Search

Beban Berat Jalan Raya Kota Malang - detikNews

Jakarta -
Malang adalah salah satu kota di Jawa Timur yang tiap tahun selalu dibanjiri pendatang. Sebuah kampus ternama di Malang bahkan tercatat sebagai kampus yang paling diminati di Indonesia karena memiliki jumlah pendaftar terbanyak pada 2019. Datangnya puluhan ribu mahasiswa baru tiap tahun ke kota Malang tentu meningkatkan kebutuhan terhadap fasilitas publik tak terkecuali di sektor transportasi. Generasi milenial yang identik dengan gaya hidup praktis dipastikan lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi jika kondisi transportasi publik masih stagnan dan kurang memadai. Saat ketidakseimbangan jumlah kendaraan dan ketersediaan ruas jalan makin besar, kemacetan dan ketidaknyamanan tentu menjadi hal yang tak terhindarkan terjadi di jalan raya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa penduduk Kota Malang pada 2019 menurut hasil proyeksi sensus penduduk 2010 sebanyak 870.682 jiwa. Dengan luas wilayah 110,06 km2, Malang menjadi kota dengan jumlah penduduk terpadat kedua di Jawa Timur setelah Surabaya. Kepadatan penduduk ini tentu juga berpengaruh terhadap kebutuhan sarana jalan. Pada 2017, sarana jalan yang tercatat di Kota Malang sepanjang 1.221,29 km. Jika dihitung, rasio jalan dengan jumlah penduduk ada di angka 713, artinya tiap 1 km jalan di Kota Malang melayani 713 penduduk. Angka tersebut menginformasikan tingkat penggunaan jalan di Kota Malang, meskipun belum mencerminkan kepadatan jalannya dikarenakan belum diperhitungkan bobot perbedaan jenis kendaraan.
Kepadatan jalan Kota Malang terkonsentrasi di Kecamatan Lowokwaru di mana terdapat belasan kampus, termasuk di dalamnya tiga universitas besar. Selain membuat perkembangan sektor akomodasi di Kota Malang terus meningkat, keberadaan kampus juga memberi tambahan beban sarana transportasi di kota yang sering dijuluki Kota Bunga itu. Riset dari lembaga internasional Inrix dengan menggunakan metode Traffic Scorecard 2017 menyebutkan bahwa pengendara di Kota Malang harus menghabiskan waktu selama 45 jam dalam setahun di tengah macet dengan persentase kemacetan 23 persen. Pada jam sibuk, kemacetan naik menjadi 27 persen dibandingkan di luar jam sibuk yaitu 24 persen. Di Indonesia, tingkat kemacetan Malang berada di urutan ketiga setelah DKI Jakarta dan Bandung.
Kendaraan Pribadi
Berdasarkan data BPS yang merujuk dari Kantor Samsat Bersama Kota Malang, jumlah kendaraan bermotor di Kota Malang terus mengalami kenaikan. Data 2012 menunjukkan bahwa jumlah kendaraan bermotor ada di angka 471.272 unit. Sedangkan pada 2017, jumlah kendaraan bermotor yang tercatat sebanyak 584.772 kendaraan. Artinya dalam kurun waktu lima tahun terdapat penambahan 113.500 unit kendaraan bermotor atau rata-rata 22.700 unit kendaraan per tahun.
Angka tersebut didominasi oleh jenis kendaraan sepeda motor yang mencapai 468.017 unit atau 80% dari total semua jenis kendaraan bermotor. Pada kenyataannya, jumlah sepeda motor yang memenuhi jalanan setiap hari sangat mungkin lebih banyak dari angka tersebut. Hal ini karena tidak sedikit kendaraan dari luar kota yang masuk ke wilayah kota Malang. Mahasiswa dari kota dan kabupaten lain juga banyak yang membawa kendaraan pribadi untuk menunjang kebutuhan transportasi mereka. Belum lagi kendaraan para wisatawan domestik yang menyerbu objek wisata di wilayah Malang Raya selalu ikut membanjiri jalanan Kota Malang. Kemacetan pun tak terhindarkan dan akan makin parah saat akhir pekan atau musim liburan.
Minimnya fasilitas transportasi umum yang nyaman menjadi penyebab pesatnya penambahan kendaraan pribadi. Perkembangan sarana transportasi berbasis aplikasi online juga menyumbang tambahan beban di jalanan Kota Malang. Di sisi lain, transportasi umum konvensional seperti angkot makin tergerus eksistensinya. Masih dikutip dari data BPS, kendaraan penumpang dan bus umum di Kota Malang terus mengalami penurunan tiap tahun. Kendaraan penumpang pada 2017 tercatat berjumlah 2.453 unit, turun 122 unit dari 2016 yang mencapai 2.575 kendaraan.

