Search

Dua Hal Soal Sumber Wendit yang Bikin Pemkab dan Pemkot Malang Tegang - detikNews

Malang - Eksplorasi sumber air Wendit di Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang menuai polemik. Ketegangan antara Pemkot dan Pemkab Malang dipicu dua hal yakni biaya pengelolaan dan IMB.

Berdasarkan Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pengelolaan sumber air Wendit diberikan kepada Pemkot Malang. Yakni dengan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) Wendit sebesar Rp 133 per meter kubik. Sebelumnya Rp 88 per meter kubik.

Sementara Pemkab Malang menginginkan BJPSDA Wendit sebesar Rp 615 per meter kubik. Gugatan kemudian dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta oleh Pemkab Malang. Pemkab ingin surat edaran Menteri PUPR tentang SIPA Wendit untuk Kota Malang dibatalkan.

Persoalan kembali meruncing setelah Satpol PP Kabupaten Malang memasang papan pengawasan untuk rumah pompa PDAM Kota Malang karena dinilai ilegal. Jauh sebelum konflik mencuat, perjanjian kerjasama sudah digagas Pemkab dan Pemkot Malang untuk pemanfaatan sumber air Wendit sejak 2012 lalu.


Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, besaran uang yang disetorkan PDAM Kota Malang kepada Pemkab Malang, setiap tahunya mengacu pada jumlah pengambilan air di sumber Wendit. Setoran BJPSDA yang dibayarkan setiap bulan itu, kata dia, merupakan uang konservasi untuk area sumber air Wendit.

"Jadi bukan retribusi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 18/PRT/M/2015, tetapi uang konservasi yang sudah ditentukan oleh Kementerian PUPR. Besarannya sesuai dengan jumlah pengambilan air di sumber Wendit. Dan angka Rp 133 adalah harga yang ditentukan oleh kementerian. Kami hanya menjalankan saja," ujar Sutiaji kepada detikcom, Kamis (18/7/2019).

Sutiaji menambahkan, pemanfaatan sumber air Wendit sudah mengacu pada Surat Edaran Menteri PUPR nomor SA.02.03.-MN/253. Yang tentunya berbeda dengan pemanfaatan Sumber Pitu.

"Jadi tidak sama antara Sumber Pitu dan Wendit. Karena di Wendit kita membayarkan uang konservasi sesuai SIPA dari Kementerian PUPR," tambah Sutiaji.


Sekretaris daerah Kota Malang Wasto menyatakan, pemasangan plang pengawasan di rumah pompa PDAM menyangkut persoalan IMB. Sedangkan, gugatan di PTUN diajukan Pemkab Malang menyoal dikeluarkannya SIPA oleh Kementerian PUPR.

"Jadi ini dua hal yang berbeda, satu terkait IMB dengan pemasangan plang oleh Satpol PP dan perkara SIPA diajukan ke PTUN oleh Pemkab Malang. Salah satu poinnya mencantumkan biaya jasa sebesar Rp 133 per meter kubik untuk pemanfaatan air di sumber Wendit," jelas Wasto terpisah.

Tahun 2018, PDAM Kota Malang menyetorkan uang konservasi sumber Wendit sebesar Rp 2.156.353.600 kepada Pemkab Malang. Yang mengacu pada pengambilan air di tiga sumber utama. Yakni Wendit I dan II masing-masing 510 liter per detik, dan Wendit III 480 liter per detik.

Selain Wendit, pengambilan air juga dilakukan PDAM Kota Malang di Sumber Pitu dan Sumber Sari yang lokasinya berada di wilayah Kabupaten Malang. Per Juli 2019, jumlah pelanggan PDAM Kota Malang mencapai 166.696.

Simak Video "Status Hukum Akun Penghina Jokowi Ditentukan 1x24 Jam"
[Gambas:Video 20detik]

(sun/bdh)

Let's block ads! (Why?)

Malang - Eksplorasi sumber air Wendit di Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang menuai polemik. Ketegangan antara Pemkot dan Pemkab Malang dipicu dua hal yakni biaya pengelolaan dan IMB.

Berdasarkan Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pengelolaan sumber air Wendit diberikan kepada Pemkot Malang. Yakni dengan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) Wendit sebesar Rp 133 per meter kubik. Sebelumnya Rp 88 per meter kubik.

Sementara Pemkab Malang menginginkan BJPSDA Wendit sebesar Rp 615 per meter kubik. Gugatan kemudian dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta oleh Pemkab Malang. Pemkab ingin surat edaran Menteri PUPR tentang SIPA Wendit untuk Kota Malang dibatalkan.

Persoalan kembali meruncing setelah Satpol PP Kabupaten Malang memasang papan pengawasan untuk rumah pompa PDAM Kota Malang karena dinilai ilegal. Jauh sebelum konflik mencuat, perjanjian kerjasama sudah digagas Pemkab dan Pemkot Malang untuk pemanfaatan sumber air Wendit sejak 2012 lalu.


Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, besaran uang yang disetorkan PDAM Kota Malang kepada Pemkab Malang, setiap tahunya mengacu pada jumlah pengambilan air di sumber Wendit. Setoran BJPSDA yang dibayarkan setiap bulan itu, kata dia, merupakan uang konservasi untuk area sumber air Wendit.

"Jadi bukan retribusi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 18/PRT/M/2015, tetapi uang konservasi yang sudah ditentukan oleh Kementerian PUPR. Besarannya sesuai dengan jumlah pengambilan air di sumber Wendit. Dan angka Rp 133 adalah harga yang ditentukan oleh kementerian. Kami hanya menjalankan saja," ujar Sutiaji kepada detikcom, Kamis (18/7/2019).

Sutiaji menambahkan, pemanfaatan sumber air Wendit sudah mengacu pada Surat Edaran Menteri PUPR nomor SA.02.03.-MN/253. Yang tentunya berbeda dengan pemanfaatan Sumber Pitu.

"Jadi tidak sama antara Sumber Pitu dan Wendit. Karena di Wendit kita membayarkan uang konservasi sesuai SIPA dari Kementerian PUPR," tambah Sutiaji.


Sekretaris daerah Kota Malang Wasto menyatakan, pemasangan plang pengawasan di rumah pompa PDAM menyangkut persoalan IMB. Sedangkan, gugatan di PTUN diajukan Pemkab Malang menyoal dikeluarkannya SIPA oleh Kementerian PUPR.

"Jadi ini dua hal yang berbeda, satu terkait IMB dengan pemasangan plang oleh Satpol PP dan perkara SIPA diajukan ke PTUN oleh Pemkab Malang. Salah satu poinnya mencantumkan biaya jasa sebesar Rp 133 per meter kubik untuk pemanfaatan air di sumber Wendit," jelas Wasto terpisah.

Tahun 2018, PDAM Kota Malang menyetorkan uang konservasi sumber Wendit sebesar Rp 2.156.353.600 kepada Pemkab Malang. Yang mengacu pada pengambilan air di tiga sumber utama. Yakni Wendit I dan II masing-masing 510 liter per detik, dan Wendit III 480 liter per detik.

Selain Wendit, pengambilan air juga dilakukan PDAM Kota Malang di Sumber Pitu dan Sumber Sari yang lokasinya berada di wilayah Kabupaten Malang. Per Juli 2019, jumlah pelanggan PDAM Kota Malang mencapai 166.696.

Simak Video "Status Hukum Akun Penghina Jokowi Ditentukan 1x24 Jam"
[Gambas:Video 20detik]

(sun/bdh)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Dua Hal Soal Sumber Wendit yang Bikin Pemkab dan Pemkot Malang Tegang - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.