Search

Disbudpar Kota Malang Sebut Museum Bentoel Bukan Cagar Budaya - Medcom ID

Malang: Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni menyebut bahwa Museum Sejarah Bentoel di Kota Malang, Jawa Timur bukan bangunan cagar budaya. Bahkan museum yang merupakan cikal bakal Pabrik Rokok Bentoel itu dinilai juga tidak memenuhi unsur sebagai museum.
 
"Mereka (Bentoel Group) sudah menceritakan tentang kronologinya bahwa dari sisi bangunan (museum) itu adalah bangunan baru, sehingga tidak masuk cagar budaya. Koleksi-koleksinya juga kebanyakan replika. Kemudian ada sepeda itu juga bukan sepedanya Pak Ong Hok Liong (pendiri Bentoel)," kata Ida di Malang, Selasa, 10 September 2019.
 
Ida menjelaskan syarat sebuah bangunan cagar budaya salah satunya adalah usianya minimal 50 tahun. Akan tetapi Museum Sejarah Bentoel baru dibangun sekitar tahun 1994.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ida menceritakan museum ini awalnya dibangun hanya untuk menceritakan kisah perjalanan hidup Ong Hok Liong, pendiri Bentoel. Yakni kisah tentang pengusaha biasa dari toko kelontong hingga menjadi pengusaha sukses.
 
"Di dalam ruangan (museum) itu hanya ada foto Pak Hok dan perjalanannya saja, yang lainnya semua replika. Pihak Bentoel juga memperlihatkan bahwa ada semacam arca disitu, tapi itu semua replika," beber Ida.
 
Sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, sebuah bangunan bisa disebut museum apabila memenuhi empat unsur. Antara lain, memiliki tempat, memiliki koleksi, memiliki dana untuk pengelolaan dan memiliki sumber daya manusia (SDM) untuk pengelolaan.
 
"Kalau salah satu dari keempat itu tidak ada, ya tidak bisa disebut museum. Kenapa dulu Museum Bentoel disebut museum karena mereka ingin menunjukkan bahwa mereka punya kepedulian tinggi untuk menceritakan tentang perjalanan bos mereka," pungkas Ida.
 

(DEN)

Let's block ads! (Why?)

Malang: Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni menyebut bahwa Museum Sejarah Bentoel di Kota Malang, Jawa Timur bukan bangunan cagar budaya. Bahkan museum yang merupakan cikal bakal Pabrik Rokok Bentoel itu dinilai juga tidak memenuhi unsur sebagai museum.
 
"Mereka (Bentoel Group) sudah menceritakan tentang kronologinya bahwa dari sisi bangunan (museum) itu adalah bangunan baru, sehingga tidak masuk cagar budaya. Koleksi-koleksinya juga kebanyakan replika. Kemudian ada sepeda itu juga bukan sepedanya Pak Ong Hok Liong (pendiri Bentoel)," kata Ida di Malang, Selasa, 10 September 2019.
 
Ida menjelaskan syarat sebuah bangunan cagar budaya salah satunya adalah usianya minimal 50 tahun. Akan tetapi Museum Sejarah Bentoel baru dibangun sekitar tahun 1994.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ida menceritakan museum ini awalnya dibangun hanya untuk menceritakan kisah perjalanan hidup Ong Hok Liong, pendiri Bentoel. Yakni kisah tentang pengusaha biasa dari toko kelontong hingga menjadi pengusaha sukses.
 
"Di dalam ruangan (museum) itu hanya ada foto Pak Hok dan perjalanannya saja, yang lainnya semua replika. Pihak Bentoel juga memperlihatkan bahwa ada semacam arca disitu, tapi itu semua replika," beber Ida.
 
Sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, sebuah bangunan bisa disebut museum apabila memenuhi empat unsur. Antara lain, memiliki tempat, memiliki koleksi, memiliki dana untuk pengelolaan dan memiliki sumber daya manusia (SDM) untuk pengelolaan.
 
"Kalau salah satu dari keempat itu tidak ada, ya tidak bisa disebut museum. Kenapa dulu Museum Bentoel disebut museum karena mereka ingin menunjukkan bahwa mereka punya kepedulian tinggi untuk menceritakan tentang perjalanan bos mereka," pungkas Ida.
 

(DEN)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Disbudpar Kota Malang Sebut Museum Bentoel Bukan Cagar Budaya - Medcom ID"

Post a Comment

Powered by Blogger.