
TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN - DPRD Kota Malang mendesak agar Pemkot Malang memperhatikan kebersihan lingkungan kota.
Desakan itu diwujudkan melalui kritik yang disampaikan langsung ke Wali Kota Malang saat rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Rabu (12/6/2019).
Dewan menyoroti pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang sampah yang dinilainya lemah.
Dewan meminta agar Pemerintah Kota Malang lebih serius dalam menegakkan sanksi yang sudah tertera di dalam aturan yang ada.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Purwono Tjokro Darsono menjelaskan, sejauh ini sederet Perda yang sudah dibuat dinilai masih lemah penindakannya.
Padahal, sudah tertera jelas sanksi yang mengikat bagi pelanggar.
"Perda yang dibuat agar disosialisasikan dan ditegakkan. Salah satunya berkaitan dengan Perda Sampah," ujar Purwono, Rabu (12/6/2019).
Sampah menjadi sorotan yang tajam. Pasalnya, banjir yang terjadi di Kota Malang jadi akibat menumpuknya sampah di berbagai tempat.
Bersamaan dengan agenda Penyampaian Laporan Bapemperda Terhadap Ranperda Pajak Daerah dan PBB Kota Malang itu, Purwono pun mengingatkan, bahwa sampah bisa menjadi bom waktu jika aturannya tidak dilaksanakan secara tegas.
Terlebih bila tidak ada sanksi tegas, pelanggar makin santai untuk buang sampah sembarangan.

TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN - DPRD Kota Malang mendesak agar Pemkot Malang memperhatikan kebersihan lingkungan kota.
Desakan itu diwujudkan melalui kritik yang disampaikan langsung ke Wali Kota Malang saat rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Rabu (12/6/2019).
Dewan menyoroti pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang sampah yang dinilainya lemah.
Dewan meminta agar Pemerintah Kota Malang lebih serius dalam menegakkan sanksi yang sudah tertera di dalam aturan yang ada.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Purwono Tjokro Darsono menjelaskan, sejauh ini sederet Perda yang sudah dibuat dinilai masih lemah penindakannya.
Padahal, sudah tertera jelas sanksi yang mengikat bagi pelanggar.
"Perda yang dibuat agar disosialisasikan dan ditegakkan. Salah satunya berkaitan dengan Perda Sampah," ujar Purwono, Rabu (12/6/2019).
Sampah menjadi sorotan yang tajam. Pasalnya, banjir yang terjadi di Kota Malang jadi akibat menumpuknya sampah di berbagai tempat.
Bersamaan dengan agenda Penyampaian Laporan Bapemperda Terhadap Ranperda Pajak Daerah dan PBB Kota Malang itu, Purwono pun mengingatkan, bahwa sampah bisa menjadi bom waktu jika aturannya tidak dilaksanakan secara tegas.
Terlebih bila tidak ada sanksi tegas, pelanggar makin santai untuk buang sampah sembarangan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dewan Soroti Lemahnya Penindakan Pembuang Sampah Sembarangan, Wali Kota Malang: Kita Kekurangan PPNS - Tribun Jatim"
Post a Comment