Demikian pula dengan jumlah bus umum, dalam kurun waktu 2012-2017 terdapat penurunan sebanyak 131 unit. Artinya kota Malang kehilangan sarana transportasi berupa bus umum rata-rata 26 unit tiap tahun.

Mengurangi Beban
Sebagai kota dengan tingkat kemacetan ketiga terparah di Indonesia, solusi terhadap permasalahan ini sudah seharusnya menjadi isu yang diutamakan oleh pemerintah. Kebutuhan akan sarana transportasi yang lebih baik sudah di depan mata. Transportasi umum yang terintegrasi mutlak diperlukan untuk mengurangi beban jalan raya Kota Malang yang makin berat. Sejauh ini solusi yang dilakukan pemerintah kota hanya sebatas rekayasa lalu lintas. Pengaturan traffic light maupun pemberlakuan jalan satu arah jelas tidak menyentuh akar masalah. Sementara penambahan ruas jalan maupun pengadaan Mass Rapid Transit (MRT) dipastikan terlalu ambisius melihat minimnya anggaran.
Agaknya menarik jika pemerintah Kota Malang mengadopsi ide Ibu Kota Jakarta dengan Jak Lingko-nya. Sistem integrasi transportasi publik dengan menggandeng pengusaha angkot sebagai penyedia jasa transportasi tersebut bisa menjadi salah satu solusi. Pembayaran cashless, pengaturan jadwal dan rute, serta skema kerja sama antara pengusaha transportasi swasta dan pemerintah sepertinya bukan hal yang mustahil diwujudkan.

Kota Tokyo di Jepang adalah salah satu contoh sukses penerapan integrasi sistem transportasi yang kurang lebih sama dengan yang coba diinisiasi oleh pemerintah DKI Jakarta melalui Jak Lingko. Perusahaan swasta penyedia jasa transportasi dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik dan menepati jadwal serta rute yang ditentukan. Saat ada ketidaksesuaian prosedur maupun jadwal, pemerintah berhak menuntut denda dan ganti rugi kepada pihak penyelenggara jasa. Skema pembayaran sopir berdasarkan kilometer yang ditempuh dan bukan berdasarkan jumlah penumpang juga akan menghilangkan fenomena "ngetem" yang sering dikeluhkan pengguna angkot.


Langkah Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam mengkampanyekan penggunaan transportasi umum melalui media sosial dengan tagar "7dayschallenge" dan "jakartabersih" bisa diadopsi untuk menarik minat generasi milenial. Privilege berupa diskon tarif juga bisa diberikan pada pelajar, mahasiswa, maupun karyawan untuk lebih menarik minat masyarakat. Dalam hal ini, kerja sama dengan pihak kampus, sekolah, maupun manajemen pusat-pusat perbelanjaan di Malang terutama yang berlokasi di simpul-simpul kemacetan sangat diperlukan. Usaha untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum harus didukung penuh oleh semua sektor yang terlibat. Sayangnya sampai saat ini belum terdengar inisiatif solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah kemacetan oleh pemerintah Kota Malang.

(mmu/mmu)
Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca detik, isi dari tulisan di luar tanggung jawab redaksi. Ingin membuat tulisan kamu sendiri? Klik di sini sekarang!

