Search

Update Pembunuhan dan Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Ini Ancaman Hukuman untuk Sugeng - Surya

SURYA.co.id | MALANG - Sugeng, pelaku pembunuhan dan mutilasi di Pasar Besar Kota Malang berpotensi dikenai pasal berlapis.

Hal itu dikatakan Dewa Awatara, jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Negeri Kota Malang saat ditemui SURYA.co.id, Rabu, (26/6/2019).

Menurutnya, hasil rekonstruksi yang dilakukan pada tanggal 18 Juni lalu, mengindikasikan pembunuhan yang dilakukan Sugeng sudah terencana.

Unsur pembunuhan berencana itu diketahui setelah Sugeng membunuh korban menggunakan silet besar (cutter) dan gunting.

"Tak mungkin, pelaku menemukan gunting dan cutter di lokasi jika melihat lokasi yang seperti itu, yang jelas pelaku ini telah menyiapkan alat itu terlebih dahulu," ujar pria yang akrab disapa Dewok itu.

Kemudian, teknik pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng juga mengindikasi, jika Sugeng memang sengaja membunuh korban.

Kata Dewok, apabila Sugeng emosi bisa dipastikan akan langsung menikam korban.

Namun, hasil dari gelar rekonstruksi membuktikan jika Sugeng langsung menggorok leher korban ketika korban sedang tertidur lelap.

"Awalnya pembunuhan ini biasa saja dan dikenai Pasal 338. Setelah kami teliti lagi dan ada unsur pembunuhan berencana, maka akan kami kenai pasal berlapis Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup," terangnya.

Sementara itu, hingga sampai saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari tim penyidik Polres Malang Kota.

Let's block ads! (Why?)

SURYA.co.id | MALANG - Sugeng, pelaku pembunuhan dan mutilasi di Pasar Besar Kota Malang berpotensi dikenai pasal berlapis.

Hal itu dikatakan Dewa Awatara, jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Negeri Kota Malang saat ditemui SURYA.co.id, Rabu, (26/6/2019).

Menurutnya, hasil rekonstruksi yang dilakukan pada tanggal 18 Juni lalu, mengindikasikan pembunuhan yang dilakukan Sugeng sudah terencana.

Unsur pembunuhan berencana itu diketahui setelah Sugeng membunuh korban menggunakan silet besar (cutter) dan gunting.

"Tak mungkin, pelaku menemukan gunting dan cutter di lokasi jika melihat lokasi yang seperti itu, yang jelas pelaku ini telah menyiapkan alat itu terlebih dahulu," ujar pria yang akrab disapa Dewok itu.

Kemudian, teknik pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng juga mengindikasi, jika Sugeng memang sengaja membunuh korban.

Kata Dewok, apabila Sugeng emosi bisa dipastikan akan langsung menikam korban.

Namun, hasil dari gelar rekonstruksi membuktikan jika Sugeng langsung menggorok leher korban ketika korban sedang tertidur lelap.

"Awalnya pembunuhan ini biasa saja dan dikenai Pasal 338. Setelah kami teliti lagi dan ada unsur pembunuhan berencana, maka akan kami kenai pasal berlapis Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup," terangnya.

Sementara itu, hingga sampai saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari tim penyidik Polres Malang Kota.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Update Pembunuhan dan Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Ini Ancaman Hukuman untuk Sugeng - Surya"

Post a Comment

Powered by Blogger.