Liputan6.com, Jakarta - PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sudah berlaku di Jakarta mulai pukul 00.00 WIB, Jumat (10/4/2020). Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang merinci aturan teknisnya pun sudah diteken Anies Baswedan.
Dilansir kanal News Liputan6.com, ada 28 pasal dalam pergub soal PSBB Jakarta itu. Salah satunya mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua.
Anies mengatakan, masyarakat diizinkan menggunakan sepeda motor jika memenuhi dua hal. Pertama, masyarakat diizinkan mengendarai sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan pokok.
"Atau memang bekerja di sektor yang diizinkan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Lalu, bagaimana jika tidak memenuhi satu dari dua hal itu?
"Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua," kata Anies Baswedan soal aturan PSBB Jakarta.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Berlaku 14 Hari
Anies Baswedan mengatakan, PSBB Jakarta berlaku mulai pukul 00.00 WIB, Jumat 10 April 2020. Aturan itu berlangsung hingga 14 hari ke depan.
"Berlaku 10 April sampai dengan 23 April 2020," ujar Anies.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
"motor" - Google Berita
April 10, 2020 at 07:04AM
https://ift.tt/2RqMlUh
Dilarang Naik Sepeda Motor Saat PSBB di Jakarta, Kecuali... - Liputan6.com
"motor" - Google Berita
https://ift.tt/30gj2Fi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dilarang Naik Sepeda Motor Saat PSBB di Jakarta, Kecuali... - Liputan6.com"
Post a Comment