDN. Sedang untuk jalur zonasi masuk SMPN dimulai pendaftarannya pada 20 Mei 2019.
Kadindik Kota Malang, Zubaidah telah menandatangani juknisnya pada 8 Mei 2019.
“PPDB dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan pada masyarakat,” jelas Totok Kasianto, Sekretaris Dindik Kota Malang, Kamis (9/5/2019).
Sesuai dengan kewenangannya, maka hanya mengatur untuk PPDB TK, SD dan SMP Negeri.
Sementara untuk peraturan walikotanya mengacu pada Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB.
Dijelaskan Totok, dalam PPDB ada tiga jalur yaitu zonasi 90 persen, lima persen jalur prestasi dan lima persen jalur mutasi atau kepindahan orangtua.
Untuk jalur prestasi, bisa dari akademik dan non akademik.
Untuk itu harus dibuktikan dengan dengan piagam penghargaan.
Begitu juga untuk jalur mutasi orangtua juga dibuktikan dengan surat mutasi dari instansi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PPDB Kota Malang Memakai Pemeringkatan Jarak - Surya Malang"
Post a Comment