Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Nawang Nugraning Widhi mengatakan polemik perihal kembali dilantiknya istri Wali Kota Malang, Widayati Sutiaji sebagai ASN adalah masalah etik.
Widayati Sutiaji kembali dilantik oleh suaminya sendiri sebagai Kabid Pemberdayaan Pemuda di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Malang pada Kamis (13/6/2019) lalu.
Jabatan tersebut merupakan posisi Widayati sebelum tahun lalu memutuskan untuk cuti di luar tanggungan negara (CTLN) kala Sutiaji maju sebagai calon Wali Kota Malang.
• Perayaan HUT Polri ke-73 di Pamekasan Dimeriahkan Aksi Can-Macanan, Kesenian Bak Barongsai
• Masih Jadi Plt Bupati Malang, M Sanusi Disebut Tak Boleh Gelar Mutasi, Inspektorat: Bukan Masalah
"Ini masalah etik saja. Pantes dan tidak pantes," kata Nawang kepada TribunJatim.com, Minggu (16/6/2019).
Menurut Nawang, Widayati sebaiknya melanjutkan CTLN hingga Sutiaji selesai menjabat.
Jika kembali berdinas sebagai ASN, ia khawatir banyak persoalan di PKK yang terbengkalai.
"Selain itu kan pekerjaan seorang istri Wali Kota itu banyak. Menemani ke sana ke mari. Nanti semakin semrawut," tuturnya.
Terkait dugaan pelanggaran Peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2017, Nawang berjanji segera memanggil BKD Kota Malang untuk meminta penjelasan.
Dalam lampiran Peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS huruf G angka 32, disebutkan bahwa PNS yang telah selesai menjalankan CTLN tidak dapat diangkat dalam jabatan di instansi induknya dan harus di salurkan ke instansi lain.
"Kalau soal itu (dugaan pelanggaran) kami segera panggil BKD Kota Malang. Kami minta penjelasan nanti," ucapnya.
• Posisi Ma’ruf Amin Disoalkan Bambang Widjojanto, Pakar Hukum Ungkap Fakta Berbeda: Bukan Ranah MK
• Ini Lima Wajah Komisioner Baru di KPU Jember, Ada Dua Wajah Lama
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Nawang Nugraning Widhi mengatakan polemik perihal kembali dilantiknya istri Wali Kota Malang, Widayati Sutiaji sebagai ASN adalah masalah etik.
Widayati Sutiaji kembali dilantik oleh suaminya sendiri sebagai Kabid Pemberdayaan Pemuda di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Malang pada Kamis (13/6/2019) lalu.
Jabatan tersebut merupakan posisi Widayati sebelum tahun lalu memutuskan untuk cuti di luar tanggungan negara (CTLN) kala Sutiaji maju sebagai calon Wali Kota Malang.
• Perayaan HUT Polri ke-73 di Pamekasan Dimeriahkan Aksi Can-Macanan, Kesenian Bak Barongsai
• Masih Jadi Plt Bupati Malang, M Sanusi Disebut Tak Boleh Gelar Mutasi, Inspektorat: Bukan Masalah
"Ini masalah etik saja. Pantes dan tidak pantes," kata Nawang kepada TribunJatim.com, Minggu (16/6/2019).
Menurut Nawang, Widayati sebaiknya melanjutkan CTLN hingga Sutiaji selesai menjabat.
Jika kembali berdinas sebagai ASN, ia khawatir banyak persoalan di PKK yang terbengkalai.
"Selain itu kan pekerjaan seorang istri Wali Kota itu banyak. Menemani ke sana ke mari. Nanti semakin semrawut," tuturnya.
Terkait dugaan pelanggaran Peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2017, Nawang berjanji segera memanggil BKD Kota Malang untuk meminta penjelasan.
Dalam lampiran Peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS huruf G angka 32, disebutkan bahwa PNS yang telah selesai menjalankan CTLN tidak dapat diangkat dalam jabatan di instansi induknya dan harus di salurkan ke instansi lain.
"Kalau soal itu (dugaan pelanggaran) kami segera panggil BKD Kota Malang. Kami minta penjelasan nanti," ucapnya.
• Posisi Ma’ruf Amin Disoalkan Bambang Widjojanto, Pakar Hukum Ungkap Fakta Berbeda: Bukan Ranah MK
• Ini Lima Wajah Komisioner Baru di KPU Jember, Ada Dua Wajah Lama
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPRD Kota Malang Komentari Istri Wali Kota Sutiaji Kembali Dilantik Jadi ASN: Ini Masalah Etik - Tribun Jatim"
Post a Comment