Let's block ads! (Why?)

Jakarta -
Malang adalah salah satu kota di Jawa Timur yang tiap tahun selalu dibanjiri pendatang. Sebuah kampus ternama di Malang bahkan tercatat sebagai kampus yang paling diminati di Indonesia karena memiliki jumlah pendaftar terbanyak pada 2019. Datangnya puluhan ribu mahasiswa baru tiap tahun ke kota Malang tentu meningkatkan kebutuhan terhadap fasilitas publik tak terkecuali di sektor transportasi. Generasi milenial yang identik dengan gaya hidup praktis dipastikan lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi jika kondisi transportasi publik masih stagnan dan kurang memadai. Saat ketidakseimbangan jumlah kendaraan dan ketersediaan ruas jalan makin besar, kemacetan dan ketidaknyamanan tentu menjadi hal yang tak terhindarkan terjadi di jalan raya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa penduduk Kota Malang pada 2019 menurut hasil proyeksi sensus penduduk 2010 sebanyak 870.682 jiwa. Dengan luas wilayah 110,06 km2, Malang menjadi kota dengan jumlah penduduk terpadat kedua di Jawa Timur setelah Surabaya. Kepadatan penduduk ini tentu juga berpengaruh terhadap kebutuhan sarana jalan. Pada 2017, sarana jalan yang tercatat di Kota Malang sepanjang 1.221,29 km. Jika dihitung, rasio jalan dengan jumlah penduduk ada di angka 713, artinya tiap 1 km jalan di Kota Malang melayani 713 penduduk. Angka tersebut menginformasikan tingkat penggunaan jalan di Kota Malang, meskipun belum mencerminkan kepadatan jalannya dikarenakan belum diperhitungkan bobot perbedaan jenis kendaraan.
Kepadatan jalan Kota Malang terkonsentrasi di Kecamatan Lowokwaru di mana terdapat belasan kampus, termasuk di dalamnya tiga universitas besar. Selain membuat perkembangan sektor akomodasi di Kota Malang terus meningkat, keberadaan kampus juga memberi tambahan beban sarana transportasi di kota yang sering dijuluki Kota Bunga itu. Riset dari lembaga internasional Inrix dengan menggunakan metode Traffic Scorecard 2017 menyebutkan bahwa pengendara di Kota Malang harus menghabiskan waktu selama 45 jam dalam setahun di tengah macet dengan persentase kemacetan 23 persen. Pada jam sibuk, kemacetan naik menjadi 27 persen dibandingkan di luar jam sibuk yaitu 24 persen. Di Indonesia, tingkat kemacetan Malang berada di urutan ketiga setelah DKI Jakarta dan Bandung.
Kendaraan Pribadi
Berdasarkan data BPS yang merujuk dari Kantor Samsat Bersama Kota Malang, jumlah kendaraan bermotor di Kota Malang terus mengalami kenaikan. Data 2012 menunjukkan bahwa jumlah kendaraan bermotor ada di angka 471.272 unit. Sedangkan pada 2017, jumlah kendaraan bermotor yang tercatat sebanyak 584.772 kendaraan. Artinya dalam kurun waktu lima tahun terdapat penambahan 113.500 unit kendaraan bermotor atau rata-rata 22.700 unit kendaraan per tahun.
Angka tersebut didominasi oleh jenis kendaraan sepeda motor yang mencapai 468.017 unit atau 80% dari total semua jenis kendaraan bermotor. Pada kenyataannya, jumlah sepeda motor yang memenuhi jalanan setiap hari sangat mungkin lebih banyak dari angka tersebut. Hal ini karena tidak sedikit kendaraan dari luar kota yang masuk ke wilayah kota Malang. Mahasiswa dari kota dan kabupaten lain juga banyak yang membawa kendaraan pribadi untuk menunjang kebutuhan transportasi mereka. Belum lagi kendaraan para wisatawan domestik yang menyerbu objek wisata di wilayah Malang Raya selalu ikut membanjiri jalanan Kota Malang. Kemacetan pun tak terhindarkan dan akan makin parah saat akhir pekan atau musim liburan.
Minimnya fasilitas transportasi umum yang nyaman menjadi penyebab pesatnya penambahan kendaraan pribadi. Perkembangan sarana transportasi berbasis aplikasi online juga menyumbang tambahan beban di jalanan Kota Malang. Di sisi lain, transportasi umum konvensional seperti angkot makin tergerus eksistensinya. Masih dikutip dari data BPS, kendaraan penumpang dan bus umum di Kota Malang terus mengalami penurunan tiap tahun. Kendaraan penumpang pada 2017 tercatat berjumlah 2.453 unit, turun 122 unit dari 2016 yang mencapai 2.575 kendaraan.

