Denda berupa uang dianggap berlebihan.
Dream - Aturan tata tertib yang berlaku di RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, menuai perbincangan. Pelanggaran aturan di RW ini dikenai denda yang tinggi.
Dilaporkan Liputan6.com, tata tertib di lingkungan RW 02 mempunyai tujuh butir aturan yang harus dipatuhi warga. Aturan itu dikeluarkan pada 14 Juni 2019 atas persetujuan Ketua RT di lingkungan RW 02.
Dari tujuh butir itu, yang menarik yaitu butir nomor lima. Disebutkan, tamu yang bermalam lebih dari 3x24 jam akan dikenai denda Rp1 juta. Sementara untuk warga yang tertangkap berzina akan didenda Rp1,5 juta.
Aturan salah satu RW di Kota Malang (Facebook)
Aturan itu viral di media sosial Facebook Komunitas Peduli Malang (ASLI Malang).
Butir lain yang dinilai kontroversial yaitu, iuran untuk warga baru di lingkungan tersebut. Warga baru diwajibkan mengisi kas sebesar Rp1,5 juta yang sudah termasuk biaya makam.
2 dari 9 halaman
Denda berupa uang dianggap berlebihan.
Dream - Aturan tata tertib yang berlaku di RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, menuai perbincangan. Pelanggaran aturan di RW ini dikenai denda yang tinggi.
Dilaporkan Liputan6.com, tata tertib di lingkungan RW 02 mempunyai tujuh butir aturan yang harus dipatuhi warga. Aturan itu dikeluarkan pada 14 Juni 2019 atas persetujuan Ketua RT di lingkungan RW 02.
Dari tujuh butir itu, yang menarik yaitu butir nomor lima. Disebutkan, tamu yang bermalam lebih dari 3x24 jam akan dikenai denda Rp1 juta. Sementara untuk warga yang tertangkap berzina akan didenda Rp1,5 juta.
Aturan salah satu RW di Kota Malang (Facebook)
Aturan itu viral di media sosial Facebook Komunitas Peduli Malang (ASLI Malang).
Butir lain yang dinilai kontroversial yaitu, iuran untuk warga baru di lingkungan tersebut. Warga baru diwajibkan mengisi kas sebesar Rp1,5 juta yang sudah termasuk biaya makam.
2 dari 9 halaman
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Viral Aturan RW di Malang, Warga Tepergok Berzina Didenda Rp15 Juta - Dream"
Post a Comment