Mereka adalah MS, CF, dan AR, yang diduga sebagai penerima dan pemilik paket ganja di Malang. Petugas gabungan juga menyita 1 kendaraan roda empat, 1 kendaraan roda dua, 6 buah HP tersangka, 7 buah resi pengiriman, 4 buah kartu identitas para tersangka, serta 1 buah timbangan, sebagai barang bukti.
"Ganja dikirimkan melalui jasa pengiriman dengan total 7 kg. Ganja seberat 5 kg rencananya dikirim dengan tujuan Kota Malang, dan sisanya dialamatkan di Kebonagung, Kabupaten Malang," ungkap Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Bambang Priambodho saat rilis pengungkapan di Kantor Bea-Cukai Kanwil Jawa Timur II Jalan Raden Intan, Kota Malang, Rabu (4/9/2019).
Dia mengatakan, ada empat alamat yang dituju dalam pengiriman ganja kering itu. Alamat tersebut adalah Jalan Terusan Surabaya, Kecamatan Klojen, Kota Malang; Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; Jalan Muria, Kecamatan Klojen; dan Jalan Raya Kebon Agung, Kabupaten Malang.
Joint operation berlangsung selama tiga hari (31 Agustus hingga 2 September), diawali dengan diterimanya informasi akan adanya paket yang diduga berisi ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman ke wilayah Malang.
Dari informasi itu, Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jatim II dan BNN Malang Raya melakukan pengintaian setelah mendapat informasi pengiriman paket tersebut.
"Dan kemudian kami amankan empat tersangka beserta barang bukti yang dikirim dengan dibungkus celana dan pakaian. Diduga untuk mengelabui petugas," kata Bambang.
Dia menambahkan penindakan ini adalah bentuk sinergi antarinstansi, dan sinergi ini juga akan terus dilakukan dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Joint operation Bea-Cukai dan BNN bukan pertama kali ini terjadi. Sinergi ini sudah berjalan di seluruh Indonesia dengan hasil penindakan yang sangat luar biasa," ujar Bambang.
Diungkapkan juga, bila 1 orang mengkonsumsi 3 gram ganja, berarti joint operations ini telah berhasil menyelamatkan setidaknya 2.300-an jiwa generasi muda dari bahaya narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111-114 juncto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(fat/fat)
Mereka adalah MS, CF, dan AR, yang diduga sebagai penerima dan pemilik paket ganja di Malang. Petugas gabungan juga menyita 1 kendaraan roda empat, 1 kendaraan roda dua, 6 buah HP tersangka, 7 buah resi pengiriman, 4 buah kartu identitas para tersangka, serta 1 buah timbangan, sebagai barang bukti.
"Ganja dikirimkan melalui jasa pengiriman dengan total 7 kg. Ganja seberat 5 kg rencananya dikirim dengan tujuan Kota Malang, dan sisanya dialamatkan di Kebonagung, Kabupaten Malang," ungkap Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Bambang Priambodho saat rilis pengungkapan di Kantor Bea-Cukai Kanwil Jawa Timur II Jalan Raden Intan, Kota Malang, Rabu (4/9/2019).
Dia mengatakan, ada empat alamat yang dituju dalam pengiriman ganja kering itu. Alamat tersebut adalah Jalan Terusan Surabaya, Kecamatan Klojen, Kota Malang; Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; Jalan Muria, Kecamatan Klojen; dan Jalan Raya Kebon Agung, Kabupaten Malang.
Joint operation berlangsung selama tiga hari (31 Agustus hingga 2 September), diawali dengan diterimanya informasi akan adanya paket yang diduga berisi ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman ke wilayah Malang.
Dari informasi itu, Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jatim II dan BNN Malang Raya melakukan pengintaian setelah mendapat informasi pengiriman paket tersebut.
"Dan kemudian kami amankan empat tersangka beserta barang bukti yang dikirim dengan dibungkus celana dan pakaian. Diduga untuk mengelabui petugas," kata Bambang.
Dia menambahkan penindakan ini adalah bentuk sinergi antarinstansi, dan sinergi ini juga akan terus dilakukan dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Joint operation Bea-Cukai dan BNN bukan pertama kali ini terjadi. Sinergi ini sudah berjalan di seluruh Indonesia dengan hasil penindakan yang sangat luar biasa," ujar Bambang.
Diungkapkan juga, bila 1 orang mengkonsumsi 3 gram ganja, berarti joint operations ini telah berhasil menyelamatkan setidaknya 2.300-an jiwa generasi muda dari bahaya narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111-114 juncto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(fat/fat)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengiriman 7 Kg Ganja yang akan Diedarkan di Malang Digagalkan - Detiknews"
Post a Comment