
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dari sektor sewa lahan sepanjang 2018 alami kenaikan hingga 300 persen dari target yang telah ditetapkan.
Kondisi itu dikarenakan harga sewa lahan dan tanah milik Pemkot Malang alami kenaikan.
Kenaikan itu menyusul adanya catatan dan evaluasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dijelaskan Wali Kota Malang Sutiaji, BPK meminta daerah untuk mengevaluasi harga sewa lahan dan tanah yang diberikan kepada swasta.
• Ibu-ibu di Lowokwaru Malang Antusias Ikuti Kegiatan Pelatihan Membatik Mahasiswa UMM
• Ketua DPRD Kabupaten Malang Ini Siap Maju Bursa Pilbup Malang 2020, Jika Dapat Amanah Partai
• Ada Anggaran Rp 2 M Per WIlayah, Wali Kota Malang Sutiaji Minta Petugas Kelurahan Tingkatkan Kerja
"Jadi kenapa PAD sektor sewa lahan terlampaui sampai 300 persen dari target yang ditetapkan karena sebelumnya ada catatan dari BPK untuk menaikkan harga sewa. Selama ini harga sewa tanah masih terlalu rendah," kata Sutiaji.
Kenaikan PAD ini menjadi angin segar. Pemkot Malang pun berkomitmen untuk mengelola pemasukan bagi kepentingan masyarakat. Ada banyak tanah dan lahan milik Pemkot Malang yang disewakan.
Dipaparkan Sutiaji, Pemkot Malang masih menginventarisir lahan. Pasca kenaikkan, harga sewa pun beragam, mulai dari Rp 10 juta hinggal Rp 1 M.
Sutiaji membantah, kenaikkan perolehan PAD bukan dikarenakan penentuan target yang dianggap kecil, melainkan memang ada perubahan harga sewa.
"Seperti Kota Surabaya, harga sewa tanahnya kan tinggi, dan Kota Malang sudah lakukan itu juga. Jadi bukan karena penentuan target sebelumnya terlalu kecil," terang pria berkacamata itu.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Malang Fraksi PAN, Dito Arief menyampaikan langkah yang diambil Pemkot Malang untuk menaikkan harga sewa lahan tersebut sangat tepat. Karena selama ini, harga sewa lahan yang diberikan dinilai masih terlalu rendah.
"Saya kira memang nilai sewa aset pemkot selama ini kecil sekali, sehingga sewa lahan dan bangunan aset pemkot harus disesuaikan dengan nilai apraisal komersil agar Pemkot tidak dirugikan," jelasnya.
Dia pun mendorong agar Pemkot Malang melakukan inventarisir lahan dan aset milik daerah. Kemudian memberikan harga sewa sesuai dengan lokasi hingga luasan aset itu sendiri. Sehingga besaran tarifnya proporsion dan dapat menguntungkan Pemkot Malang juga penyewa lahan.

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dari sektor sewa lahan sepanjang 2018 alami kenaikan hingga 300 persen dari target yang telah ditetapkan.
Kondisi itu dikarenakan harga sewa lahan dan tanah milik Pemkot Malang alami kenaikan.
Kenaikan itu menyusul adanya catatan dan evaluasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dijelaskan Wali Kota Malang Sutiaji, BPK meminta daerah untuk mengevaluasi harga sewa lahan dan tanah yang diberikan kepada swasta.
• Ibu-ibu di Lowokwaru Malang Antusias Ikuti Kegiatan Pelatihan Membatik Mahasiswa UMM
• Ketua DPRD Kabupaten Malang Ini Siap Maju Bursa Pilbup Malang 2020, Jika Dapat Amanah Partai
• Ada Anggaran Rp 2 M Per WIlayah, Wali Kota Malang Sutiaji Minta Petugas Kelurahan Tingkatkan Kerja
"Jadi kenapa PAD sektor sewa lahan terlampaui sampai 300 persen dari target yang ditetapkan karena sebelumnya ada catatan dari BPK untuk menaikkan harga sewa. Selama ini harga sewa tanah masih terlalu rendah," kata Sutiaji.
Kenaikan PAD ini menjadi angin segar. Pemkot Malang pun berkomitmen untuk mengelola pemasukan bagi kepentingan masyarakat. Ada banyak tanah dan lahan milik Pemkot Malang yang disewakan.
Dipaparkan Sutiaji, Pemkot Malang masih menginventarisir lahan. Pasca kenaikkan, harga sewa pun beragam, mulai dari Rp 10 juta hinggal Rp 1 M.
Sutiaji membantah, kenaikkan perolehan PAD bukan dikarenakan penentuan target yang dianggap kecil, melainkan memang ada perubahan harga sewa.
"Seperti Kota Surabaya, harga sewa tanahnya kan tinggi, dan Kota Malang sudah lakukan itu juga. Jadi bukan karena penentuan target sebelumnya terlalu kecil," terang pria berkacamata itu.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Malang Fraksi PAN, Dito Arief menyampaikan langkah yang diambil Pemkot Malang untuk menaikkan harga sewa lahan tersebut sangat tepat. Karena selama ini, harga sewa lahan yang diberikan dinilai masih terlalu rendah.
"Saya kira memang nilai sewa aset pemkot selama ini kecil sekali, sehingga sewa lahan dan bangunan aset pemkot harus disesuaikan dengan nilai apraisal komersil agar Pemkot tidak dirugikan," jelasnya.
Dia pun mendorong agar Pemkot Malang melakukan inventarisir lahan dan aset milik daerah. Kemudian memberikan harga sewa sesuai dengan lokasi hingga luasan aset itu sendiri. Sehingga besaran tarifnya proporsion dan dapat menguntungkan Pemkot Malang juga penyewa lahan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Target PAD Kota Malang Terlampaui Hingga 300 Persen dari Sewa Lahan, Karena Harga Sewa Juga Naik - Tribun Jatim"
Post a Comment