TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dewa Awatara mengatakan, Sugeng Angga Santoso pelaku pembunuhan dan mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng, berpotensi akan dikenai pasal berlapis.
Dewa Awatara menuturkan, berdasar hasil rekonstruksi yang dilakukan pada 18 Juni lalu, pembunuhan yang dilakukan Sugeng mengindikasikan sudah terencana.
Unsur pembunuhan berencana itu diketahui setelah Sugeng membunuh korban dengan menggunakan carter dan gunting.
"Tidak mungkin pelaku menemukan gunting dan carter di lokasi jika melihat lokasi yang seperti itu," kata Dewa Awatara kepada SURYAMALANG.COM (Grup TribunMadura.com) pada Rabu (26/6/2019).
Baca: Video Jadwal Siaran Langsung MotoGP Belanda 2019: Free Practice Mulai Jumat, Live Race Trans7
Baca: Berkaca pada Putusan MK Sebelum, Refly Harun Sebut Kabar Buruk bagi Prabowo-Sandi
Baca: Geruduk Konjen Jepang, Massa Green Women Minta Pemerintah Jepang Berhenti Danai Proyek Batubara
Baca: Link Live Streaming Indosiar Kalteng Putra vs Bali United Liga 1 Kick Off Pukul 15.30 WIB
"Yang jelas pelaku ini telah menyiapkan alat itu terlebih dahulu," sambung dia.
Tak hanya itu, teknik pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng juga mengindikasikan memang pelaku sengaja membunuh korban.
Dewa Awatara menilai, apabila Sugeng emosi, bisa dipastikan akan langsung menikam korban.
Namun, hasil dari gelar rekonstruksi, Sugeng langsung menggorok leher korban ketika korban sedang tertidur lelap.
"Awalnya pembunuhan ini biasa saja dan dikenai Pasal 338. Setelah kami teliti lagi dan ada unsur pembunuhan berencana," jelas dia.
"Maka akan kami kenai pasal berlapis Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup," tambahnya.
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dewa Awatara mengatakan, Sugeng Angga Santoso pelaku pembunuhan dan mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng, berpotensi akan dikenai pasal berlapis.
Dewa Awatara menuturkan, berdasar hasil rekonstruksi yang dilakukan pada 18 Juni lalu, pembunuhan yang dilakukan Sugeng mengindikasikan sudah terencana.
Unsur pembunuhan berencana itu diketahui setelah Sugeng membunuh korban dengan menggunakan carter dan gunting.
"Tidak mungkin pelaku menemukan gunting dan carter di lokasi jika melihat lokasi yang seperti itu," kata Dewa Awatara kepada SURYAMALANG.COM (Grup TribunMadura.com) pada Rabu (26/6/2019).
Baca: Video Jadwal Siaran Langsung MotoGP Belanda 2019: Free Practice Mulai Jumat, Live Race Trans7
Baca: Berkaca pada Putusan MK Sebelum, Refly Harun Sebut Kabar Buruk bagi Prabowo-Sandi
Baca: Geruduk Konjen Jepang, Massa Green Women Minta Pemerintah Jepang Berhenti Danai Proyek Batubara
Baca: Link Live Streaming Indosiar Kalteng Putra vs Bali United Liga 1 Kick Off Pukul 15.30 WIB
"Yang jelas pelaku ini telah menyiapkan alat itu terlebih dahulu," sambung dia.
Tak hanya itu, teknik pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng juga mengindikasikan memang pelaku sengaja membunuh korban.
Dewa Awatara menilai, apabila Sugeng emosi, bisa dipastikan akan langsung menikam korban.
Namun, hasil dari gelar rekonstruksi, Sugeng langsung menggorok leher korban ketika korban sedang tertidur lelap.
"Awalnya pembunuhan ini biasa saja dan dikenai Pasal 338. Setelah kami teliti lagi dan ada unsur pembunuhan berencana," jelas dia.
"Maka akan kami kenai pasal berlapis Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup," tambahnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Meski Sering Check Up ke RSJ, Sugeng Tersangka Mutilasi di Malang Bisa Dikenakan Pasal Berlapis - Tribunnews"
Post a Comment