Search

DPRD Kabupaten Malang Soroti Mutasi yang DIlakukan Plt Bupati Malang, Sanusi - Surya Malang

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko berencana memanggil Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi terkait mutasi ASN yang digelar pada 31 Mei 2019 lalu.

“Pemanggilan nanti akan dimulai dengan rapat kerja oleh Komisi I dengan Sekretaris Daerah (Sekda), dan OPD mitra kerja terkait.”

“Kami ingin menanyakan dasar hukum mutasi jabatan tersebut,” beber Hari kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (16/5/2019).

Alasan lain pemanggilan itu adalah disebut-disebut karena mutasi tersebut tidak mendapat lampu hijau dari Kemendagri.

Sebab, Sanusi masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt), bukan bupati definitif.

Hari menjelaskan Plt bupati bisa melakukan mutasi jabatan asal mendapatkan persetujuan tertulis dari gubernur dan Kemendagri.

Hari mengungkapkan berdasar paparan Sekretariat Daerah Jatim melalui surat nomor 821.2/5946/204.4/2019, Kemendagri tidak menerima rencana mutasi jabatan tersebut sampai ada pelantikan bupati secara definitif.

“(Boleh mutasi jabatan) asal mendapat izin dari gubernur dan Kemendagri,” tegas Hari.

Di sisi lain, Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti menerangkan ada alasan valid sehingga pelantikan yang yang dilakukan Sanusi itu tidak ada masalah.

“Tidak ada yang perlu dipersoalkan. Pembahasan dan permit (izin) sudah melalui mekanisme yang seharusnya oleh Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan),” beber Tridiyah.

Let's block ads! (Why?)

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko berencana memanggil Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi terkait mutasi ASN yang digelar pada 31 Mei 2019 lalu.

“Pemanggilan nanti akan dimulai dengan rapat kerja oleh Komisi I dengan Sekretaris Daerah (Sekda), dan OPD mitra kerja terkait.”

“Kami ingin menanyakan dasar hukum mutasi jabatan tersebut,” beber Hari kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (16/5/2019).

Alasan lain pemanggilan itu adalah disebut-disebut karena mutasi tersebut tidak mendapat lampu hijau dari Kemendagri.

Sebab, Sanusi masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt), bukan bupati definitif.

Hari menjelaskan Plt bupati bisa melakukan mutasi jabatan asal mendapatkan persetujuan tertulis dari gubernur dan Kemendagri.

Hari mengungkapkan berdasar paparan Sekretariat Daerah Jatim melalui surat nomor 821.2/5946/204.4/2019, Kemendagri tidak menerima rencana mutasi jabatan tersebut sampai ada pelantikan bupati secara definitif.

“(Boleh mutasi jabatan) asal mendapat izin dari gubernur dan Kemendagri,” tegas Hari.

Di sisi lain, Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti menerangkan ada alasan valid sehingga pelantikan yang yang dilakukan Sanusi itu tidak ada masalah.

“Tidak ada yang perlu dipersoalkan. Pembahasan dan permit (izin) sudah melalui mekanisme yang seharusnya oleh Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan),” beber Tridiyah.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "DPRD Kabupaten Malang Soroti Mutasi yang DIlakukan Plt Bupati Malang, Sanusi - Surya Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.