
SURYMALANG.COM, KLOJEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Malang.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Malang memberi surat Imbauan Penetapan Kursi dan Calon Terplih DPRD Kota Malang ke KPU pada 4 Juli 2019.
“Kami sudah terima suratnya, dan sudah kami sampaikan,” ucap Aminah Asminingtyas, Ketua KPU Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, SURYAMALANG.COM, Minggu (7/7/2019).
Menurutnya, penetapan itu berdasarkan surat keputusan yang ditujukan kepada KPU RI terkait penetapan dari panitera MK.
Surat itu nantinya berisi tentang daftar perkara konstitusi yang berada di setiap kota.
“Maka dari itu kami belum bisa menetapkan. Kami juga telah minta konfirmasi ke MK soal adanya gugatan yang meliputi partai politik apa saja, untuk pemilu jenis apa, dan lokasi atau tingkat apa dalam gugatan,” terangnya.
Aminah menambahkan penetapan itu baru bisa dilakukan apabila pihaknya sudah menerima surat edaran dari KPU RI.
Setelah nanti penetapan itu dilakukan, pihaknya juga akan melakukan pelantikan.
Rencananya, sebelum melakukan pelantikan pihaknya akan menanyakan akhir masa jabatan terlebih dahulu kepada para anggota DPRD.
“Menurut Sekertaris DPRD, AMJ-nya nanti dimulai tanggal 24 Juli 2019,” ucapnya.

SURYMALANG.COM, KLOJEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Malang.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Malang memberi surat Imbauan Penetapan Kursi dan Calon Terplih DPRD Kota Malang ke KPU pada 4 Juli 2019.
“Kami sudah terima suratnya, dan sudah kami sampaikan,” ucap Aminah Asminingtyas, Ketua KPU Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, SURYAMALANG.COM, Minggu (7/7/2019).
Menurutnya, penetapan itu berdasarkan surat keputusan yang ditujukan kepada KPU RI terkait penetapan dari panitera MK.
Surat itu nantinya berisi tentang daftar perkara konstitusi yang berada di setiap kota.
“Maka dari itu kami belum bisa menetapkan. Kami juga telah minta konfirmasi ke MK soal adanya gugatan yang meliputi partai politik apa saja, untuk pemilu jenis apa, dan lokasi atau tingkat apa dalam gugatan,” terangnya.
Aminah menambahkan penetapan itu baru bisa dilakukan apabila pihaknya sudah menerima surat edaran dari KPU RI.
Setelah nanti penetapan itu dilakukan, pihaknya juga akan melakukan pelantikan.
Rencananya, sebelum melakukan pelantikan pihaknya akan menanyakan akhir masa jabatan terlebih dahulu kepada para anggota DPRD.
“Menurut Sekertaris DPRD, AMJ-nya nanti dimulai tanggal 24 Juli 2019,” ucapnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terkait Penetapan Perolehan Kursi DPRD Kota Malang, KPU Tunggu Keputusan MK - Surya Malang"
Post a Comment