Search

144 Calon Petahana Menang dalam Pilkades Kabupaten Malang 2019 - Surya Malang

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - 144 kepala desa petahana menang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Malang 2019.

“Sedangkan 125 kursi diisi oleh sosok baru. Sebanyak 78 calon kepala desa tidak lolos,” terang Suwadji, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM, Senin (1/7/2019).

Suwadji mengaku belum ada laporan terkait protes yang dilakukan cakades terkait hasil Pilkades serentak.

Namun, ada satu desa di Kecamatan Ampelgading sempat melakukan penghitungan ulang.

“Desa Wirotaman sempat dilakukan penghitungan ulang karena selisih jumlah pendukung antara kepala desa terpilih dengan lawannya cuma satu suara.”

“Setelah dilakukan perhitungan ulang, jumlah selisih suara bertambah menjadi dua angka, dan pihak lawan bisa menerima kekalahannya,” ungkap Suwadji.

Sementara itu, mantan narapidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (pungli) izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT), Siswanto terpilih sebagai kepala Desa Kalisongo, Kecamatan Dau.

Suwadji menjelaskan terpilihnya kades dengan latar belakang kasus pidana tersebut sah.

Mengacu pada UU 6/2014 Pasal 330 huruf (e) tentang Desa yang juga ditindaklanjuti melalui Permendagri dan Peraturan Bupati, narapidana yang masa hukumannya kurang dari lima tahun boleh mendaftar menjadi cakades.

Suwadji menambahkan eks narapidana yang pernah menjalani masa hukuman selama lima tahun harus menunggu sampai lima tahun setelah keluar dari tahanan.

Terkait kasus di Desa Kalisongo, Siswanto hanya dijatuhi hukuman selama 1 tahun.

Makanya Siswanto berhak berpartisipasi dalam Pilkades Kabupaten Malang 2019.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - 144 kepala desa petahana menang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Malang 2019.

“Sedangkan 125 kursi diisi oleh sosok baru. Sebanyak 78 calon kepala desa tidak lolos,” terang Suwadji, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM, Senin (1/7/2019).

Suwadji mengaku belum ada laporan terkait protes yang dilakukan cakades terkait hasil Pilkades serentak.

Namun, ada satu desa di Kecamatan Ampelgading sempat melakukan penghitungan ulang.

“Desa Wirotaman sempat dilakukan penghitungan ulang karena selisih jumlah pendukung antara kepala desa terpilih dengan lawannya cuma satu suara.”

“Setelah dilakukan perhitungan ulang, jumlah selisih suara bertambah menjadi dua angka, dan pihak lawan bisa menerima kekalahannya,” ungkap Suwadji.

Sementara itu, mantan narapidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (pungli) izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT), Siswanto terpilih sebagai kepala Desa Kalisongo, Kecamatan Dau.

Suwadji menjelaskan terpilihnya kades dengan latar belakang kasus pidana tersebut sah.

Mengacu pada UU 6/2014 Pasal 330 huruf (e) tentang Desa yang juga ditindaklanjuti melalui Permendagri dan Peraturan Bupati, narapidana yang masa hukumannya kurang dari lima tahun boleh mendaftar menjadi cakades.

Suwadji menambahkan eks narapidana yang pernah menjalani masa hukuman selama lima tahun harus menunggu sampai lima tahun setelah keluar dari tahanan.

Terkait kasus di Desa Kalisongo, Siswanto hanya dijatuhi hukuman selama 1 tahun.

Makanya Siswanto berhak berpartisipasi dalam Pilkades Kabupaten Malang 2019.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "144 Calon Petahana Menang dalam Pilkades Kabupaten Malang 2019 - Surya Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.