SURYAMALANG.COM - Berikut rangkuman berita Malang hari ini, Senin 26 Augustus 2019 yang sudah populer sejak kemarin.
Berita Malang hari ini mencakup tentang gugatan 17 penyewa ruko di Lahan Kostrad Malang.
Selain itu masih ada kabar lainnya yang sayang untuk dilewatkan.
Berikut ini rangkuman berita Malang hari ini beedasarkan informasi yang dihimpun SURYAMALANG.
1. 17 Penyewa Ruko di Lahan Kostrad Malang Menggugat

Sedikitnya 17 warga Kota Malang menolak bangunan rumah dan toko (ruko)nya di Jalan Hamid Rusdi digusur oleh Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Yon Bek Ang) 2 Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) di Kota Malang.
Rencananya, lahan milik Yon Bek Ang 2 Kostrad yang disewa warga bakal dijadikan asrama prajurit.
Salah satu pemilik ruko, Andre Susilo, mengatakan telah menyewa lahan kepada koperasi Yon Bek Ang 2 Kostrad. Setiap tahun, ia membayar PNBP sekitar Rp 3,6 juta per tahun.
"Saya menempati ruko itu sejak 2012. Saya berjualan spare part AC," ujar Andre, Minggu (25/8/2019).
Ia menambahkan bangunan ruko yang ditempati mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). Jika Yon Bek Ang 2 Kostrad tidak berkenan memperpanjang sewa, maka harus ada kompensasi yang diberikan kepada dia.
SURYAMALANG.COM - Berikut rangkuman berita Malang hari ini, Senin 26 Augustus 2019 yang sudah populer sejak kemarin.
Berita Malang hari ini mencakup tentang gugatan 17 penyewa ruko di Lahan Kostrad Malang.
Selain itu masih ada kabar lainnya yang sayang untuk dilewatkan.
Berikut ini rangkuman berita Malang hari ini beedasarkan informasi yang dihimpun SURYAMALANG.
1. 17 Penyewa Ruko di Lahan Kostrad Malang Menggugat

Sedikitnya 17 warga Kota Malang menolak bangunan rumah dan toko (ruko)nya di Jalan Hamid Rusdi digusur oleh Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Yon Bek Ang) 2 Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) di Kota Malang.
Rencananya, lahan milik Yon Bek Ang 2 Kostrad yang disewa warga bakal dijadikan asrama prajurit.
Salah satu pemilik ruko, Andre Susilo, mengatakan telah menyewa lahan kepada koperasi Yon Bek Ang 2 Kostrad. Setiap tahun, ia membayar PNBP sekitar Rp 3,6 juta per tahun.
"Saya menempati ruko itu sejak 2012. Saya berjualan spare part AC," ujar Andre, Minggu (25/8/2019).
Ia menambahkan bangunan ruko yang ditempati mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). Jika Yon Bek Ang 2 Kostrad tidak berkenan memperpanjang sewa, maka harus ada kompensasi yang diberikan kepada dia.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BERITA MALANG POPULER Hari Ini, 17 Penyewa Ruko di Lahan Kostrad Malang Menggugat - Surya Malang"
Post a Comment