
Tatib tersebut ada di RW 02 Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Lurah Mulyorejo Syahrial Hamid mengatakan, tatib tersebut muncul dari musyawarah para ketua RT di lingkungan RW 02. Mereka ingin adanya sanksi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam musyawarah itu, kemudian dibahas persoalan yang berpotensi muncul dan terjadi di lingkungan RW 02. Tak lupa mereka menetapkan denda untuk mengisi kas RW.
"Tatib itu hasil musyawarah ketua RT di lingkungan RW 02. Dan tatib itu sebenarnya masih berupa draf yang belum resmi dikeluarkan," tutur Syahrial kepada detikcom, Kamis (11/7/2019).
Syahrial mengaku sudah memanggil Ketua RW tersebut sebelum selembar kertas tatib itu viral di media sosial. Ia juga sudah menginstruksikan untuk mengganti isi tatib tersebut.
"Jadi itu masih dalam bentuk draf, setelah kita tahu isinya, kita kumpulkan semua ketua RT dan RW 02. Kita sampaikan bahwa itu tidak benar dan harus diganti. Sudah disepakati, eh ternyata muncul di media sosial," ujar Syahrial.
Sebagai Lurah Mulyorejo, Syahrial menyayangkan lahirnya tatib itu. Selain jauh dari Perda yang dimiliki Pemkot Malang, tatib itu juga mengangkat nominal dari denda yang diberlakukan.
"Nanti dibuat harus mengacu pada Perda. Dan tidak boleh mencantumkan nominal," Pungkasnya.
Tatib itu sebelumnya menghebohkan dunia maya setelah salah satu akun mengunggahnya di grup Facebook Komunitas Peduli Malang. Ada 2.887 netizen bereaksi dengan menulis pendapat di kolom komentar, 98 akun membagikan postingan itu dan 1.859 akun menyukainya.
(sun/fat)

Tatib tersebut ada di RW 02 Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Lurah Mulyorejo Syahrial Hamid mengatakan, tatib tersebut muncul dari musyawarah para ketua RT di lingkungan RW 02. Mereka ingin adanya sanksi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam musyawarah itu, kemudian dibahas persoalan yang berpotensi muncul dan terjadi di lingkungan RW 02. Tak lupa mereka menetapkan denda untuk mengisi kas RW.
"Tatib itu hasil musyawarah ketua RT di lingkungan RW 02. Dan tatib itu sebenarnya masih berupa draf yang belum resmi dikeluarkan," tutur Syahrial kepada detikcom, Kamis (11/7/2019).
Syahrial mengaku sudah memanggil Ketua RW tersebut sebelum selembar kertas tatib itu viral di media sosial. Ia juga sudah menginstruksikan untuk mengganti isi tatib tersebut.
"Jadi itu masih dalam bentuk draf, setelah kita tahu isinya, kita kumpulkan semua ketua RT dan RW 02. Kita sampaikan bahwa itu tidak benar dan harus diganti. Sudah disepakati, eh ternyata muncul di media sosial," ujar Syahrial.
Sebagai Lurah Mulyorejo, Syahrial menyayangkan lahirnya tatib itu. Selain jauh dari Perda yang dimiliki Pemkot Malang, tatib itu juga mengangkat nominal dari denda yang diberlakukan.
"Nanti dibuat harus mengacu pada Perda. Dan tidak boleh mencantumkan nominal," Pungkasnya.
Tatib itu sebelumnya menghebohkan dunia maya setelah salah satu akun mengunggahnya di grup Facebook Komunitas Peduli Malang. Ada 2.887 netizen bereaksi dengan menulis pendapat di kolom komentar, 98 akun membagikan postingan itu dan 1.859 akun menyukainya.
(sun/fat)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tata Tertib RW Gegerkan Malang Soal Denda Pezina Rp 1,5 Juta Belum Efektif - detikNews"
Post a Comment