Search

Kasus Suap DPRD, Eks Sekda Kota Malang Tolak Bayar Uang Pengganti Kerugian | merdeka.com - merdeka.com

Merdeka.com - Merasa tidak ikut menikmati uang korupsi bersama dengan anggota DPRD Kota Malang, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Cipto Wiyono menolak membayar uang pengganti yang dibebankan. Penolakan ini dituangkan ke dalam pledoi atau nota pembelaan.

BERITA TERKAIT

Keberatan eks Sekda Kota Malang ini dibacakan oleh kuasa hukum, Nurbaidah dalam sidang Tipikor, Surabaya , Selasa (30/7) siang. Menurutnya, selama ini uang suap telah diberikan kepada ketua dewan.

"Terdakwa merasa tidak ikut menikmati uang untuk kepentingan pribadi. Sebab semua uang telah diserahkan pada Ketua DPRD, Rp 200 juta plus Rp 700 juta hingga Rp 900 juta. Sehingga kita menolak membayar uang pengganti kerugian itu," ujarnya usai sidang.

Ia menambahkan, Cipto juga meminta jika nantinya diputuskan bersalah agar dibantarkan ke rumah tahanan di Trenggalek. Ia beralasan, selain dekat dengan keluarga, kesehatan juga menjadi alasan lain.

"Terdakwa ini kan habis operasi jantung. Ia wajib untuk kontrol setiap 6 bulan sekali. Tapi selama ditahan di Rutan Kejati, belum pernah (kontrol), sampai yang bersangkutan pernah pingsan," tegasnya.

Selain permintaan itu, pihaknya pun berharap mendapatkan keringanan hukuman dari hakim. Sebab, terkait dengan kasus ini ia menganggap bahwa bukan inisiatifnya melakukan penyuapan. Ia beralasan, jika selain bukan pejabat politik, dia juga bukan pengambil kebijakan. "Saya mohon keringanan hukuman yang mulia," ungkap Cipto.

Terkait dengan nota pembelaan terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menyatakan tetap pada tuntutannya. "Kami tetap pada tuntutan yang mulia," katanya.

Sebelumnya, Cipto Wiyono dianggap bersalah oleh jaksa lantaran melakukan tindak pidana dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

Tuntutan terhadap eks Sekda Kota Malang ini dibacakan oleh JPU Arif Suhermanto dan Burhanuddin secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam tuntutannya, jaksa menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyuapan bersama dengan mantan Wali Kota Malang, Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang, Edy Sulistiyono, terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

"Terdakwa bersama terdakwa M Anton dan Sulistiyono (berkas terpisah), telah memberikan sejumlah uang pada anggota DPRS Kota Malang periode 2014-2019, terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015," ujar Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Arif Suharmanto, Selasa (16/7).

Oleh karenanya, Cipto dianggap telah memenuhi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Arif saat itu.

Selain hukuman pidana terdakwa Cipto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta rupiah. Bila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan dirampas oleh negara dan dihitung sebagai uang pengganti.

"Apabila harta yang dirampas tidak mencukupi, maka digantikan dengan pidana penjara. Terdakwa sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 350 juta. Masih ada kekurangan uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayarkan terhitung 1 bulan sejak putusan maka diganti dengan pidana selama 4 bulan penjara," tambahnya.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hak untuk dipilih pada terdakwa dicabut selama 4 tahun. [cob]

Let's block ads! (Why?)

Merdeka.com - Merasa tidak ikut menikmati uang korupsi bersama dengan anggota DPRD Kota Malang, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Cipto Wiyono menolak membayar uang pengganti yang dibebankan. Penolakan ini dituangkan ke dalam pledoi atau nota pembelaan.

BERITA TERKAIT

Keberatan eks Sekda Kota Malang ini dibacakan oleh kuasa hukum, Nurbaidah dalam sidang Tipikor, Surabaya , Selasa (30/7) siang. Menurutnya, selama ini uang suap telah diberikan kepada ketua dewan.

"Terdakwa merasa tidak ikut menikmati uang untuk kepentingan pribadi. Sebab semua uang telah diserahkan pada Ketua DPRD, Rp 200 juta plus Rp 700 juta hingga Rp 900 juta. Sehingga kita menolak membayar uang pengganti kerugian itu," ujarnya usai sidang.

Ia menambahkan, Cipto juga meminta jika nantinya diputuskan bersalah agar dibantarkan ke rumah tahanan di Trenggalek. Ia beralasan, selain dekat dengan keluarga, kesehatan juga menjadi alasan lain.

"Terdakwa ini kan habis operasi jantung. Ia wajib untuk kontrol setiap 6 bulan sekali. Tapi selama ditahan di Rutan Kejati, belum pernah (kontrol), sampai yang bersangkutan pernah pingsan," tegasnya.

Selain permintaan itu, pihaknya pun berharap mendapatkan keringanan hukuman dari hakim. Sebab, terkait dengan kasus ini ia menganggap bahwa bukan inisiatifnya melakukan penyuapan. Ia beralasan, jika selain bukan pejabat politik, dia juga bukan pengambil kebijakan. "Saya mohon keringanan hukuman yang mulia," ungkap Cipto.

Terkait dengan nota pembelaan terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menyatakan tetap pada tuntutannya. "Kami tetap pada tuntutan yang mulia," katanya.

Sebelumnya, Cipto Wiyono dianggap bersalah oleh jaksa lantaran melakukan tindak pidana dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

Tuntutan terhadap eks Sekda Kota Malang ini dibacakan oleh JPU Arif Suhermanto dan Burhanuddin secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam tuntutannya, jaksa menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyuapan bersama dengan mantan Wali Kota Malang, Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang, Edy Sulistiyono, terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

"Terdakwa bersama terdakwa M Anton dan Sulistiyono (berkas terpisah), telah memberikan sejumlah uang pada anggota DPRS Kota Malang periode 2014-2019, terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015," ujar Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Arif Suharmanto, Selasa (16/7).

Oleh karenanya, Cipto dianggap telah memenuhi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Arif saat itu.

Selain hukuman pidana terdakwa Cipto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta rupiah. Bila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan dirampas oleh negara dan dihitung sebagai uang pengganti.

"Apabila harta yang dirampas tidak mencukupi, maka digantikan dengan pidana penjara. Terdakwa sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 350 juta. Masih ada kekurangan uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayarkan terhitung 1 bulan sejak putusan maka diganti dengan pidana selama 4 bulan penjara," tambahnya.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hak untuk dipilih pada terdakwa dicabut selama 4 tahun. [cob]

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Suap DPRD, Eks Sekda Kota Malang Tolak Bayar Uang Pengganti Kerugian | merdeka.com - merdeka.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.