
"Kami mencari keberadaan A, dia adalah rekan Putra itu. Karena buaya awalnya dimiliki A dan dititipkan kepada Putra sebelum kabur dan merayap di atas rumah warga," terang Kapolsek Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi kepada detikcom saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).
Suko menjelaskan, pihaknya membutuhkan keterangan A, yang kini masih buron. Untuk mencocokkan kebenaran dari keterangan Putra, yang mengaku hanya dititipi buaya berusia satu tahun itu.
"Keterangan A menjadi penting, karena Putra mengaku hanya dititipi. Kami menduga A ini, jaringan diatas Putra dalam perdagangan satwa dilindungi," ungkap Suko.
Dalam keterangannya kepada polisi, Putra mengaku, buaya diambil sehari sebelum kabur diatas rumah Juanedi (55), warga Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, lusa lalu.
Esok harinya, buaya muara yang diletakkan di lantai atas rumahnya itu kabur hingga meruntuhkan sebagian genting rumah Junaedi.
"Setelah diambil dari A, buaya kemudian diletakkan lantai atas rumah Putra, dan besoknya buaya itu lepas diatas rumah warga," tutur Suko.
Jika terbukti memperdagangkan satwa dilindungi, Putra bersama jaringannya bisa dijerat Pasal 21 Ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
(fat/fat)

"Kami mencari keberadaan A, dia adalah rekan Putra itu. Karena buaya awalnya dimiliki A dan dititipkan kepada Putra sebelum kabur dan merayap di atas rumah warga," terang Kapolsek Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi kepada detikcom saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).
Suko menjelaskan, pihaknya membutuhkan keterangan A, yang kini masih buron. Untuk mencocokkan kebenaran dari keterangan Putra, yang mengaku hanya dititipi buaya berusia satu tahun itu.
"Keterangan A menjadi penting, karena Putra mengaku hanya dititipi. Kami menduga A ini, jaringan diatas Putra dalam perdagangan satwa dilindungi," ungkap Suko.
Dalam keterangannya kepada polisi, Putra mengaku, buaya diambil sehari sebelum kabur diatas rumah Juanedi (55), warga Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, lusa lalu.
Esok harinya, buaya muara yang diletakkan di lantai atas rumahnya itu kabur hingga meruntuhkan sebagian genting rumah Junaedi.
"Setelah diambil dari A, buaya kemudian diletakkan lantai atas rumah Putra, dan besoknya buaya itu lepas diatas rumah warga," tutur Suko.
Jika terbukti memperdagangkan satwa dilindungi, Putra bersama jaringannya bisa dijerat Pasal 21 Ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
(fat/fat)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Buru Pemilik Buaya yang Jatuh di Atas Rumah Warga Malang - detikNews"
Post a Comment