Search

Eks Sekda Kota Malang Divonis 3 Tahun Bui - Medcom ID

Sidoarjo: Eks Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono divonis tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur. Cipto dinyatakan bersalah atas kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
 
"Menghukum terdakwa Cipto Wiyono dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris saat membacakan amar putusan seperti dilansir Antara, Selasa, 13 Agustus 2019.
 
Perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, sebagaimana dalam dakwaan pertama yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dari KPK.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Majelis tidak melihat adanya alasan pembenar yang dapat membebaskan terdakwa Cipto Wiyono dari jeratan hukum," ujarnya.
 
Menurut Hisbullah, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan putusan hakim. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan memperkaya orang lain.
 
Selain itu, Cipto Wiyono juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
 
Majelis hakim juga mencabut hak politik Cipto Wiyono selama dua tahun. Ia baru bisa memiliki hak dipilih setelah menjalani pidana pokok atas vonis pengadilan.
 
Vonis majelis hakim ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau dalam istilah hukum disebut inkrah. Pasalnya, Jaksa KPK maupun terdakwa Cipto Wiyono mengaku sama-sama tidak menempuh upaya hukum.
 
Cipto Wiyono merupakan terdakwa ke 45 dari 44 terdakwa yang sudah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus suap ke anggota DPRD Malang.
 
Uang suap tersebut diberikan kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang, untuk persetujuan pokok-pokok pikiran (Pokir) sebelum melakukan perubahan APBD Kota Malang, Tahun Anggaran 2015.
 
Perkara suap ini terbagi dalam tiga tahap. Pertama, ada tiga orang yang diajukan ke meja hijau, yakni M Arif Wicaksono, Jarot Edi Sulistiono, dan pihak swasta bernama Hendrawan Maruzaman. Semua sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Surabaya.
 
Pada tahap kedua, ada 19 orang, yakni M Anton, dan 18 anggota DPRD Kota Malang. Sementara di tahap ketiga, ada sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang, yang semuanya juga telah divonis bersalah. (Sandra Odilifia)
 

(HUS)

Let's block ads! (Why?)

Sidoarjo: Eks Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono divonis tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur. Cipto dinyatakan bersalah atas kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
 
"Menghukum terdakwa Cipto Wiyono dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris saat membacakan amar putusan seperti dilansir Antara, Selasa, 13 Agustus 2019.
 
Perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, sebagaimana dalam dakwaan pertama yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dari KPK.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Majelis tidak melihat adanya alasan pembenar yang dapat membebaskan terdakwa Cipto Wiyono dari jeratan hukum," ujarnya.
 
Menurut Hisbullah, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan putusan hakim. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan memperkaya orang lain.
 
Selain itu, Cipto Wiyono juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
 
Majelis hakim juga mencabut hak politik Cipto Wiyono selama dua tahun. Ia baru bisa memiliki hak dipilih setelah menjalani pidana pokok atas vonis pengadilan.
 
Vonis majelis hakim ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau dalam istilah hukum disebut inkrah. Pasalnya, Jaksa KPK maupun terdakwa Cipto Wiyono mengaku sama-sama tidak menempuh upaya hukum.
 
Cipto Wiyono merupakan terdakwa ke 45 dari 44 terdakwa yang sudah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus suap ke anggota DPRD Malang.
 
Uang suap tersebut diberikan kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang, untuk persetujuan pokok-pokok pikiran (Pokir) sebelum melakukan perubahan APBD Kota Malang, Tahun Anggaran 2015.
 
Perkara suap ini terbagi dalam tiga tahap. Pertama, ada tiga orang yang diajukan ke meja hijau, yakni M Arif Wicaksono, Jarot Edi Sulistiono, dan pihak swasta bernama Hendrawan Maruzaman. Semua sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Surabaya.
 
Pada tahap kedua, ada 19 orang, yakni M Anton, dan 18 anggota DPRD Kota Malang. Sementara di tahap ketiga, ada sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang, yang semuanya juga telah divonis bersalah. (Sandra Odilifia)
 

(HUS)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eks Sekda Kota Malang Divonis 3 Tahun Bui - Medcom ID"

Post a Comment

Powered by Blogger.