Search

Razia 2 Pasar di Kabupaten Malang, Petugas Sita Ribuan Rokok dan Miras Ilegal | merdeka.com - merdeka.com

Merdeka.com - Bea Cukai Malang menyita ribuan batang rokok dan miras ilegal dari 6 toko dan kios di Pasar Dampit dan Turen Kabupaten Malang. Petugas mengamankan seluruh barang bukti berupa 27.720 batang rokok dan 732 botol miras ilegal.

BERITA TERKAIT

"Hasil pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 27.720 batang dan 732 botol miras dari 6 toko dan kios," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan dalam keterangannya, Sabtu (22/6).

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal di toko dan kios yang telah didatangi petugas.

"Operasi tersebut ditaksir merugikan negara sebesar Rp 12.703.060. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut," terangnya.

Kata Rudy, razia merupakan bagian dari operasi Gempur Rokok Ilegal berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Petugas memeriksa toko atau kios, dan menemukan pelanggaran terkait penjualan rokok ilegal dan penjualan miras tanpa izin.

"Bea Cukai Malang optimis dengan dilakukannya operasi di pasar di wilayah Malang Raya, peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Tentunya hal tersebut dapat memberi dampak positif terhadap penerimaan negara dari sektor cukai," katanya.

Kata Rudy, juga perlu diperhatikan bahaya serta kerugian yang ditimbulkan apabila rokok ilegal marak beredar yang dapat memberikan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan juga kepada perekonomian daerah maupun negara. Bea Cukai Malang berjanji akan terus melanjutkan operasinya di lokasi lain. [cob]

Let's block ads! (Why?)

Merdeka.com - Bea Cukai Malang menyita ribuan batang rokok dan miras ilegal dari 6 toko dan kios di Pasar Dampit dan Turen Kabupaten Malang. Petugas mengamankan seluruh barang bukti berupa 27.720 batang rokok dan 732 botol miras ilegal.

BERITA TERKAIT

"Hasil pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 27.720 batang dan 732 botol miras dari 6 toko dan kios," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan dalam keterangannya, Sabtu (22/6).

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal di toko dan kios yang telah didatangi petugas.

"Operasi tersebut ditaksir merugikan negara sebesar Rp 12.703.060. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut," terangnya.

Kata Rudy, razia merupakan bagian dari operasi Gempur Rokok Ilegal berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Petugas memeriksa toko atau kios, dan menemukan pelanggaran terkait penjualan rokok ilegal dan penjualan miras tanpa izin.

"Bea Cukai Malang optimis dengan dilakukannya operasi di pasar di wilayah Malang Raya, peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Tentunya hal tersebut dapat memberi dampak positif terhadap penerimaan negara dari sektor cukai," katanya.

Kata Rudy, juga perlu diperhatikan bahaya serta kerugian yang ditimbulkan apabila rokok ilegal marak beredar yang dapat memberikan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan juga kepada perekonomian daerah maupun negara. Bea Cukai Malang berjanji akan terus melanjutkan operasinya di lokasi lain. [cob]

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Razia 2 Pasar di Kabupaten Malang, Petugas Sita Ribuan Rokok dan Miras Ilegal | merdeka.com - merdeka.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.