MALANG KOTA – Angin segar bagi calon siswa dari luar kota yang ingin masuk ke SMAN Kota Malang. Sebab, keran bagi siswa luar Kota Malang dibuka kian lebar saja. Kuotanya naik dua kali lipat dibandingkan tahun lalu. Artinya, kalau 2017 lalu jatah siswa luar kota sebanyak 120 siswa, tahun 2018 ini menjadi 240 siswa.
Namun, mereka tidak bebas masuk di semua sekolah yang ada di Kota Malang. Mengacu tahun lalu, hanya ada empat sekolah yang boleh menerima siswa luar kota. Yakni, SMAN 6, SMAN 8, SMAN 9, dan SMAN 10. Dan, siswa luar kota yang dimaksud ini juga hanya untuk yang berdomisili dari daerah terdekat dengan Kota Malang. Yakni, Kecamatan Dau, Karangploso, Singosari, Pakis, dan Tajinan.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan SMA-SMK Kantor Cabang Dinas (Kancabdin) Kota Malang dan Kota Batu Ramli membenarkan adanya rencana penambahan kuota tersebut. ”Ya, kami masih godok kuotanya. Akan kami usulkan yang terbaik bagi siswa yang tinggal di lingkar Kota Malang (Dau, Karangploso, Singosari, Pakis, dan Tajinan),” ujar Ramli saat ditemui di kantornya.
Tujuan penambahan kuota ini, selain memberikan kesempatan bagi siswa lingkar Kota Malang untuk tetap melanjutkan pendidikan di sekolah pilihan mereka. Kebijakan ini juga untuk memeratakan jumlah siswa di seluruh Malang Raya agar bisa merasakan pendidikan yang sepadan.
Untuk kepastian sekolah yang dirujuk untuk menerima siswa luar kota itu, Ramli belum berani memastikan. Namun, kalau acuannya tahun lalu, hanya ada empat sekolah yang boleh menerima siswa berdomisili di lingkar Kota Malang. Yakni, SMAN 6, SMAN 8, SMAN 9, dan SMAN 10. Sebab, keempat sekolah tersebut berlokasi di dekat perbatasan Kabupaten Malang dengan Kota Malang.
Terkait syarat bagi siswa luar kota yang ingin masuk Kota Malang, yang bersangkutan bisa dibuktikan berdomisili di lima kecamatan tersebut. Bisa dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) orang tuanya maupun kartu keluarga (KK). Tak hanya itu, siswa tersebut harus lulusan SMPN Kota Malang.
”Karena untuk luar provinsi, nanti beda lagi kuotanya,” tambah Ramli.
Aturan ini, Ramli menambahkan, berbeda dengan siswa yang ingin masuk SMKN. Khusus untuk SMKN, sejak tahun lalu sudah bebas. Berapa pun siswa luar kota bisa masuk ke Kota Malang. Karena penilaian berdasarkan ranking, bukan kewilayahan. ”Untuk SMKN tidak ada kuota, sistem eliminasinya tidak ketat, hanya berdasarkan peringkat nilai,” tandas dia.
Kebijakan baru lagi, untuk tahun ini tidak ada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN tahap kedua. Ini belajar pada tahun lalu, ketika ada pendaftaran tahap kedua, muncul gelombang protes dari SMA swasta. Sebab, ada banyak orang tua yang membatalkan pendaftaran ke SMA swasta gara-gara ada gelombang kedua PPDB SMAN. ”Namun, bagaimana bentuknya (penghapusan pendaftaran gelombang kedua), Disdik Provinsi Jawa Timur juga belum bisa memastikan. Jelasnya, yang akan diusulkan adalah jalur PPDB online saja untuk tahun ini,” terang Ramli.
Menanggapi rencana kebijakan ini, Kepala SMPN 4 Kota Malang Drs Hari Subagiyo MPd menyatakan, tidak mempersoalkannya. Tentu sepanjang kebijakan itu demi pemerataan kualitas pendidikan. Yang dia tahu, tahun sebelumnya, kuota masuk SMAN Kota Malang didasarkan pada alumni mana siswa tersebut. Bukan tempat tinggal. ”Kalau dasarnya tempat tinggal, tidak tahu lagi. Kendalinya dari pemerintah provinsi,” ujarnya.
