Search

Pemuda asal Malang Tak Sadar Dipantau Polisi Saat Jual Ponsel Curian di FB, Diciduk Saat Janjian COD - Tribun Jatim

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tanaka Putra Gemilang warga Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang diringkus Unit Reskrim Polsek Singosari, Selasa (22/7/2019) malam.

Tanaka ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian ponsel dan kamera. Dua barang elektronik menjadi incaran pria berusia 21 tahun ini.

Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono menjelaskan, tersangka melakukan penjualan barang curiannya melalui sarana media sosial (medsos), Facebook.

Puluhan Warga Ikuti Pembuatan Akta Kelahiran yang Digelar Bhayangkari Polres Malang Kota

Tidak Memiliki Izin, Dua Toko Modern di Kota Malang Dapat Teguran

Rekap Kecelakaan di Kota Malang Selama Sepekan, Terjadi Lima Perisitwa, Berikut Jumlah Korban Tewas

"Barang curian yang hendak dijual adalah ponsel dan kamera DSLR," beber Supriyono ketika dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).

Supriyono menambahkan, pelaku melakukan pencurian di rumah korban bernama Sri Kumalawati warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kamis (8/11/2018).

Sedangkan kasusnya sendiri dilaporkan ke Polsek Singosari pada hari Jumat (16/11/2018).

Kala itu, tersangka dan korban sempat berbincang bersama. Tak lama kemudian, korban memasuki rumah untuk membawa minuman dan makanan kepada sang tamu yakni tersangka.

Menyadari korban lengah, terlintas tindakan untuk mencuri pada benak tersangka. Pasalnya satu buah ponsel Oppo A3S dan kamera Canon EOS M3  terpampang jelas tanpa pengawasan.

Tanpa berpikir panjang, tersangka kemudian menggasak dua barang elektronik itu hingga akhirnya dimasukkan ke dalam tas miliknya. Sedikit berbasa-basi, tersangka pamitan meninggalkan rumah korban.

Korban pun akhirnya menyadari ada sesuatu yang hilang di dalam rumahnya. Korban pun kemudian mencari keberadaan tersangka namun tak berhasil. Akhirnya korban melapor kasus pencurian ini ke Polsek Singosari.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, hingga akhirnya, Senin (22/7/2019) sore  keberadaan pelaku mulai terlacak polisi. Melalui akun facebook berinisial TA, tersangka menjual ponsel hasil curian melalui forum jual beli,” beber pria yang akrab disapa Pri ini.

Guna menangkap pelaku, Supriyono menerangkan polisi akhirnya melakukan penyamaran sebagai pembeli, hingga akhirnya berjanjian dengan pelaku untuk transaksi.

”Kemudian ketemuan ditempat yang disepakati guna melakukan COD (Cash On Delivery). Nah di situlah kami menangkap pelaku malam hari,” terang Supriyono.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kini, sang tersangka diamankan di Polsek Singosari guna proses lebih lanjut.

"Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku jika handphone yang dijualnya merupakan barang hasil curian. Kini kasusnya masih kami kembangkan," tutup Supriyono.

Let's block ads! (Why?)

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tanaka Putra Gemilang warga Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang diringkus Unit Reskrim Polsek Singosari, Selasa (22/7/2019) malam.

Tanaka ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian ponsel dan kamera. Dua barang elektronik menjadi incaran pria berusia 21 tahun ini.

Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono menjelaskan, tersangka melakukan penjualan barang curiannya melalui sarana media sosial (medsos), Facebook.

Puluhan Warga Ikuti Pembuatan Akta Kelahiran yang Digelar Bhayangkari Polres Malang Kota

Tidak Memiliki Izin, Dua Toko Modern di Kota Malang Dapat Teguran

Rekap Kecelakaan di Kota Malang Selama Sepekan, Terjadi Lima Perisitwa, Berikut Jumlah Korban Tewas

"Barang curian yang hendak dijual adalah ponsel dan kamera DSLR," beber Supriyono ketika dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).

Supriyono menambahkan, pelaku melakukan pencurian di rumah korban bernama Sri Kumalawati warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kamis (8/11/2018).

Sedangkan kasusnya sendiri dilaporkan ke Polsek Singosari pada hari Jumat (16/11/2018).

Kala itu, tersangka dan korban sempat berbincang bersama. Tak lama kemudian, korban memasuki rumah untuk membawa minuman dan makanan kepada sang tamu yakni tersangka.

Menyadari korban lengah, terlintas tindakan untuk mencuri pada benak tersangka. Pasalnya satu buah ponsel Oppo A3S dan kamera Canon EOS M3  terpampang jelas tanpa pengawasan.

Tanpa berpikir panjang, tersangka kemudian menggasak dua barang elektronik itu hingga akhirnya dimasukkan ke dalam tas miliknya. Sedikit berbasa-basi, tersangka pamitan meninggalkan rumah korban.

Korban pun akhirnya menyadari ada sesuatu yang hilang di dalam rumahnya. Korban pun kemudian mencari keberadaan tersangka namun tak berhasil. Akhirnya korban melapor kasus pencurian ini ke Polsek Singosari.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, hingga akhirnya, Senin (22/7/2019) sore  keberadaan pelaku mulai terlacak polisi. Melalui akun facebook berinisial TA, tersangka menjual ponsel hasil curian melalui forum jual beli,” beber pria yang akrab disapa Pri ini.

Guna menangkap pelaku, Supriyono menerangkan polisi akhirnya melakukan penyamaran sebagai pembeli, hingga akhirnya berjanjian dengan pelaku untuk transaksi.

”Kemudian ketemuan ditempat yang disepakati guna melakukan COD (Cash On Delivery). Nah di situlah kami menangkap pelaku malam hari,” terang Supriyono.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kini, sang tersangka diamankan di Polsek Singosari guna proses lebih lanjut.

"Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku jika handphone yang dijualnya merupakan barang hasil curian. Kini kasusnya masih kami kembangkan," tutup Supriyono.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemuda asal Malang Tak Sadar Dipantau Polisi Saat Jual Ponsel Curian di FB, Diciduk Saat Janjian COD - Tribun Jatim"

Post a Comment

Powered by Blogger.