Search

7 Kilo Paket Ganja yang Dikirim ke Empat Alamat di Malang, Berhasil Digagalkan - Malang Times NEWS

MALANGTIMES - Joint Operation BC Kanwil Jatim II dan tiga Badan Narkotika (BNN) Malang Raya, berhasil menggagalkan, pengiriman paket yang ternyata berisi narkoba. Upaya penggagalan tersebut berhasil dilakukan dari hasil penginderaan selama tiga hari Mulai tanggal 31 Agustus 2019 sampai tanggal 2 September 2019.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak, yakni sekitar 7 kilo paket ganja. 7 kilo paket ganja tersebut, akan dibagi untuk dikirimkan ke empat penerima di wilayah Kota Malang maupun Kabupaten Malang.

Kepala Bea Cukai Kanwil Jatim II, Agus Hermawan, menjelaskan, jika pengungkapan tersebut bermula dari informasi dari pusat, dimana akan ada transaksi ganja di Malang yang dikirim melalui jasa pengiriman paket.

Dari informasi tersebut, kemudian petugas gabungan akhirnya melakukan pengintaian selama beberapa hari sampai akhirnya bisa mengamankan 3 pelaku yang diduga merupakan tujuan atau penerima paket.

"Ini sinergitas antar instansi. Joint Operations ini berhasil menyelamatkan 7 ribu generasi muda. Bayangkan saja jika setiap orang memakai 1 gram, dari 7 kg, kan tentunya ada 7 ribu orang yang memakai, dan ini sangat bahaya," paparnya.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol Bambang Priyambodo, mengungkapkan, jika paket 7 kilo ganja tersebut, dikirim dari daerah Medan yang patut diduga barang tersebut juga berasal dari kawasan Aceh.

Barang tersebut ditujukan ke empat alamat di Malang, yakni, di kawasan Jalan Terusan Surabaya, Klojen; Jalan Sunan Kalijaga, Klojen; Jalan Muria, Klojen dan Jalan Raya Kebonagung, Kabupaten Malang.

Agar tidak menimbulkan kecurigaan, modus para pelaku, yakni dengan menyembunyikan paket ganja dalam tumpukan celana jeans.

"Jumlah tujuh kilo itu terbagi, lima kilo di kawasan kota dan dua kilo di kabupaten," bebernya

Petugas juga mengamankan tiga pelaku, yakni MS, CF, AR. Mereka diduga merupakan penerima dari barang-barang tersebut. Saat ini tengah dilakukan pengembangan, terhadap tiga pelaku, apakah merupakan jaringan pengedar atau pemain baru.

"Mereka terancam pasal 111,114 jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal hukuman mati," pungkas nya.

Let's block ads! (Why?)

MALANGTIMES - Joint Operation BC Kanwil Jatim II dan tiga Badan Narkotika (BNN) Malang Raya, berhasil menggagalkan, pengiriman paket yang ternyata berisi narkoba. Upaya penggagalan tersebut berhasil dilakukan dari hasil penginderaan selama tiga hari Mulai tanggal 31 Agustus 2019 sampai tanggal 2 September 2019.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak, yakni sekitar 7 kilo paket ganja. 7 kilo paket ganja tersebut, akan dibagi untuk dikirimkan ke empat penerima di wilayah Kota Malang maupun Kabupaten Malang.

Kepala Bea Cukai Kanwil Jatim II, Agus Hermawan, menjelaskan, jika pengungkapan tersebut bermula dari informasi dari pusat, dimana akan ada transaksi ganja di Malang yang dikirim melalui jasa pengiriman paket.

Dari informasi tersebut, kemudian petugas gabungan akhirnya melakukan pengintaian selama beberapa hari sampai akhirnya bisa mengamankan 3 pelaku yang diduga merupakan tujuan atau penerima paket.

"Ini sinergitas antar instansi. Joint Operations ini berhasil menyelamatkan 7 ribu generasi muda. Bayangkan saja jika setiap orang memakai 1 gram, dari 7 kg, kan tentunya ada 7 ribu orang yang memakai, dan ini sangat bahaya," paparnya.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol Bambang Priyambodo, mengungkapkan, jika paket 7 kilo ganja tersebut, dikirim dari daerah Medan yang patut diduga barang tersebut juga berasal dari kawasan Aceh.

Barang tersebut ditujukan ke empat alamat di Malang, yakni, di kawasan Jalan Terusan Surabaya, Klojen; Jalan Sunan Kalijaga, Klojen; Jalan Muria, Klojen dan Jalan Raya Kebonagung, Kabupaten Malang.

Agar tidak menimbulkan kecurigaan, modus para pelaku, yakni dengan menyembunyikan paket ganja dalam tumpukan celana jeans.

"Jumlah tujuh kilo itu terbagi, lima kilo di kawasan kota dan dua kilo di kabupaten," bebernya

Petugas juga mengamankan tiga pelaku, yakni MS, CF, AR. Mereka diduga merupakan penerima dari barang-barang tersebut. Saat ini tengah dilakukan pengembangan, terhadap tiga pelaku, apakah merupakan jaringan pengedar atau pemain baru.

"Mereka terancam pasal 111,114 jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal hukuman mati," pungkas nya.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "7 Kilo Paket Ganja yang Dikirim ke Empat Alamat di Malang, Berhasil Digagalkan - Malang Times NEWS"

Post a Comment

Powered by Blogger.