Pewarta: Sandra
Editor Dwi Lindawati
Penyunting: Abdul Muntholib
MALANG KOTA – Angin segar bagi calon siswa dari luar kota yang ingin masuk ke SMAN Kota Malang. Sebab, keran bagi siswa luar Kota Malang dibuka kian lebar saja. Kuotanya naik dua kali lipat dibandingkan tahun lalu. Artinya, kalau 2017 lalu jatah siswa luar kota sebanyak 120 siswa, tahun 2018 ini menjadi 240 siswa.
Namun, mereka tidak bebas masuk di semua sekolah yang ada di Kota Malang. Mengacu tahun lalu, hanya ada empat sekolah yang boleh menerima siswa luar kota. Yakni, SMAN 6, SMAN 8, SMAN 9, dan SMAN 10. Dan, siswa luar kota yang dimaksud ini juga hanya untuk yang berdomisili dari daerah terdekat dengan Kota Malang. Yakni, Kecamatan Dau, Karangploso, Singosari, Pakis, dan Tajinan.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan SMA-SMK Kantor Cabang Dinas (Kancabdin) Kota Malang dan Kota Batu Ramli membenarkan adanya rencana penambahan kuota tersebut. ”Ya, kami masih godok kuotanya. Akan kami usulkan yang terbaik bagi siswa yang tinggal di lingkar Kota Malang (Dau, Karangploso, Singosari, Pakis, dan Tajinan),” ujar Ramli saat ditemui di kantornya.
Tujuan penambahan kuota ini, selain memberikan kesempatan bagi siswa lingkar Kota Malang untuk tetap melanjutkan pendidikan di sekolah pilihan mereka. Kebijakan ini juga untuk memeratakan jumlah siswa di seluruh Malang Raya agar bisa merasakan pendidikan yang sepadan.
Untuk kepastian sekolah yang dirujuk untuk menerima siswa luar kota itu, Ramli belum berani memastikan. Namun, kalau acuannya tahun lalu, hanya ada empat sekolah yang boleh menerima siswa berdomisili di lingkar Kota Malang. Yakni, SMAN 6, SMAN 8, SMAN 9, dan SMAN 10. Sebab, keempat sekolah tersebut berlokasi di dekat perbatasan Kabupaten Malang dengan Kota Malang.
Terkait syarat bagi siswa luar kota yang ingin masuk Kota Malang, yang bersangkutan bisa dibuktikan berdomisili di lima kecamatan tersebut. Bisa dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) orang tuanya maupun kartu keluarga (KK). Tak hanya itu, siswa tersebut harus lulusan SMPN Kota Malang.
”Karena untuk luar provinsi, nanti beda lagi kuotanya,” tambah Ramli.
Aturan ini, Ramli menambahkan, berbeda dengan siswa yang ingin masuk SMKN. Khusus untuk SMKN, sejak tahun lalu sudah bebas. Berapa pun siswa luar kota bisa masuk ke Kota Malang. Karena penilaian berdasarkan ranking, bukan kewilayahan. ”Untuk SMKN tidak ada kuota, sistem eliminasinya tidak ketat, hanya berdasarkan peringkat nilai,” tandas dia.
Kebijakan baru lagi, untuk tahun ini tidak ada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN tahap kedua. Ini belajar pada tahun lalu, ketika ada pendaftaran tahap kedua, muncul gelombang protes dari SMA swasta. Sebab, ada banyak orang tua yang membatalkan pendaftaran ke SMA swasta gara-gara ada gelombang kedua PPDB SMAN. ”Namun, bagaimana bentuknya (penghapusan pendaftaran gelombang kedua), Disdik Provinsi Jawa Timur juga belum bisa memastikan. Jelasnya, yang akan diusulkan adalah jalur PPDB online saja untuk tahun ini,” terang Ramli.
Menanggapi rencana kebijakan ini, Kepala SMPN 4 Kota Malang Drs Hari Subagiyo MPd menyatakan, tidak mempersoalkannya. Tentu sepanjang kebijakan itu demi pemerataan kualitas pendidikan. Yang dia tahu, tahun sebelumnya, kuota masuk SMAN Kota Malang didasarkan pada alumni mana siswa tersebut. Bukan tempat tinggal. ”Kalau dasarnya tempat tinggal, tidak tahu lagi. Kendalinya dari pemerintah provinsi,” ujarnya.
Pewarta: Sandra
Editor Dwi Lindawati
Penyunting: Abdul Muntholib
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kuota Siswa Luar Kota Malang Naik 100 Persen"
Post a Comment