Search

Bupati Malang Belum Terima Panggilan Pemeriksaan Sebagai ...

MALANG, KOMPAS.com - Bupati Malang Rendra Kresna mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Rendra mengatakan, ia sudah menjadi tersangka meskipun belum ada pernyataan resmi dari KPK.

Rendra mengaku disangka menerima gratifikasi dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2011.

"Sampai sekarang kami belum menerima panggilan dari KPK sebagai tersangka. Itu yang bisa saya sampaikan. Belum menerima panggilan sebagai tersangka," kata penasehat hukum Rendra Kresna, Gunadi Handoko usai menemui kliennya di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (10/10/2018).

Ada tiga orang yang ditunjuk Rendra untuk menjadi penasehat hukumnya. Selain Gunadi Handoko, ada juga Imam Muslich dan Darmadi.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Bupati Malang, KPK Geledah 5 OPD Lagi

Gunadi enggan mengomentari kasus hukum itu lebih jauh. Namun, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik), Rendra yang sudah dua periode menjabat sebagai bupati diduga menerima gratifikasi senilai Rp 600 juta dalam proyek DAK pendidikan tahun 2011.

"Kalau melihat di sprindik itu kan gratifikasi yang nilainya Rp 600 juta itu saja. Sekarang kembali kepada nanti pembuktiannya bagaimana. Saya enggak mau masuk terlalu dalam tentang substansi dari pada tuduhan KPK itu," katanya.

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait dengan status hukum mantan Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur itu.

Setelah itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum atas status hukum yang diterima kliennya.

"Lebih baik kami menunggu kejelasan status legalitasnya itu," kata Gunadi.

Sementara itu, penyidik KPK masih melakukan serangkaian penggeledahan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang.

Hingga saat ini, sudah ada 10 kantor organisasi perangkat daerah (OPD) yang digeleda KPK.

Selain itu, penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah dinas dan pribadi Rendra Kresna.


Let's block ads! (Why?)

MALANG, KOMPAS.com - Bupati Malang Rendra Kresna mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Rendra mengatakan, ia sudah menjadi tersangka meskipun belum ada pernyataan resmi dari KPK.

Rendra mengaku disangka menerima gratifikasi dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2011.

"Sampai sekarang kami belum menerima panggilan dari KPK sebagai tersangka. Itu yang bisa saya sampaikan. Belum menerima panggilan sebagai tersangka," kata penasehat hukum Rendra Kresna, Gunadi Handoko usai menemui kliennya di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (10/10/2018).

Ada tiga orang yang ditunjuk Rendra untuk menjadi penasehat hukumnya. Selain Gunadi Handoko, ada juga Imam Muslich dan Darmadi.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Bupati Malang, KPK Geledah 5 OPD Lagi

Gunadi enggan mengomentari kasus hukum itu lebih jauh. Namun, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik), Rendra yang sudah dua periode menjabat sebagai bupati diduga menerima gratifikasi senilai Rp 600 juta dalam proyek DAK pendidikan tahun 2011.

"Kalau melihat di sprindik itu kan gratifikasi yang nilainya Rp 600 juta itu saja. Sekarang kembali kepada nanti pembuktiannya bagaimana. Saya enggak mau masuk terlalu dalam tentang substansi dari pada tuduhan KPK itu," katanya.

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait dengan status hukum mantan Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur itu.

Setelah itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum atas status hukum yang diterima kliennya.

"Lebih baik kami menunggu kejelasan status legalitasnya itu," kata Gunadi.

Sementara itu, penyidik KPK masih melakukan serangkaian penggeledahan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang.

Hingga saat ini, sudah ada 10 kantor organisasi perangkat daerah (OPD) yang digeleda KPK.

Selain itu, penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah dinas dan pribadi Rendra Kresna.


Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bupati Malang Belum Terima Panggilan Pemeriksaan Sebagai ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.