Search

Rumah Pompa PDAM Kota Malang Disegel Karena Tak Urus IMB - detikNews

Malang - Satpol PP Pemkab Malang memasang papan pengawasan di depan rumah pompa milik PDAM Kota Malang. Itu dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB.

Kepala Satpol PP Pemkab Malang Nazarudin Hasan mengatakan, pemasangan papan tersebut sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan pihaknya atas obyek bangunan yang tak memiliki izin tersebut. Pengawasan dilakukan sampai PDAM Kota Malang mengurus perizinan yang telah dilanggar.

"Rumah pompa itu milik PDAM Kota Malang, selama berdiri dan beroperasi tak memiliki IMB dan HO. Peringatan beberapa sudah kami sampaikan, tetapi tidak direspons. Sehingga dilakukan pemasangan papan pengawasan itu," kata Nazarudin dihubungi detikcom, Senin (8/7/2019).


Pemasangan papan pengawasan berdasarkan surat Nomor 300/1729/35.07.126/2019 tertanggal 5 Juli 2019. Yakni terkait bangunan rumah pompa milik PDAM Kota Malang berada di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dalam pengawasan Pemerintah Kabupaten Malang.
Papan pengawasan yang dipasang Satpol PP Kabupaten Malang/Papan pengawasan yang dipasang Satpol PP Kabupaten Malang/ Foto: Muhammad Aminudin
Rumah pompa itu dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1 Perda Kabupaten Malang Nomor 1 tahun 2018 dan Perda Kabupaten Malang Nomor 12 tahun 2007. "Segala pelanggaran dengan mengurus perizinan yang ditentukan harus dipenuhi. Yakni IMB beserta HO sesuai dengan Perda. Jika tidak, maka papan pengawasan akan terus dipasang, serta menunggu tindakan selanjutnya nanti," imbuhnya.

Rumah pompa yang menyuplai kebutuhan air bersih bagi puluhan ribu pelanggan PDAM Kota Malang itu telah lama berdiri. Meski begitu, Nazarudin menampik jika dianggap telat dalam melakukan tindakan.


"Dalam prosesnya kami sudah lama mengeluarkan peringatan, agar PDAM Kota Malang sebagai pemilik rumah pompa untuk mengurus izin. Tetapi belum juga dilakukan. Kami sebagai penegak Perda harus tegas menjalankan aturan yang berlaku," lanjut Nazarudin.

Tadi pagi, saat petugas Satpol PP hendak memasang papan pengawasan, ada petugas keamanan (Satpam) PDAM beserta sejumlah pegawai. Namun ketegangan tak sampai terjadi antara kedua belah pihak. Satpol PP pun leluasa memasang papan pengawasan tepat di depan akses masuk rumah pompa.

Hingga berita ini ditulis, Direktur Utama PDAM Kota Malang M Nor Muhlas belum bisa dikonfirmasi. Detikcom menghubunginya berkali-kali namun hanya nada sambung yang berbunyi.
(sun/bdh)

Let's block ads! (Why?)

Malang - Satpol PP Pemkab Malang memasang papan pengawasan di depan rumah pompa milik PDAM Kota Malang. Itu dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB.

Kepala Satpol PP Pemkab Malang Nazarudin Hasan mengatakan, pemasangan papan tersebut sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan pihaknya atas obyek bangunan yang tak memiliki izin tersebut. Pengawasan dilakukan sampai PDAM Kota Malang mengurus perizinan yang telah dilanggar.

"Rumah pompa itu milik PDAM Kota Malang, selama berdiri dan beroperasi tak memiliki IMB dan HO. Peringatan beberapa sudah kami sampaikan, tetapi tidak direspons. Sehingga dilakukan pemasangan papan pengawasan itu," kata Nazarudin dihubungi detikcom, Senin (8/7/2019).


Pemasangan papan pengawasan berdasarkan surat Nomor 300/1729/35.07.126/2019 tertanggal 5 Juli 2019. Yakni terkait bangunan rumah pompa milik PDAM Kota Malang berada di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dalam pengawasan Pemerintah Kabupaten Malang.
Papan pengawasan yang dipasang Satpol PP Kabupaten Malang/Papan pengawasan yang dipasang Satpol PP Kabupaten Malang/ Foto: Muhammad Aminudin
Rumah pompa itu dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1 Perda Kabupaten Malang Nomor 1 tahun 2018 dan Perda Kabupaten Malang Nomor 12 tahun 2007. "Segala pelanggaran dengan mengurus perizinan yang ditentukan harus dipenuhi. Yakni IMB beserta HO sesuai dengan Perda. Jika tidak, maka papan pengawasan akan terus dipasang, serta menunggu tindakan selanjutnya nanti," imbuhnya.

Rumah pompa yang menyuplai kebutuhan air bersih bagi puluhan ribu pelanggan PDAM Kota Malang itu telah lama berdiri. Meski begitu, Nazarudin menampik jika dianggap telat dalam melakukan tindakan.


"Dalam prosesnya kami sudah lama mengeluarkan peringatan, agar PDAM Kota Malang sebagai pemilik rumah pompa untuk mengurus izin. Tetapi belum juga dilakukan. Kami sebagai penegak Perda harus tegas menjalankan aturan yang berlaku," lanjut Nazarudin.

Tadi pagi, saat petugas Satpol PP hendak memasang papan pengawasan, ada petugas keamanan (Satpam) PDAM beserta sejumlah pegawai. Namun ketegangan tak sampai terjadi antara kedua belah pihak. Satpol PP pun leluasa memasang papan pengawasan tepat di depan akses masuk rumah pompa.

Hingga berita ini ditulis, Direktur Utama PDAM Kota Malang M Nor Muhlas belum bisa dikonfirmasi. Detikcom menghubunginya berkali-kali namun hanya nada sambung yang berbunyi.
(sun/bdh)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Rumah Pompa PDAM Kota Malang Disegel Karena Tak Urus IMB - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.