Kerugian tentu tak dapat dihindari apalagi jika motor sudah tak dapat ditemukan setelah mencoba berbagai upaya. Setidaknya kerugian itu dapat ditutupi apabila pemilik motor menyertakan asuransi pada motornya.
"Kalau asuransi (kehilangan) untuk motor adalah TLO (Total Loss Only)," ujar Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/12/2019).
Ia menambahkan khusus untuk moge bisa daftarkan asuransi secara komprehensif. Berbeda dengan motor biasa yang harus didaftarkan asuransi TLO agar dapat melakukan klaim apabila motornya hilang. "Kecuali bigbike bisa komprehensif," timpal Iwan.
Pemilik motor yang mendaftarkan motornya asuransi TLO akan mendapatkan ganti dalam bentuk dana. Untuk besarannya nantinya tergantung pada kondisi motor terakhir dan tahun pembuatannya. Andai kata motor yang hilang masih dalam masa kredit maka dananya akan diberikan kepada pihak leasing.
"Jika hilang asuransi akan ganti sesuai harga pasaran saat kejadian dalam bentuk dana. Harga pasaran motor tersebut, (misal) Beat 2018 masak ketemu baru Beat 2019. Model juga beda. Jika motor masih kredit, dana diberikan ke leasing," terang Iwan.
Simak Video "Sandiaga Siap Bantu Erick Thohir di BUMN Sektor Asuransi"
[Gambas:Video 20detik]
(rip/ddn)
"motor" - Google Berita
December 22, 2019 at 07:04AM
https://ift.tt/36XlfJD
Motor Hilang, Pemilik Dapat Berapa dari Asuransi? - Detikcom
"motor" - Google Berita
https://ift.tt/30gj2Fi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Motor Hilang, Pemilik Dapat Berapa dari Asuransi? - Detikcom"
Post a Comment