SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Postingan akun Facebook aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Malang, Bambang Setiono, menuai keramaian di dunia maya. Pasalnya, Bambang menulis status bahwa dasar negara Indonesia bukan Pancasila
"Dasar negara Indonesia adalah Ketuhanan yang maha esa bukan Pancasila," begitu status yang ditulis Bambang pada Oktober lalu. Namun belakangan, tepatnya sejak tanggal 3 November, status Bambang banyak dikomentari netizen.
Bambang adalah ASN di Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Malang. Hingga akhir Oktober postingan tersebut masih sama seperti status pada umumnya. Namun belakangan postingan itu sudah dihapus.
Akun bernama Akhmad Nur Hasyim memposting kembali tulisan tersebut di grup Komunitas Peduli Malang. Kemudian dikomentari oleh para netizen.
"Aparatur sipil negara update status dasar negara bukan Pancasila. Apakah ini betul? Mohon pencerahannya," tulis Akhmad Nur Hasyim menunjukan capture foto status Bambang Setiono.
Postingan ulang Akhmad Nur Hasyim yang dimuat dalam grup Komunitas Peduli Malang akhirnya sampai pada Wali Kota Malang, Sutiaji. Melalui pesan singkat Sutiaji menjelaskan, dirinya telah memerintahkan Sekretaris Daerah Wasto untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Makasih temen-teman yang masih mau mengkritisi dan memberikan saran pada kami, untuk kasus ini sudah saya perintahkan Sekda dan Asisten 2, Insya Allah sekarang sedang dipanggil," tulis Sutiaji melalui pesan singkat.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Wasto, membenarkan dirinya telah memanggil Bambang Setiono dan menanyakan motif dirinya menuliskan status tersebut.
"Ini tadi saya panggil, dia menjelaskan bahwa pesan itu berdasarkan kesimpulan ceramah yang didengar melalui seorang ulama," kata Wasto, Senin (5/11/2018)
Kata Wasto, Bambang mendengar ceramah itu dari YouTube. Bambang sudah mengakui kesalahannya dan ia meminta maaf serta menyesali telah memposting status yang membuat ramai jagat dunia maya.
Kendati demikian, Bambang akan tetap dikenakan sanksi dari pemerintah. Namun Wasto menyerahkan kepada kepala dinas terkait untuk menindak. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran kedinasan yang telah diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010.
"Dia minta maaf dan menyesali tapi ya tetap nanti akan kita coba gali lebih lanjut untuk menentukan jenis sanksinya," katanya.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Postingan akun Facebook aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Malang, Bambang Setiono, menuai keramaian di dunia maya. Pasalnya, Bambang menulis status bahwa dasar negara Indonesia bukan Pancasila
"Dasar negara Indonesia adalah Ketuhanan yang maha esa bukan Pancasila," begitu status yang ditulis Bambang pada Oktober lalu. Namun belakangan, tepatnya sejak tanggal 3 November, status Bambang banyak dikomentari netizen.
Bambang adalah ASN di Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Malang. Hingga akhir Oktober postingan tersebut masih sama seperti status pada umumnya. Namun belakangan postingan itu sudah dihapus.
Akun bernama Akhmad Nur Hasyim memposting kembali tulisan tersebut di grup Komunitas Peduli Malang. Kemudian dikomentari oleh para netizen.
"Aparatur sipil negara update status dasar negara bukan Pancasila. Apakah ini betul? Mohon pencerahannya," tulis Akhmad Nur Hasyim menunjukan capture foto status Bambang Setiono.
Postingan ulang Akhmad Nur Hasyim yang dimuat dalam grup Komunitas Peduli Malang akhirnya sampai pada Wali Kota Malang, Sutiaji. Melalui pesan singkat Sutiaji menjelaskan, dirinya telah memerintahkan Sekretaris Daerah Wasto untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Makasih temen-teman yang masih mau mengkritisi dan memberikan saran pada kami, untuk kasus ini sudah saya perintahkan Sekda dan Asisten 2, Insya Allah sekarang sedang dipanggil," tulis Sutiaji melalui pesan singkat.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Wasto, membenarkan dirinya telah memanggil Bambang Setiono dan menanyakan motif dirinya menuliskan status tersebut.
"Ini tadi saya panggil, dia menjelaskan bahwa pesan itu berdasarkan kesimpulan ceramah yang didengar melalui seorang ulama," kata Wasto, Senin (5/11/2018)
Kata Wasto, Bambang mendengar ceramah itu dari YouTube. Bambang sudah mengakui kesalahannya dan ia meminta maaf serta menyesali telah memposting status yang membuat ramai jagat dunia maya.
Kendati demikian, Bambang akan tetap dikenakan sanksi dari pemerintah. Namun Wasto menyerahkan kepada kepala dinas terkait untuk menindak. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran kedinasan yang telah diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010.
"Dia minta maaf dan menyesali tapi ya tetap nanti akan kita coba gali lebih lanjut untuk menentukan jenis sanksinya," katanya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pejabat Pemkot Malang Bikin Heboh Gara-gara Status di Facebook ..."
Post a Comment