Search

Tim Gabungan Rampas 185 Botol Minuman Keras Bercukai dari Beberapa Lokasi di Kota Malang - Surya Malang

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Malang melakukan razia minuman beralkohol.

Dalam razia itu, petugas merampas 185 botol minuman keras dari warung-warung yang menjualnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan menerangkan, Bea Cukai memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

“Cukai tidak hanya sebatas pada rokok saja, miras dan etil alkohol juga merupakan barang kena cukai. Tentunya dalam melaksanakan tugas tersebut secara optimal, Bea Cukai Malang perlu bersinergi dengan instansi terkait,” terangnya.

Tim gabungan merampas 185 botol miras yang dijual oleh tempat penjualan miras tanpa memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). 

Sebanyak 184 botol dilakukan penyegelan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang, dengan rincian dari tempat L sebanyak 153 botol dan dari tempat A sebanyak 31 botol.

“Tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan karena seluruh botol miras yang diamankan telah berpita cukai,” imbuh Rudy.

Operasi gabungan ini dilaksanakan dengan melakukan penyisiran ke tempat-tempat penjualan miras di Kota Malang. Usai briefing, tim operasi gabungan mulai bergerak menuju tempat-tempat penjualan miras.

Tim melakukan penyisiran terhadap 4 tempat penjualan miras. Dari 4 tempat penjualan miras tersebut, 2 di antaranya dilakukan penindakan dengan inisial L dan A.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Malang Priyadi menerangkan menurunkan 25 personil. Jumlah itu dalam rincian 1 SSR Satpol PP Kota Malang, 4 orang personil Bea Cukai Malang, 2 orang personil Bakesbangpol Kota Malang,  4 orang personil anggota Denpom V-3/Malang, 1 orang personil Denintel Kodam V/BRW, 6 orang personil anggota Sabhara Polres Malang Kota, 4 orang personil Kodim 0833/Kota Malang, dan 1 orang personil Intelkam Den Brimob Ampeldento Malang.

Ditambahkan Ka. Sat Pol PP,  ada 5 (lima) lokasi yang disasar,  yakni  toko Jamu di Jalan Borobudur, Blimbing, Kota Malang dengan aktifitas pemeriksaan dan pengecekan ke gudang toko, karaoke Keluarga di Jalan A Yani  berlanjut ke karaoke yang berstatus tutup,  dilanjutkan menuju Hotel di Jl Dr. Cipto Kota Malang bersifat pemeriksaan dan pengecekan serta sasaran ke - 5 di Jl. Puncak, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

"Hasil operasi,  telah disegel minuman Golongan A sampai C yang belum berizin sebanyak 153 Botol pada toko jamu. Lalu kami sita minuman Golongan karena tidak memiliki ijin resmi dan melanggar Perda sebanyak 31 Botol. Untuk barang yang disita, diamankan oleh Bea Cukai Malang, " ujar Priyadi.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Malang melakukan razia minuman beralkohol.

Dalam razia itu, petugas merampas 185 botol minuman keras dari warung-warung yang menjualnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan menerangkan, Bea Cukai memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

“Cukai tidak hanya sebatas pada rokok saja, miras dan etil alkohol juga merupakan barang kena cukai. Tentunya dalam melaksanakan tugas tersebut secara optimal, Bea Cukai Malang perlu bersinergi dengan instansi terkait,” terangnya.

Tim gabungan merampas 185 botol miras yang dijual oleh tempat penjualan miras tanpa memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). 

Sebanyak 184 botol dilakukan penyegelan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang, dengan rincian dari tempat L sebanyak 153 botol dan dari tempat A sebanyak 31 botol.

“Tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan karena seluruh botol miras yang diamankan telah berpita cukai,” imbuh Rudy.

Operasi gabungan ini dilaksanakan dengan melakukan penyisiran ke tempat-tempat penjualan miras di Kota Malang. Usai briefing, tim operasi gabungan mulai bergerak menuju tempat-tempat penjualan miras.

Tim melakukan penyisiran terhadap 4 tempat penjualan miras. Dari 4 tempat penjualan miras tersebut, 2 di antaranya dilakukan penindakan dengan inisial L dan A.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Malang Priyadi menerangkan menurunkan 25 personil. Jumlah itu dalam rincian 1 SSR Satpol PP Kota Malang, 4 orang personil Bea Cukai Malang, 2 orang personil Bakesbangpol Kota Malang,  4 orang personil anggota Denpom V-3/Malang, 1 orang personil Denintel Kodam V/BRW, 6 orang personil anggota Sabhara Polres Malang Kota, 4 orang personil Kodim 0833/Kota Malang, dan 1 orang personil Intelkam Den Brimob Ampeldento Malang.

Ditambahkan Ka. Sat Pol PP,  ada 5 (lima) lokasi yang disasar,  yakni  toko Jamu di Jalan Borobudur, Blimbing, Kota Malang dengan aktifitas pemeriksaan dan pengecekan ke gudang toko, karaoke Keluarga di Jalan A Yani  berlanjut ke karaoke yang berstatus tutup,  dilanjutkan menuju Hotel di Jl Dr. Cipto Kota Malang bersifat pemeriksaan dan pengecekan serta sasaran ke - 5 di Jl. Puncak, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

"Hasil operasi,  telah disegel minuman Golongan A sampai C yang belum berizin sebanyak 153 Botol pada toko jamu. Lalu kami sita minuman Golongan karena tidak memiliki ijin resmi dan melanggar Perda sebanyak 31 Botol. Untuk barang yang disita, diamankan oleh Bea Cukai Malang, " ujar Priyadi.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tim Gabungan Rampas 185 Botol Minuman Keras Bercukai dari Beberapa Lokasi di Kota Malang - Surya Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.