Search

PKB Malang Cabut Gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi - detikNews

Malang - PKB mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil suara DPRD Kabupaten Malang Dapil 6 di Pileg 2019. Pencabutan dilakukan saat sidang perdana digelar 9 Juli 2019 lalu. Sebelumnya, PKB menggugat adanya pencurian suara hingga kehilangan satu kursi untuk DPRD Kabupaten Malang Dapil 6.

"Gugatan PKB dicabut, ketika sidang perdana dengan agenda pemeriksaan dan pengesahan barang bukti. Untuk sengketa Pileg 2018 Dapil 6 DPRD Kabupaten Malang," ujar Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang Muh Hazairin kepada detikcom, Rabu (10/7/2019).

Hazairin hadir sebagai pemberi keterangan mewakili Bawaslu Kabupaten Malang itu menambahkan, pencabutan gugatan perkara nomor 14-01-14/PHPU.DPR-DPRD/XVIII/2019 merupakan hak sepenuhnya dari pemohon (PKB).

Meski pihaknya bersama KPU Kabupaten Malang telah menyiapkan materi jawaban atas gugatan yang diajukan.


"Dicabut, itu hak mereka. Apakah dirasa kurang cukup bukti atau pertimbangan lain," tuturnya saat dihubungi. Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan pencabutan gugatan sama dilakukan PAN untuk perolehan suara Pileg Jawa Timur Dapil Malang Raya.

"Sidang pertama sebenarnya PAN, yang juga kemudian mengajukan surat pencabutan gugatan atas perkara 124-12-14/PHPU.DPR-DPRD/XVIII/2019 untuk perolehan suara Pileg 2019 DPR RI Dapil Malang Raya," sebutnya.

Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini hanya membenarkan pencabutan gugatan PKB telah dicabut, dan Anis enggan memberikan penjelasan lebih jauh. "Iya benar dicabut," ucapnya singkat.

DPC PKB Kabupaten Malang lebih memilih irit bicara terkait pencabutan gugatan di MK tersebut. Padahal, d iawal PKB optimis gugatan akan menambah jumlah kursi di DPRD Kabupaten Malang periode 2019-2024.


Dari kini 12 kursi bisa bertambah menjadi 13 kursi, mengalahkan PDIP sebagai partai pemenang Pemilu 2019, yang hanya memperoleh 12 kursi.

Pencabutan gugatan turut menghapus mimpi PKB merebut kursi Ketua DPRD Kabupaten Malang dari PDIP.

"Coba tanya sekretaris, yang sejak awal mengawal perkara itu," terang Ketua DPC PKB Kabupaten Malang Ali Ahmad saat dikonfirmasi.

PKB melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pileg 2019 untuk DPRD Kabupaten Malang. Partai nomor urut 01 ini menyatakan berhak meraih dua kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6, yakni Lawang, Singosari, dan Pakis. Surat keputusan KPU tentang penetapan hasil Pileg diminta untuk dibatalkan.
(fat/fat)

Let's block ads! (Why?)

Malang - PKB mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil suara DPRD Kabupaten Malang Dapil 6 di Pileg 2019. Pencabutan dilakukan saat sidang perdana digelar 9 Juli 2019 lalu. Sebelumnya, PKB menggugat adanya pencurian suara hingga kehilangan satu kursi untuk DPRD Kabupaten Malang Dapil 6.

"Gugatan PKB dicabut, ketika sidang perdana dengan agenda pemeriksaan dan pengesahan barang bukti. Untuk sengketa Pileg 2018 Dapil 6 DPRD Kabupaten Malang," ujar Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang Muh Hazairin kepada detikcom, Rabu (10/7/2019).

Hazairin hadir sebagai pemberi keterangan mewakili Bawaslu Kabupaten Malang itu menambahkan, pencabutan gugatan perkara nomor 14-01-14/PHPU.DPR-DPRD/XVIII/2019 merupakan hak sepenuhnya dari pemohon (PKB).

Meski pihaknya bersama KPU Kabupaten Malang telah menyiapkan materi jawaban atas gugatan yang diajukan.


"Dicabut, itu hak mereka. Apakah dirasa kurang cukup bukti atau pertimbangan lain," tuturnya saat dihubungi. Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan pencabutan gugatan sama dilakukan PAN untuk perolehan suara Pileg Jawa Timur Dapil Malang Raya.

"Sidang pertama sebenarnya PAN, yang juga kemudian mengajukan surat pencabutan gugatan atas perkara 124-12-14/PHPU.DPR-DPRD/XVIII/2019 untuk perolehan suara Pileg 2019 DPR RI Dapil Malang Raya," sebutnya.

Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini hanya membenarkan pencabutan gugatan PKB telah dicabut, dan Anis enggan memberikan penjelasan lebih jauh. "Iya benar dicabut," ucapnya singkat.

DPC PKB Kabupaten Malang lebih memilih irit bicara terkait pencabutan gugatan di MK tersebut. Padahal, d iawal PKB optimis gugatan akan menambah jumlah kursi di DPRD Kabupaten Malang periode 2019-2024.


Dari kini 12 kursi bisa bertambah menjadi 13 kursi, mengalahkan PDIP sebagai partai pemenang Pemilu 2019, yang hanya memperoleh 12 kursi.

Pencabutan gugatan turut menghapus mimpi PKB merebut kursi Ketua DPRD Kabupaten Malang dari PDIP.

"Coba tanya sekretaris, yang sejak awal mengawal perkara itu," terang Ketua DPC PKB Kabupaten Malang Ali Ahmad saat dikonfirmasi.

PKB melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pileg 2019 untuk DPRD Kabupaten Malang. Partai nomor urut 01 ini menyatakan berhak meraih dua kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6, yakni Lawang, Singosari, dan Pakis. Surat keputusan KPU tentang penetapan hasil Pileg diminta untuk dibatalkan.
(fat/fat)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "PKB Malang Cabut Gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.