
Dan sebuah rumah bersebelahan dengan Junaedi dibuka paksa oleh polisi bersama warga dan BKSDA Resort Malang. Polisi mendatangkan ahli kunci untuk bisa membuka pintu rumah bercat hijau itu. Penghuni rumah diketahui tidak berada di tempat.
"Dugaan kami, buaya muara berasal dari rumah itu, informasi yang kami dapatkan penghuni rumah tidak berada di tempat. Sudah lama pergi dan rumah dalam kondisi terkunci, kita meminta bantuan ahli kunci untuk membuka pintu rumah. Kami khawatir ada satwa lain yang harus diselamatkan," terang Kapolsek Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi ditemui di lokasi, Kamis (11/7/2019).
Hasil penggeledahan, polisi bersama BKSDA tidak menemukan adanya satwa lain di rumah itu. Namun, tanda-tanda keberadaan buaya muara yang lepas ditemukan di ruang terbuka lantai atas.
"Ada tanda-tanda menguatkan di lantai atas, jika buaya yang lepas, sebelumnya kami duga berada di situ. Tidak ada satwa lain, yang kami temukan. Hanya karung yang diduga menjadi sarana untuk membawa satwa oleh pemilik rumah," beber kapolsek.
Kepolisian tengah mengidentifikasi siapa penghuni dari rumah tersebut. Informasi awal bahwa rumah tersebut dikontrakkan kepada pasangan suami istri yang kini menghilangkan jejak.
"Kami masih selidiki siapa yang tinggal di situ. Informasi warga, ada satu keluarga yang menempati," tuturnya.
Istri Junaedi, saat ditemui detikcom mengaku jika penghuni rumah dia kenal bernama Indra, yang baru sekitar satu tahun mengontrak rumah itu. Perempuan ini tidak mengetahui Indra diduga sebagai pedagang satwa selama ini.
"Kerjanya apa tidak tahu, tapi sudah lama pergi dengan anak istrinya," terangnya.
Polhut BKSDA Resort Malang Imam Pujiono menyatakan, jika benar rumah Indra sebagai tempat awal keberadaan buaya muara yang ditangkap, sungguh sangat disesalkan.
"Sangat berbahaya karena berada di tengah permukiman padat penduduk, karenanya sangat tidak mungkin direkomendasi untuk merawat buaya. Kemungkinan besar, satwa itu akan dijual oleh penghuni rumah," ungkap Imam yang ikut bersama polisi menggeledah rumah Indra.
Dia menambahkan, berdasarkan pasal 21 Ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Kemunculan 3 Buaya Muara di Sungai Hebohkan Warga Pekalongan:
(fat/fat)

Dan sebuah rumah bersebelahan dengan Junaedi dibuka paksa oleh polisi bersama warga dan BKSDA Resort Malang. Polisi mendatangkan ahli kunci untuk bisa membuka pintu rumah bercat hijau itu. Penghuni rumah diketahui tidak berada di tempat.
"Dugaan kami, buaya muara berasal dari rumah itu, informasi yang kami dapatkan penghuni rumah tidak berada di tempat. Sudah lama pergi dan rumah dalam kondisi terkunci, kita meminta bantuan ahli kunci untuk membuka pintu rumah. Kami khawatir ada satwa lain yang harus diselamatkan," terang Kapolsek Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi ditemui di lokasi, Kamis (11/7/2019).
Hasil penggeledahan, polisi bersama BKSDA tidak menemukan adanya satwa lain di rumah itu. Namun, tanda-tanda keberadaan buaya muara yang lepas ditemukan di ruang terbuka lantai atas.
"Ada tanda-tanda menguatkan di lantai atas, jika buaya yang lepas, sebelumnya kami duga berada di situ. Tidak ada satwa lain, yang kami temukan. Hanya karung yang diduga menjadi sarana untuk membawa satwa oleh pemilik rumah," beber kapolsek.
Kepolisian tengah mengidentifikasi siapa penghuni dari rumah tersebut. Informasi awal bahwa rumah tersebut dikontrakkan kepada pasangan suami istri yang kini menghilangkan jejak.
"Kami masih selidiki siapa yang tinggal di situ. Informasi warga, ada satu keluarga yang menempati," tuturnya.
Istri Junaedi, saat ditemui detikcom mengaku jika penghuni rumah dia kenal bernama Indra, yang baru sekitar satu tahun mengontrak rumah itu. Perempuan ini tidak mengetahui Indra diduga sebagai pedagang satwa selama ini.
"Kerjanya apa tidak tahu, tapi sudah lama pergi dengan anak istrinya," terangnya.
Polhut BKSDA Resort Malang Imam Pujiono menyatakan, jika benar rumah Indra sebagai tempat awal keberadaan buaya muara yang ditangkap, sungguh sangat disesalkan.
"Sangat berbahaya karena berada di tengah permukiman padat penduduk, karenanya sangat tidak mungkin direkomendasi untuk merawat buaya. Kemungkinan besar, satwa itu akan dijual oleh penghuni rumah," ungkap Imam yang ikut bersama polisi menggeledah rumah Indra.
Dia menambahkan, berdasarkan pasal 21 Ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Kemunculan 3 Buaya Muara di Sungai Hebohkan Warga Pekalongan:
(fat/fat)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Asal Usul Buaya di Atas Genting Rumah yang Gegerkan Warga Malang - detikNews"
Post a Comment