Malang (beritajatim.com) – Pemberantasan Korupsi tidak hanya fokus dalam pendindakan secara hukum, namun juga harus diperkuat Strategi Pencegahan Korupsi sampai ke Pemerintah Daerah.
Pada tahun 2018, Presiden mengesahkan Perpres No 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK). Dalam Perpres tersebut, terdapat 3 (tiga) fokus isu yaitu Keuangan Negara, Reformasi hukum dan birokrasi serta tata kelola perizinan. Selain kementrian dan lembaga, pemerintah daerah juga menjadi obyek penerapan Stranas-PK tersebut.
Malang Corruption Watch (MCW) melakukan riset untuk memonitoring implementasi Stranas-PK di Kota Malang. Hasil riset disampaikan dalam Forum Masyarakat Sipil “Evaluasi Implementasi Stranas-PK Kota Malang”. Dalam agenda tersebut, disampaikan fakta bahwa Kota Malang belum menerapkam beberapa indikator untul mendorong pencegahan korupsi. Diantaranya sebagai berikut:
Pertama, Belum tercapainya tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Dala Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, organisasi pengadaan berubah menjadi UKPBJ. Perda/Perwali tentang pembentukan UKPBJ seharusnya sudah disahkan sejak bulan Maret, namun di Kota Malang belum disahkan sampai saat ini.
Oleh karena itu, Pemda Kota Malang belum menerapkan Perpres No 54 tahun 2018 tentang Stranas-PK. Organisasi pengadaan yang berbentuk unit tersendiri akan membuat fungsi control dan efisiensi Pengadaan meningkat.
Kedua, belum diterapkannya e-katalog daerah dan belum memaksimalkan konsolidasi pengadaan. Penggunaan e-katalog daerah dan konsolidasi pengadaan bertujuan untuk membuat proses pengadaan di Pemda mejadi lebih efisien. Produk lokal juga bisa digunakan Pemda melalui e-katalog lokal. Sementara konsolidasi pengadaan bisa menghemat biaya pengadaan karena menggabungkan beberapa pengadaan menjadi satu kali proses.
“E-katalog daerah belum digunakan di Kota Malang. Sementara Konsolidasi Pengadaan sudah pernah diterapkan 1 (satu) kali pada tahun 2018. Hal ini berarti, Kota Malang belum menerapkan rekomendasi Perpres No 54 tahun 2018 tentang Stranas-PK,” ungkap Afif M, Divisi Korupsi Politik dari MCW melalui rilis yang diterima beritajatim.com, Selasa (27/8/2019).
Oleh Karena itu, MCW merekomendasikan :
1.Mendorong Walikota segera mengesahkan Peraturan Walikota tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2.Mendorong Pemerintah Kota Malang untuk segera menerapkan E-katalog Daerah.
3.Mendorong Pemerintah Kota Malang untuk memaksimalkan penerapan konsolidasi pengadaan. (yog/ted)
Malang (beritajatim.com) – Pemberantasan Korupsi tidak hanya fokus dalam pendindakan secara hukum, namun juga harus diperkuat Strategi Pencegahan Korupsi sampai ke Pemerintah Daerah.
Pada tahun 2018, Presiden mengesahkan Perpres No 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK). Dalam Perpres tersebut, terdapat 3 (tiga) fokus isu yaitu Keuangan Negara, Reformasi hukum dan birokrasi serta tata kelola perizinan. Selain kementrian dan lembaga, pemerintah daerah juga menjadi obyek penerapan Stranas-PK tersebut.
Malang Corruption Watch (MCW) melakukan riset untuk memonitoring implementasi Stranas-PK di Kota Malang. Hasil riset disampaikan dalam Forum Masyarakat Sipil “Evaluasi Implementasi Stranas-PK Kota Malang”. Dalam agenda tersebut, disampaikan fakta bahwa Kota Malang belum menerapkam beberapa indikator untul mendorong pencegahan korupsi. Diantaranya sebagai berikut:
Pertama, Belum tercapainya tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Dala Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, organisasi pengadaan berubah menjadi UKPBJ. Perda/Perwali tentang pembentukan UKPBJ seharusnya sudah disahkan sejak bulan Maret, namun di Kota Malang belum disahkan sampai saat ini.
Oleh karena itu, Pemda Kota Malang belum menerapkan Perpres No 54 tahun 2018 tentang Stranas-PK. Organisasi pengadaan yang berbentuk unit tersendiri akan membuat fungsi control dan efisiensi Pengadaan meningkat.
Kedua, belum diterapkannya e-katalog daerah dan belum memaksimalkan konsolidasi pengadaan. Penggunaan e-katalog daerah dan konsolidasi pengadaan bertujuan untuk membuat proses pengadaan di Pemda mejadi lebih efisien. Produk lokal juga bisa digunakan Pemda melalui e-katalog lokal. Sementara konsolidasi pengadaan bisa menghemat biaya pengadaan karena menggabungkan beberapa pengadaan menjadi satu kali proses.
“E-katalog daerah belum digunakan di Kota Malang. Sementara Konsolidasi Pengadaan sudah pernah diterapkan 1 (satu) kali pada tahun 2018. Hal ini berarti, Kota Malang belum menerapkan rekomendasi Perpres No 54 tahun 2018 tentang Stranas-PK,” ungkap Afif M, Divisi Korupsi Politik dari MCW melalui rilis yang diterima beritajatim.com, Selasa (27/8/2019).
Oleh Karena itu, MCW merekomendasikan :
1.Mendorong Walikota segera mengesahkan Peraturan Walikota tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2.Mendorong Pemerintah Kota Malang untuk segera menerapkan E-katalog Daerah.
3.Mendorong Pemerintah Kota Malang untuk memaksimalkan penerapan konsolidasi pengadaan. (yog/ted)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MCW: Kota Malang Belum Terapkan Strategi Pencegahan Korupsi - beritajatim"
Post a Comment