Search

Usai Dilantik, Dua Kades di Malang Langsung Dijebloskan ke Lapas - Detiknews

Malang - Dua Kades di Kabupaten Malang dijebloskan ke Lapas Lowokwaru usai mengikuti pelantikan. Keduanya merupakan kades terpilih hasil Pilkades serentak Juni 2019 lalu.

Mereka ditahan, karena terbukti menyelewengkan Alokasi Dana Desa (DD) hingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Dua Kades itu adalah Mujiono yang dilantik menjadi Kades Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dan Paimin Purwanto Kades Tlogosari di Kecamatan Tirtoyudo.

Mujiono dan Paimin dilantik bersama 269 Kades terpilih di Pendopo Pemkab Malang, hari ini. Pelantikan dilakukan oleh Plt Bupati Malang Sanusi berdasarkan hasil Pilkada serentak Juni 2019 lalu. Usai pelantikan, Mujiono dan Paimin digelandang ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, untuk kembali menjalani masa penahanan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwaji menuturkan, pelantikan dua kades tersangkut kasus dugaan korupsi ADD itu sah.

Menurut Peraturan Mendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dijelaskan bagi calon Kades terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka, bisa dilantik sebelum adanya status hukum tetap atau inchrat.

"Jadi sesuai Permendagri itu, kades terpilih masih bisa dilantik, sebelum adanya vonis pengadilan," terang Suwaji kepada wartawan usai pelantikan, Kamis (29/8/2019).

Dua Kades berstatus tersangka itu, kata Suwaji, diizinkan keluar dari Lapas Lowokwaru hanya untuk mengikuti pelantikan. Setelah itu, keduanya dikembalikan untuk menjalani masa penahanan sementara.

"Mereka keluar hanya ikut pelantikan saja, setelah itu dikembalikan ke Lapas Lowokwaru. Selain itu, memang ada jaminan dari keluarga dan pihak kecamatan untuk kedua tersangka," tegas Suwaji.


Foto: Muhammad Aminudin

Sementara Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepanjen Muhandas Ulimen menjelaskan, bahwa status dua Kades itu adalah terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan ADD.

Proses persidangannya pun tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Penahanan kedua terdakwa sendiri, sudah berlangsung sejak dilakukan penyidikan.

"Status keduanya, adalah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ADD. Proses persidangan masih berjalan, penahanan sudah dilakukan sejak proses penyidikan," ungkap Muhandas dikonfirmasi terpisah.

Dia menambahkan, sebelum pelantikan kedua terdakwa, Pemkab Malang mengajukan permohonan kepada majelis hakim, untuk melantik sebagai Kades terpilih.

Berdasarkan permohonan itu, kemudian dilakukan penetapan oleh majelis hakim untuk keduanya bisa mengikuti pelantikan hari ini.

"Kami sebagai jaksa penuntut umum, meneruskan penetapan yang dikeluarkan oleh majelis hakim. Sebelumnya ada permohonan dari Pemkab Malang untuk melantik kedua terdakwa sebagai Kades terpilih," beber Muhandas.

Paimin Purwanto diduga telah menyalahgunakan ADD tahun anggaran 2017 untuk kepentingan pribadi, besarannya mencapai Rp 429 juta.

Sementara, Mujiono yang terpilih sebagai Kades Druju turut diduga menyelewengkan ADD sejak tahun 2015-2017.

Tonton juga video Wali Kota Malang Gelar Ngobrol Bareng Mahasiswa Papua:

[Gambas:Video 20detik]


(iwd/iwd)

Let's block ads! (Why?)

Malang - Dua Kades di Kabupaten Malang dijebloskan ke Lapas Lowokwaru usai mengikuti pelantikan. Keduanya merupakan kades terpilih hasil Pilkades serentak Juni 2019 lalu.

Mereka ditahan, karena terbukti menyelewengkan Alokasi Dana Desa (DD) hingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Dua Kades itu adalah Mujiono yang dilantik menjadi Kades Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dan Paimin Purwanto Kades Tlogosari di Kecamatan Tirtoyudo.

Mujiono dan Paimin dilantik bersama 269 Kades terpilih di Pendopo Pemkab Malang, hari ini. Pelantikan dilakukan oleh Plt Bupati Malang Sanusi berdasarkan hasil Pilkada serentak Juni 2019 lalu. Usai pelantikan, Mujiono dan Paimin digelandang ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, untuk kembali menjalani masa penahanan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwaji menuturkan, pelantikan dua kades tersangkut kasus dugaan korupsi ADD itu sah.

Menurut Peraturan Mendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dijelaskan bagi calon Kades terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka, bisa dilantik sebelum adanya status hukum tetap atau inchrat.

"Jadi sesuai Permendagri itu, kades terpilih masih bisa dilantik, sebelum adanya vonis pengadilan," terang Suwaji kepada wartawan usai pelantikan, Kamis (29/8/2019).

Dua Kades berstatus tersangka itu, kata Suwaji, diizinkan keluar dari Lapas Lowokwaru hanya untuk mengikuti pelantikan. Setelah itu, keduanya dikembalikan untuk menjalani masa penahanan sementara.

"Mereka keluar hanya ikut pelantikan saja, setelah itu dikembalikan ke Lapas Lowokwaru. Selain itu, memang ada jaminan dari keluarga dan pihak kecamatan untuk kedua tersangka," tegas Suwaji.


Foto: Muhammad Aminudin

Sementara Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepanjen Muhandas Ulimen menjelaskan, bahwa status dua Kades itu adalah terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan ADD.

Proses persidangannya pun tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Penahanan kedua terdakwa sendiri, sudah berlangsung sejak dilakukan penyidikan.

"Status keduanya, adalah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ADD. Proses persidangan masih berjalan, penahanan sudah dilakukan sejak proses penyidikan," ungkap Muhandas dikonfirmasi terpisah.

Dia menambahkan, sebelum pelantikan kedua terdakwa, Pemkab Malang mengajukan permohonan kepada majelis hakim, untuk melantik sebagai Kades terpilih.

Berdasarkan permohonan itu, kemudian dilakukan penetapan oleh majelis hakim untuk keduanya bisa mengikuti pelantikan hari ini.

"Kami sebagai jaksa penuntut umum, meneruskan penetapan yang dikeluarkan oleh majelis hakim. Sebelumnya ada permohonan dari Pemkab Malang untuk melantik kedua terdakwa sebagai Kades terpilih," beber Muhandas.

Paimin Purwanto diduga telah menyalahgunakan ADD tahun anggaran 2017 untuk kepentingan pribadi, besarannya mencapai Rp 429 juta.

Sementara, Mujiono yang terpilih sebagai Kades Druju turut diduga menyelewengkan ADD sejak tahun 2015-2017.

Tonton juga video Wali Kota Malang Gelar Ngobrol Bareng Mahasiswa Papua:

[Gambas:Video 20detik]


(iwd/iwd)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Usai Dilantik, Dua Kades di Malang Langsung Dijebloskan ke Lapas - Detiknews"

Post a Comment

Powered by Blogger.