TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pemilik akun Inces Rara dikenai wajib lapor ke Polres Malang Kota. Ia harus melapor ke Polres Malang Kota pada Senin dan Kamis.
Pemilik akun Inces RaRa menyebarkan info adanya penculikan anak di Lesanpuro, Kedungkandang, Kota Malang.
Belakangan ia mengklarifikasi kalau informasi penculikan anak itu tidak benar.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni saat ditemui di Polres Malang Kota.
"Di Reskrim juga membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," kata Marhaeni, Rabu (1/11/2018).
Polisi juga masih mendalami informasi dari sejumlah saksi.
Kasus ini menjadi perhatian sekalipun kuat dugaan kalau kasus itu tidak benar.
Pemilik akun Inces RaRa juga masih berstatus saksi.
Marhaeni masih belum bisa memastikan sampai kapan Inces RaRa dikenai wajib lapor.
"Nanti saya tanyakan soal itu, saya juga belum tahu," kata Marhaeni.
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pemilik akun Inces Rara dikenai wajib lapor ke Polres Malang Kota. Ia harus melapor ke Polres Malang Kota pada Senin dan Kamis.
Pemilik akun Inces RaRa menyebarkan info adanya penculikan anak di Lesanpuro, Kedungkandang, Kota Malang.
Belakangan ia mengklarifikasi kalau informasi penculikan anak itu tidak benar.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni saat ditemui di Polres Malang Kota.
"Di Reskrim juga membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," kata Marhaeni, Rabu (1/11/2018).
Polisi juga masih mendalami informasi dari sejumlah saksi.
Kasus ini menjadi perhatian sekalipun kuat dugaan kalau kasus itu tidak benar.
Pemilik akun Inces RaRa juga masih berstatus saksi.
Marhaeni masih belum bisa memastikan sampai kapan Inces RaRa dikenai wajib lapor.
"Nanti saya tanyakan soal itu, saya juga belum tahu," kata Marhaeni.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilik Akun Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Malang Dikenai ..."
Post a Comment