Search

Pilkades di Malang Jadi Ajang Perjudian, 11 Orang Ditangkap | merdeka.com - merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 11 orang penjudi ditangkap di Kabupaten Malang. Mereka menjadikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak sebagai ajang berjudi. Para pelaku judi botoh ini ditangkap tersebar dalam tiga wilayah kecamatan.

BERITA TERKAIT

"Ada 11 orang dari tiga Kecamatan yaitu Sumberpucung, Wagir dan Tumpang. Mereka saat ini kami amankan," ungkap AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang di Mapolres Malang, Selasa (2/7).

Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Judi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang III mengamankan 11 orang pelaku judi. Tiga orang pelaku diamankan dari wilayah Kecamatan Wagir, enam orang dari wilayah Kecamatan Sumberpucung, dua orang pelaku dari Kecamatan Tumpang.

Mereka adalah Jumadi Alias Bodrek (Pandanrejo), Sugianto (Parangargo), Bani Talip (Sumbersuko), Jaimin (Senggreng), Sunardi (Ngebruk), Ahmat Wiyono alias Bagong (Senggreng), Arifin (Senggreng), Wariman Boy (Senggreng), Tiyono alias Glewo (Senggreng), Sukari dan Kardi. Satgas mengamankan barang bukti berupa uang tunai total Rp. 91,8 Juta.

"Kami masih akan terus mendalami kasusnya. Mereka mengaku pelaku baru," katanya.

Pilkades Serentak Gelombang III di Kabupaten Malang digelar Minggu (30/6) di 269 Desa. Polres Malang bertanggung jawab untuk pelaksanaan Pilkades di 252 desa. Sedangkan 17 Pilkades di Kecamatan Pujon, Ngantang, Kasembon di bawah Polres Batu. Pilkades serentak diikuti 858 calon kepala desa (Cakades).

Pelaku judi botoh ini dijerat Pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perjudian. Pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pelaku kami kenakan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara," ucapnya. [noe]

Let's block ads! (Why?)

Merdeka.com - Sebanyak 11 orang penjudi ditangkap di Kabupaten Malang. Mereka menjadikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak sebagai ajang berjudi. Para pelaku judi botoh ini ditangkap tersebar dalam tiga wilayah kecamatan.

BERITA TERKAIT

"Ada 11 orang dari tiga Kecamatan yaitu Sumberpucung, Wagir dan Tumpang. Mereka saat ini kami amankan," ungkap AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang di Mapolres Malang, Selasa (2/7).

Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Judi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang III mengamankan 11 orang pelaku judi. Tiga orang pelaku diamankan dari wilayah Kecamatan Wagir, enam orang dari wilayah Kecamatan Sumberpucung, dua orang pelaku dari Kecamatan Tumpang.

Mereka adalah Jumadi Alias Bodrek (Pandanrejo), Sugianto (Parangargo), Bani Talip (Sumbersuko), Jaimin (Senggreng), Sunardi (Ngebruk), Ahmat Wiyono alias Bagong (Senggreng), Arifin (Senggreng), Wariman Boy (Senggreng), Tiyono alias Glewo (Senggreng), Sukari dan Kardi. Satgas mengamankan barang bukti berupa uang tunai total Rp. 91,8 Juta.

"Kami masih akan terus mendalami kasusnya. Mereka mengaku pelaku baru," katanya.

Pilkades Serentak Gelombang III di Kabupaten Malang digelar Minggu (30/6) di 269 Desa. Polres Malang bertanggung jawab untuk pelaksanaan Pilkades di 252 desa. Sedangkan 17 Pilkades di Kecamatan Pujon, Ngantang, Kasembon di bawah Polres Batu. Pilkades serentak diikuti 858 calon kepala desa (Cakades).

Pelaku judi botoh ini dijerat Pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perjudian. Pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pelaku kami kenakan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara," ucapnya. [noe]

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pilkades di Malang Jadi Ajang Perjudian, 11 Orang Ditangkap | merdeka.com - merdeka.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.