Search

Dewan Soroti Lemahnya Penindakan Terhadap Pembuang Sampah Sembarang di Kota Malang - Surya Malang

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - DPRD Kota Malang mendesak agar Pemkot Malang memperhatikan kebersihan lingkungan kota. Desakan itu diwujudkan melalui kritik yamg disampaikan langsung ke Wali Kota Malang saat rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Rabu (12/6/2019).

Dewan menyoroti pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang sampah yang dinilainya lemah. Dewan meminta agar Pemerintah Kota Malang lebih serius dalam menegakkan sanksi yang sudah tertera di dalam aturan yang ada.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Purwono Tjokro Darsono menjelaskan, sejauh ini sederet Perda yang sudah dibuat dinilai masih lemah penindakannya. Padahal, sudah tertera jelas sanksi yang mengikat bagi pelanggar.

"Perda yang dibuat agar disosialisasikan dan ditegakkan. Salah satunya berkaitan dengan Perda Sampah," ujar Purwono, Rabu (12/6/2019).

Sampah menjadi sorotan yang tajam. Pasalnya, banjir yang terjadi di Kota Malang akibat menumpuknya sampah di berbagai tempat.

Bersamaan dengan agenda Penyampaian Laporan Bapemperda Terhadap Ranperda Pajak Daerah dan PBB Kota Malang itu, Purwono pun mengingatkan, bahwa sampah bisa menjadi bom waktu jika tidak ada sanksi tegas bagi pelanggar.

Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, seluruh Perda yang dibuat sudah mengatur sanksi. Namun sejauh ini memang belum dapat ditegakkan, lantaran Pemkot Malang masih kekurangan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memang memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan.

"Kita memang lemah dalam penegakan hukum, karena PPNS kita masih terbatas, sampai sekarang baru 11 orang saja," kata Sutiaji.

Pihak Pemkot Malang juga akan menginventarisir kebutuhan untuk menegakkan peraturan. Kata Sutiaji, untuk sebuah Perda yang rawan dilanggar membutuhkan setidaknya dua sampai tiga PPNS.

Sehingga, langkah yang diambil adalah segera melakukan inventarisasi untuk mengetahui berapa banyak kebutuhan PPNS untuk menegakkan setiap sanksi yang telah ditetapkan di dalam Perda.

"Setelah diinventarisir, baru kita bisa tahu berapa banyak kebutuhan kita," jelasnya.

Sementara berkaitan dengan pengawasan diberbagai titik khusus untuk tidak membuang sampah sembarangan menurutnya akan lebih diperketat setelah adanya Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Diantaranya adalah kawasan jembatan yang memang rawan dijadikan untuk membuang sampah. Di sana akan dipasang CCTV untuk memantau situasi. Kata Sutiaji, ada sekitar 700 CCTV yang sempat gagal lelang.

"Setelah ada PAK Insya Allah tidak lagi gagal lelang," tegasnya.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - DPRD Kota Malang mendesak agar Pemkot Malang memperhatikan kebersihan lingkungan kota. Desakan itu diwujudkan melalui kritik yamg disampaikan langsung ke Wali Kota Malang saat rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Rabu (12/6/2019).

Dewan menyoroti pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang sampah yang dinilainya lemah. Dewan meminta agar Pemerintah Kota Malang lebih serius dalam menegakkan sanksi yang sudah tertera di dalam aturan yang ada.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Purwono Tjokro Darsono menjelaskan, sejauh ini sederet Perda yang sudah dibuat dinilai masih lemah penindakannya. Padahal, sudah tertera jelas sanksi yang mengikat bagi pelanggar.

"Perda yang dibuat agar disosialisasikan dan ditegakkan. Salah satunya berkaitan dengan Perda Sampah," ujar Purwono, Rabu (12/6/2019).

Sampah menjadi sorotan yang tajam. Pasalnya, banjir yang terjadi di Kota Malang akibat menumpuknya sampah di berbagai tempat.

Bersamaan dengan agenda Penyampaian Laporan Bapemperda Terhadap Ranperda Pajak Daerah dan PBB Kota Malang itu, Purwono pun mengingatkan, bahwa sampah bisa menjadi bom waktu jika tidak ada sanksi tegas bagi pelanggar.

Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, seluruh Perda yang dibuat sudah mengatur sanksi. Namun sejauh ini memang belum dapat ditegakkan, lantaran Pemkot Malang masih kekurangan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memang memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan.

"Kita memang lemah dalam penegakan hukum, karena PPNS kita masih terbatas, sampai sekarang baru 11 orang saja," kata Sutiaji.

Pihak Pemkot Malang juga akan menginventarisir kebutuhan untuk menegakkan peraturan. Kata Sutiaji, untuk sebuah Perda yang rawan dilanggar membutuhkan setidaknya dua sampai tiga PPNS.

Sehingga, langkah yang diambil adalah segera melakukan inventarisasi untuk mengetahui berapa banyak kebutuhan PPNS untuk menegakkan setiap sanksi yang telah ditetapkan di dalam Perda.

"Setelah diinventarisir, baru kita bisa tahu berapa banyak kebutuhan kita," jelasnya.

Sementara berkaitan dengan pengawasan diberbagai titik khusus untuk tidak membuang sampah sembarangan menurutnya akan lebih diperketat setelah adanya Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Diantaranya adalah kawasan jembatan yang memang rawan dijadikan untuk membuang sampah. Di sana akan dipasang CCTV untuk memantau situasi. Kata Sutiaji, ada sekitar 700 CCTV yang sempat gagal lelang.

"Setelah ada PAK Insya Allah tidak lagi gagal lelang," tegasnya.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Dewan Soroti Lemahnya Penindakan Terhadap Pembuang Sampah Sembarang di Kota Malang - Surya Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.