
UPDATE Terbaru Kasus Mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng si Jagal Terancam Hukuman Seumur Hidup
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Inilah kabar terbaru kasus mutilasi di Pasar Besar Malang yang dilakukan oleh Sugeng Angga Santoso alias Sugeng si jagal sadis.
Setelah dua bulan kasus mutilasi di Pasar Besar Malang tersebut membuat geger warga Kota Malang, usai tubuh perempuan yang dimutilasi ditemukan pada 8 Mei 2019, hingga kini berkas perkara kasus Sugeng belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Dikarenakan, tim penyidik dari Polres Malang Kota hingga kini masih memenuhi petunjuk dari jaksa.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pihaknya kini masih melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Lawang dan Psikiater untuk memenuhi alat bukti.
Hal itu dilakukan, agar nantinya jaksa yang menangani kasus mutilasi ini bisa melakukan dakwaan kepada tersangka Sugeng.
"Saat ini masih P19. Secepatnya petunjuk jaksa akan kami penuhi dan segera kami limpahkan kembali di P21," ucapnya saat ditemui, Rabu (10/7).
Komang Yogi Arya Wiguna menegaskan, dalam proses penyidikan ini pihaknya tidak banyak mengalami kendala.
Saat ini, tim penyidik Polres Malang Kota baru saja mengambil keterangan dari para saksi-saksi.
Termasuk para tunawisma yang merupakan teman Sugeng di daerah sekitaran Pasar Besar Kota Malang.

UPDATE Terbaru Kasus Mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng si Jagal Terancam Hukuman Seumur Hidup
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Inilah kabar terbaru kasus mutilasi di Pasar Besar Malang yang dilakukan oleh Sugeng Angga Santoso alias Sugeng si jagal sadis.
Setelah dua bulan kasus mutilasi di Pasar Besar Malang tersebut membuat geger warga Kota Malang, usai tubuh perempuan yang dimutilasi ditemukan pada 8 Mei 2019, hingga kini berkas perkara kasus Sugeng belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Dikarenakan, tim penyidik dari Polres Malang Kota hingga kini masih memenuhi petunjuk dari jaksa.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pihaknya kini masih melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Lawang dan Psikiater untuk memenuhi alat bukti.
Hal itu dilakukan, agar nantinya jaksa yang menangani kasus mutilasi ini bisa melakukan dakwaan kepada tersangka Sugeng.
"Saat ini masih P19. Secepatnya petunjuk jaksa akan kami penuhi dan segera kami limpahkan kembali di P21," ucapnya saat ditemui, Rabu (10/7).
Komang Yogi Arya Wiguna menegaskan, dalam proses penyidikan ini pihaknya tidak banyak mengalami kendala.
Saat ini, tim penyidik Polres Malang Kota baru saja mengambil keterangan dari para saksi-saksi.
Termasuk para tunawisma yang merupakan teman Sugeng di daerah sekitaran Pasar Besar Kota Malang.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "UPDATE Terbaru Kasus MUTILASI di Pasar Besar Malang, Sugeng si Jagal Terancam Hukuman Seumur Hidup - Tribun Madura"
Post a Comment