Kota Malang, Bhirawa
Setelah menunggu dua pekan lebih penetapan pimpinan definitif DPRD Kota Malang masa jabatan 2019 – 2024, Selasa 10/9 kemarin ditetapkan. Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD di gedung DPRD setempat.
Rapat yang dipimpin Ketua sementara DPRD Kota Malang Imade Rian Diana Kartika Politisi PDI- Perjuangan menyampaikan dan membacakan surat dari empat pimpinan Partai Politik yang mempunyai hak untuk duduk sebagai pimpinan DPRD.
Berdasarkan Undang Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka yang berhak mengisi jabatan pimpinan DPRD adalah Partai Politik yang memperoleh suara terbanyak.
Dari perolehan hasil Pemilu legislati 2019 di Kota Malang maka yang berhak sebagai Pimpinan DPRD Kota Malang ; Ketua Dewan dari PDI Perjuangan ( I Made Rian Diana Kartika SE
Wakil Ketua, dari PKB ; H. Abdurrohman , SH, dari PKS Asmualik ,ST dan dari Partai Gerindra
Rimza
I Made Rian Diana Kartika dalam keterangan nya akan segera menyampaikan SK DPRD ke Walikota Malang untuk segera ditindak lanjuti kepada Gubernur Jawa Timur. Dengan harapan SK Gubernur segera turun dan bisa dilanjutkan dengan proses selanjutnya yaitu pengambilan Sumpah / janji pimpinan DPRD Kota Malang.
Ditemui Malangpariwara usai rapat Paripurna, anggota DPRD Senior dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Arief Wahyudi SH menyampaikan bahwa penetapan Pimpinan Definitif DPRD Kota Malang Masa Jabatan 2019 – 2024 lebih cepat lebih baik, biar DPRD bisa segera optimal dalam bekerja.
Sementara itu, Arief Wahyudi ,SH menyampaikan, dengan ekspektasi atau harapan Masyarakat Kota Malang yang begitu besar akan kinerja DPRD , Arief berharap proses penetapan pimpinan harus disegerakan dan dikawal bersama.
“Dengan percepatan proses administratif diawal masa kerja ini, kami ingin membuktikan kepada Masyarakat bahwa DPRD Kota Malang bukan hanya datang , duduk dan duwit , melainkan kami akan bekerja maksimal dengan percepatan dan ketepatan sesuai kebutuhan Masyarakat,”tutur Arief Wahyudi.
Setelah Pimpinan definitif selesai maka kerja DPRD melalui alat kelengkapan Dewan harus segera tancap gas, karena tugas sudah menunggu terutama untuk pembahasan APBD 2020 dan tugas legislasi maupun kontrol. Sehingga bisa bersinergi dwngan Eksekutif untuk bersama sama membangun kota Malang. [mut]
Kota Malang, Bhirawa
Setelah menunggu dua pekan lebih penetapan pimpinan definitif DPRD Kota Malang masa jabatan 2019 – 2024, Selasa 10/9 kemarin ditetapkan. Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD di gedung DPRD setempat.
Rapat yang dipimpin Ketua sementara DPRD Kota Malang Imade Rian Diana Kartika Politisi PDI- Perjuangan menyampaikan dan membacakan surat dari empat pimpinan Partai Politik yang mempunyai hak untuk duduk sebagai pimpinan DPRD.
Berdasarkan Undang Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka yang berhak mengisi jabatan pimpinan DPRD adalah Partai Politik yang memperoleh suara terbanyak.
Dari perolehan hasil Pemilu legislati 2019 di Kota Malang maka yang berhak sebagai Pimpinan DPRD Kota Malang ; Ketua Dewan dari PDI Perjuangan ( I Made Rian Diana Kartika SE
Wakil Ketua, dari PKB ; H. Abdurrohman , SH, dari PKS Asmualik ,ST dan dari Partai Gerindra
Rimza
I Made Rian Diana Kartika dalam keterangan nya akan segera menyampaikan SK DPRD ke Walikota Malang untuk segera ditindak lanjuti kepada Gubernur Jawa Timur. Dengan harapan SK Gubernur segera turun dan bisa dilanjutkan dengan proses selanjutnya yaitu pengambilan Sumpah / janji pimpinan DPRD Kota Malang.
Ditemui Malangpariwara usai rapat Paripurna, anggota DPRD Senior dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Arief Wahyudi SH menyampaikan bahwa penetapan Pimpinan Definitif DPRD Kota Malang Masa Jabatan 2019 – 2024 lebih cepat lebih baik, biar DPRD bisa segera optimal dalam bekerja.
Sementara itu, Arief Wahyudi ,SH menyampaikan, dengan ekspektasi atau harapan Masyarakat Kota Malang yang begitu besar akan kinerja DPRD , Arief berharap proses penetapan pimpinan harus disegerakan dan dikawal bersama.
“Dengan percepatan proses administratif diawal masa kerja ini, kami ingin membuktikan kepada Masyarakat bahwa DPRD Kota Malang bukan hanya datang , duduk dan duwit , melainkan kami akan bekerja maksimal dengan percepatan dan ketepatan sesuai kebutuhan Masyarakat,”tutur Arief Wahyudi.
Setelah Pimpinan definitif selesai maka kerja DPRD melalui alat kelengkapan Dewan harus segera tancap gas, karena tugas sudah menunggu terutama untuk pembahasan APBD 2020 dan tugas legislasi maupun kontrol. Sehingga bisa bersinergi dwngan Eksekutif untuk bersama sama membangun kota Malang. [mut]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pimpinan DPRD Kota Malang Masa Jabatan 2019-2024 Ditetapkan - Harian Bhirawa"
Post a Comment