Demikian pula dengan jumlah bus umum, dalam kurun waktu 2012-2017 terdapat penurunan sebanyak 131 unit. Artinya kota Malang kehilangan sarana transportasi berupa bus umum rata-rata 26 unit tiap tahun.

Mengurangi Beban
Sebagai kota dengan tingkat kemacetan ketiga terparah di Indonesia, solusi terhadap permasalahan ini sudah seharusnya menjadi isu yang diutamakan oleh pemerintah. Kebutuhan akan sarana transportasi yang lebih baik sudah di depan mata. Transportasi umum yang terintegrasi mutlak diperlukan untuk mengurangi beban jalan raya Kota Malang yang makin berat. Sejauh ini solusi yang dilakukan pemerintah kota hanya sebatas rekayasa lalu lintas. Pengaturan traffic light maupun pemberlakuan jalan satu arah jelas tidak menyentuh akar masalah. Sementara penambahan ruas jalan maupun pengadaan Mass Rapid Transit (MRT) dipastikan terlalu ambisius melihat minimnya anggaran.
Agaknya menarik jika pemerintah Kota Malang mengadopsi ide Ibu Kota Jakarta dengan Jak Lingko-nya. Sistem integrasi transportasi publik dengan menggandeng pengusaha angkot sebagai penyedia jasa transportasi tersebut bisa menjadi salah satu solusi. Pembayaran cashless, pengaturan jadwal dan rute, serta skema kerja sama antara pengusaha transportasi swasta dan pemerintah sepertinya bukan hal yang mustahil diwujudkan.

Kota Tokyo di Jepang adalah salah satu contoh sukses penerapan integrasi sistem transportasi yang kurang lebih sama dengan yang coba diinisiasi oleh pemerintah DKI Jakarta melalui Jak Lingko. Perusahaan swasta penyedia jasa transportasi dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik dan menepati jadwal serta rute yang ditentukan. Saat ada ketidaksesuaian prosedur maupun jadwal, pemerintah berhak menuntut denda dan ganti rugi kepada pihak penyelenggara jasa. Skema pembayaran sopir berdasarkan kilometer yang ditempuh dan bukan berdasarkan jumlah penumpang juga akan menghilangkan fenomena "ngetem" yang sering dikeluhkan pengguna angkot.


Langkah Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam mengkampanyekan penggunaan transportasi umum melalui media sosial dengan tagar "7dayschallenge" dan "jakartabersih" bisa diadopsi untuk menarik minat generasi milenial. Privilege berupa diskon tarif juga bisa diberikan pada pelajar, mahasiswa, maupun karyawan untuk lebih menarik minat masyarakat. Dalam hal ini, kerja sama dengan pihak kampus, sekolah, maupun manajemen pusat-pusat perbelanjaan di Malang terutama yang berlokasi di simpul-simpul kemacetan sangat diperlukan. Usaha untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum harus didukung penuh oleh semua sektor yang terlibat. Sayangnya sampai saat ini belum terdengar inisiatif solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah kemacetan oleh pemerintah Kota Malang.

(mmu/mmu)
Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca detik, isi dari tulisan di luar tanggung jawab redaksi. Ingin membuat tulisan kamu sendiri? Klik di sini sekarang!

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Beban Berat Jalan Raya Kota Malang - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.