Search

Jauh-jauh ke Malang, Mahasiswa ini Malah Jualan Ganja - detikNews

Malang - Seorang mahasiswa berinisial JSP (20), pada sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Malang ditangkap karena menjual ganja kering. 60 Paket ganja kering disita polisi sebagai barang bukti. Selain JSP, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain.

Wakapolres Malang Kota Kompol Ari Trestiawan mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya rumah kos yang sering digunakan sebagai sarang penyalahgunaan narkoba.

Saat digerebek, polisi mengamankan JSP, MIR (19), MSP (23) beserta barang bukti ganja kering. Hasil pengembangan penyelidikan, polisi menangkap MIL (24), yang juga berstatus mahasiswa di perguruan tinggi yang sama dengan JSP.


"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 373,52 gram ganja kering. Yang kesemuanya sudah dijadikan paketan siap jual dengan total 60 paket," terang Ari kepada wartawan di Mapolres Malang Kota, Kamis (20/6/2019).

Ari menjelaskan ganja siap jual itu milik JSP dan MIR. Keduanya mendapatkan ganja dengan membeli dari MSP warga Simpang Sulfat, Kota Malang. Untuk 100 gram ganja dibeli secara patungan seharga Rp 1,2 juta.

"JSP dan MIR membeli patungan, masing-masing Rp 600 ribu, kepada MSP. Kemudian terungkap keterlibatan tersangka lain yakni MIL yang memesan ganja dari seseorang asal Medan kini berstatus buron," beber Ari.


Dari pengembangan ketika orang tersangka itu, polisi akhirnya bisa mengungkap identitas MIL dan kemudian mengamankannya. Keempatnya diduga kuat merupakan jaringan pengedar ganja di Kota Malang.

Keempat tersangka dihadirkan polisi ketika merilis pengungkapan kasus ini. MIL sendiri mengaku, baru sekali, mengedarkan ganja kering. "Saya jual Rp 100 ribu per poket. Ini baru sekali jual," kata mahasiswa asal Medan ini.

Polisi menjerat JSP, MIR, dan MIL dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan MSP dengan Pasal 114 ayat 1 serta Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(fat/iwd)

Let's block ads! (Why?)

Malang - Seorang mahasiswa berinisial JSP (20), pada sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Malang ditangkap karena menjual ganja kering. 60 Paket ganja kering disita polisi sebagai barang bukti. Selain JSP, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain.

Wakapolres Malang Kota Kompol Ari Trestiawan mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya rumah kos yang sering digunakan sebagai sarang penyalahgunaan narkoba.

Saat digerebek, polisi mengamankan JSP, MIR (19), MSP (23) beserta barang bukti ganja kering. Hasil pengembangan penyelidikan, polisi menangkap MIL (24), yang juga berstatus mahasiswa di perguruan tinggi yang sama dengan JSP.


"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 373,52 gram ganja kering. Yang kesemuanya sudah dijadikan paketan siap jual dengan total 60 paket," terang Ari kepada wartawan di Mapolres Malang Kota, Kamis (20/6/2019).

Ari menjelaskan ganja siap jual itu milik JSP dan MIR. Keduanya mendapatkan ganja dengan membeli dari MSP warga Simpang Sulfat, Kota Malang. Untuk 100 gram ganja dibeli secara patungan seharga Rp 1,2 juta.

"JSP dan MIR membeli patungan, masing-masing Rp 600 ribu, kepada MSP. Kemudian terungkap keterlibatan tersangka lain yakni MIL yang memesan ganja dari seseorang asal Medan kini berstatus buron," beber Ari.


Dari pengembangan ketika orang tersangka itu, polisi akhirnya bisa mengungkap identitas MIL dan kemudian mengamankannya. Keempatnya diduga kuat merupakan jaringan pengedar ganja di Kota Malang.

Keempat tersangka dihadirkan polisi ketika merilis pengungkapan kasus ini. MIL sendiri mengaku, baru sekali, mengedarkan ganja kering. "Saya jual Rp 100 ribu per poket. Ini baru sekali jual," kata mahasiswa asal Medan ini.

Polisi menjerat JSP, MIR, dan MIL dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan MSP dengan Pasal 114 ayat 1 serta Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(fat/iwd)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jauh-jauh ke Malang, Mahasiswa ini Malah Jualan Ganja - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.