
Tatib yang viral di media sosial itu berada di RW 02 Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Menurut Lurah Mulyorejo Syahrial Hamid, tatib itu lahir dalam musyawarah para ketua RT di RW tersebut.
"Informasi warga, di sana pernah terjadi cekcok pasangan suami istri sampai terjadi penganiayaan. Kejadian itu muncul ketika ketua RT di lingkungan RW 02 berkumpul membahas terbitnya aturan tatib itu," ujar Syahrial kepada detikcom, Kamis (11/7/2019).
"Ada trauma warga, supaya kejadian tidak terulang. Karenanya memasukkan dalam tatib dan memberikan sanksi denda. Sayangnya, menyertakan nominal uang yang ditentukan dalam tatib," imbuh Syahrial.
Tata tertib lingkungan RW 02 itu berisi tujuh poin. Aturan itu dikeluarkan pada 14 Juni 2019 dengan persetujuan Ketua RT di lingkungan RW 02.
Dalam tatib tersebut, pelanggaran penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tertuang di poin enam. Warga yang melakukan KDRT harus membayar denda Rp 1 juta.
Selain itu ada beberapa pin lainnya yang menjadi sorotan sehingga viral di media sosial. Di antaranya soal tamu yang bermalam lebih dari 3 x 24 jam akan dikenakan denda Rp 1 juta. Kemudian untuk warga yang tertangkap melakukan perzinaan diberlakukan denda Rp 1,5 juta.
Tatib itu sebelumnya menghebohkan dunia maya setelah salah satu akun mengunggahnya di grup Facebook Komunitas Peduli Malang. Ada 2.887 netizen bereaksi dengan menulis pendapat di kolom komentar, 98 akun membagikan postingan itu dan 1.859 akun menyukainya.
Lurah setempat memastikan tatib tersebut belum diberlakukan. Selain itu, pihak kelurahan juga meminta isi tatib itu direvisi dan disesuaikan dengan peraturan daerah Kota Malang.
(sun/bdh)

Tatib yang viral di media sosial itu berada di RW 02 Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Menurut Lurah Mulyorejo Syahrial Hamid, tatib itu lahir dalam musyawarah para ketua RT di RW tersebut.
"Informasi warga, di sana pernah terjadi cekcok pasangan suami istri sampai terjadi penganiayaan. Kejadian itu muncul ketika ketua RT di lingkungan RW 02 berkumpul membahas terbitnya aturan tatib itu," ujar Syahrial kepada detikcom, Kamis (11/7/2019).
"Ada trauma warga, supaya kejadian tidak terulang. Karenanya memasukkan dalam tatib dan memberikan sanksi denda. Sayangnya, menyertakan nominal uang yang ditentukan dalam tatib," imbuh Syahrial.
Tata tertib lingkungan RW 02 itu berisi tujuh poin. Aturan itu dikeluarkan pada 14 Juni 2019 dengan persetujuan Ketua RT di lingkungan RW 02.
Dalam tatib tersebut, pelanggaran penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tertuang di poin enam. Warga yang melakukan KDRT harus membayar denda Rp 1 juta.
Selain itu ada beberapa pin lainnya yang menjadi sorotan sehingga viral di media sosial. Di antaranya soal tamu yang bermalam lebih dari 3 x 24 jam akan dikenakan denda Rp 1 juta. Kemudian untuk warga yang tertangkap melakukan perzinaan diberlakukan denda Rp 1,5 juta.
Tatib itu sebelumnya menghebohkan dunia maya setelah salah satu akun mengunggahnya di grup Facebook Komunitas Peduli Malang. Ada 2.887 netizen bereaksi dengan menulis pendapat di kolom komentar, 98 akun membagikan postingan itu dan 1.859 akun menyukainya.
Lurah setempat memastikan tatib tersebut belum diberlakukan. Selain itu, pihak kelurahan juga meminta isi tatib itu direvisi dan disesuaikan dengan peraturan daerah Kota Malang.
(sun/bdh)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cerita Lahirnya Denda Rp 1,5 Juta Bagi Pezina di Malang yang Viral di Medsos - detikNews"
Post a Comment